- SEMMI Kalteng Desak Evaluasi Korwil BGN Palangka Raya terkait Program MBG
- Gelar Event Bergengsi, Panitia BKTA #4 Targetkan Ratusan Rider Taklukkan Lintasan Ekstrem Kapuas
- APR KT Dialog dengan DPRD Kalteng, Desak Kebijakan Pro Rakyat
- BI Kalteng Luncurkan Program Kebanksentralan 2026, Fokus Beasiswa hingga Riset
- DPRD Soroti Lemahnya Pengelolaan Sampah di Palangka Raya
- ORADO Kalteng Resmi Terbentuk, Bidik Prestasi dan Tiket Nasional
- PW SAPMA PP Kalteng Sabet Juara 2 di Turnamen Mini Soccer Antar-Instansi Bandara
- PEMPROV KALTENG PERCEPAT PERSIAPAN HARI JADI KE-69, TEKANKAN PROGRAM BERDAMPAK
- Sinergi Pemprov Kalteng dan DPRD Katingan Optimalkan Pajak Sektor Tambang
- Rakor Inflasi: Kalteng Fokus Stabilkan Harga Bawang, Cabai, dan Beras
Pemkab Barsel Hentikan Sementara Rencana Pembukaan Jalan Hauling PT. PIR oleh PT. BA

Keterangan Gambar : Pj. Sekda Barsel, Ita Minarni, menegaskan bahwa Pemkab Barsel akan menghentikan aktivitas pembukaan jalan hauling PT. PIR oleh PT. BA jika belum memiliki izin resmi.
Berita 2 Oktober 2025
Baca Lainnya :
- Rakor MCSP dan IAC Jadi Momentum Sinergi Antar-OPD Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel0
- Progres MCSP Barut Baru Mencapai 36%, Bupati Minta Inspektorat Perkuat Asistensi Teknis0
- Seluruh OPD Barut Diperintahkan Tuntaskan Unggah Dokumen MCSP 100% Dua Minggu Sebelum Batas Waktu0
- Bupati Shalahuddin Tandatangani Internal Audit Charter (IAC), Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Inte0
- Bupati Barut Tegaskan Posbakum dan Paralegal Wujudkan Perlindungan Hak Masyarakat Lokal0
POTRETKALTENG.COM, BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan secara tegas menghentikan sementara rencana pembukaan jalan hauling milik PT. Palopo Indah Raya (PIR) yang dikerjakan oleh PT. Bintang Arwana (BA). Langkah ini diambil karena pihak perusahaan belum mengantongi perizinan resmi dari instansi terkait.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Selatan, Ita Minarni, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Barsel, pihak PT. PIR dan PT. BA, Camat Dusun Utara, pemerintah desa, BPD, serta perwakilan masyarakat Desa Sungei Telang dan Baruang. Rapat tersebut digelar di Buntok pada Kamis (2/10/2025) menyusul adanya protes masyarakat adat Sungei Telang terhadap rencana pembukaan jalan hauling tersebut.
Ita menjelaskan, setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Barsel wajib menunjukkan izin resmi kepada pemerintah daerah sebelum melakukan kegiatan apa pun.
“Setiap perusahaan yang masuk ke daerah harus menunjukkan izin, baik izin jalan, izin tambang, maupun izin lainnya. Seperti halnya masuk ke rumah orang, tentu harus permisi terlebih dahulu,” tegasnya.
Menurutnya, kewajiban tersebut penting agar pemerintah daerah dapat memastikan kegiatan investasi sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan.
Lebih lanjut, Ita yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Barsel menjelaskan bahwa sejak tahun 2021, pembangunan jalan hauling di luar area tambang wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen ini merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha yang memastikan pembangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
“Kalau jalan itu melewati wilayah perkebunan, maka harus berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan. Kalau masuk kawasan hutan, wajib memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH),” jelasnya.
Selain itu, lanjut Ita, apabila pembangunan jalan melibatkan tanah masyarakat di luar area tambang, perusahaan wajib melibatkan warga dalam proses perizinan. Hingga kini, PT. PIR dan PT. BA belum mengajukan permohonan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barsel.
“Saya sudah instruksikan camat dan kepala dinas untuk meminta perusahaan segera melengkapi izinnya. Kalau sudah lengkap, baru kita undang masyarakat untuk memastikan tidak ada masalah lahan. Kalau bermasalah, kegiatan tidak boleh dilanjutkan,” tegas Ita.
Pemkab Barsel juga berencana mengambil langkah tegas terhadap PT. BA, dengan meminta dokumen perizinan serta rencana teknis pembangunan jalan hauling agar dapat dilakukan kajian mendalam sebelum diterbitkan keputusan lebih lanjut.
RDP ini digelar setelah adanya surat resmi dari masyarakat adat Desa Sungei Telang, Kecamatan Dusun Utara, yang menyampaikan penolakan terhadap rencana jalan hauling batu bara PT. PIR oleh PT. BA. Warga khawatir pembangunan jalan tersebut akan mencemari sumber air bersih, karena jalur yang direncanakan berada di hulu tiga sungai utama desa, salah satunya menjadi sumber air untuk instalasi air bersih warga.(KY)
Berita Utama
-
Gelar Event Bergengsi, Panitia BKTA #4 Targetkan Ratusan Rider Taklukkan Lintasan Ekstrem Kapuas
Gelar Event Bergengsi, Panitia BKTA #4 Targetkan Ratusan Rider Taklukkan Lintasan Ekstrem Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Kabupaten Kapuas kembali bersiap memanjakan para pecinta olahraga ekstrem melalui event bergengsi Bupati Kapuas Trail Adventure . . .
-
SEMMI Kalteng Desak Evaluasi Korwil BGN Palangka Raya terkait Program MBG
SEMMI Kalteng Desak Evaluasi Korwil BGN Palangka Raya terkait Program MBG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Kalimantan Tengah melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Badan . . .
-
PW SAPMA PP Kalteng Sabet Juara 2 di Turnamen Mini Soccer Antar-Instansi Bandara
PW SAPMA PP Kalteng Sabet Juara 2 di Turnamen Mini Soccer Antar-Instansi Bandara
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Wilayah (PW) Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kalimantan Tengah berhasil mengamankan posisi . . .
-
ORADO Kalteng Resmi Terbentuk, Bidik Prestasi dan Tiket Nasional
ORADO Kalteng Resmi Terbentuk, Bidik Prestasi dan Tiket Nasional
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Provinsi Federasi Olahraga Domino Nasional (ORADO) Kalimantan Tengah masa bakti 2026–2030 resmi dilantik bersamaan dengan . . .
-
DPRD Soroti Lemahnya Pengelolaan Sampah di Palangka Raya
DPRD Soroti Lemahnya Pengelolaan Sampah di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Persoalan sampah dan kebersihan lingkungan menjadi keluhan utama masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD Kota Palangka Raya, . . .

















