- Cegah Pelanggaran Prajurit, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Sosialisasi Operasi Gaktib dan Yustisi
- Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
- Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
- Remaja 17 Tahun Tenggelam di Danau Galian, Tim SAR Lakukan Evakuasi
- DPD LSr LPMT Kapuas Salurkan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan Budi Sejahtera, Wujud kepedulian untk an
- Pemkab Barito Timur Gelar Forum Perangkat Daerah, Fokus Sinkronisasi Pembangunan 2027
- Plt Setda Kalteng Tegaskan KHBS Tak Boleh Salah Sasaran, Seluruh OPD Diminta Siap Total
- Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Terima Dokter Internship 2026, Perkuat SDM Kesehatan Unggul
- Ketua RT, Ustadz hingga Damang Bakal Terima Insentif Kartu Huma Betang Sejahtera
- Disdagperin Kalteng Gandeng Kejati, Perkuat Pendampingan Hukum dan Kendali Inflasi 2026
Pemkab Barsel Hentikan Sementara Rencana Pembukaan Jalan Hauling PT. PIR oleh PT. BA

Keterangan Gambar : Pj. Sekda Barsel, Ita Minarni, menegaskan bahwa Pemkab Barsel akan menghentikan aktivitas pembukaan jalan hauling PT. PIR oleh PT. BA jika belum memiliki izin resmi.
Berita 2 Oktober 2025
Baca Lainnya :
- Rakor MCSP dan IAC Jadi Momentum Sinergi Antar-OPD Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel0
- Progres MCSP Barut Baru Mencapai 36%, Bupati Minta Inspektorat Perkuat Asistensi Teknis0
- Seluruh OPD Barut Diperintahkan Tuntaskan Unggah Dokumen MCSP 100% Dua Minggu Sebelum Batas Waktu0
- Bupati Shalahuddin Tandatangani Internal Audit Charter (IAC), Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Inte0
- Bupati Barut Tegaskan Posbakum dan Paralegal Wujudkan Perlindungan Hak Masyarakat Lokal0
POTRETKALTENG.COM, BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan secara tegas menghentikan sementara rencana pembukaan jalan hauling milik PT. Palopo Indah Raya (PIR) yang dikerjakan oleh PT. Bintang Arwana (BA). Langkah ini diambil karena pihak perusahaan belum mengantongi perizinan resmi dari instansi terkait.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Selatan, Ita Minarni, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Barsel, pihak PT. PIR dan PT. BA, Camat Dusun Utara, pemerintah desa, BPD, serta perwakilan masyarakat Desa Sungei Telang dan Baruang. Rapat tersebut digelar di Buntok pada Kamis (2/10/2025) menyusul adanya protes masyarakat adat Sungei Telang terhadap rencana pembukaan jalan hauling tersebut.
Ita menjelaskan, setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Barsel wajib menunjukkan izin resmi kepada pemerintah daerah sebelum melakukan kegiatan apa pun.
“Setiap perusahaan yang masuk ke daerah harus menunjukkan izin, baik izin jalan, izin tambang, maupun izin lainnya. Seperti halnya masuk ke rumah orang, tentu harus permisi terlebih dahulu,” tegasnya.
Menurutnya, kewajiban tersebut penting agar pemerintah daerah dapat memastikan kegiatan investasi sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan.
Lebih lanjut, Ita yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Barsel menjelaskan bahwa sejak tahun 2021, pembangunan jalan hauling di luar area tambang wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen ini merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha yang memastikan pembangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
“Kalau jalan itu melewati wilayah perkebunan, maka harus berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan. Kalau masuk kawasan hutan, wajib memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH),” jelasnya.
Selain itu, lanjut Ita, apabila pembangunan jalan melibatkan tanah masyarakat di luar area tambang, perusahaan wajib melibatkan warga dalam proses perizinan. Hingga kini, PT. PIR dan PT. BA belum mengajukan permohonan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barsel.
“Saya sudah instruksikan camat dan kepala dinas untuk meminta perusahaan segera melengkapi izinnya. Kalau sudah lengkap, baru kita undang masyarakat untuk memastikan tidak ada masalah lahan. Kalau bermasalah, kegiatan tidak boleh dilanjutkan,” tegas Ita.
Pemkab Barsel juga berencana mengambil langkah tegas terhadap PT. BA, dengan meminta dokumen perizinan serta rencana teknis pembangunan jalan hauling agar dapat dilakukan kajian mendalam sebelum diterbitkan keputusan lebih lanjut.
RDP ini digelar setelah adanya surat resmi dari masyarakat adat Desa Sungei Telang, Kecamatan Dusun Utara, yang menyampaikan penolakan terhadap rencana jalan hauling batu bara PT. PIR oleh PT. BA. Warga khawatir pembangunan jalan tersebut akan mencemari sumber air bersih, karena jalur yang direncanakan berada di hulu tiga sungai utama desa, salah satunya menjadi sumber air untuk instalasi air bersih warga.(KY)
Berita Utama
-
Remaja 17 Tahun Tenggelam di Danau Galian, Tim SAR Lakukan Evakuasi
Remaja 17 Tahun Tenggelam di Danau Galian, Tim SAR Lakukan Evakuasi
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Tim SAR Gabungan mengevakuasi seorang remaja yang dilaporkan tenggelam di Danau Galian Bina Karya, Desa Pasir Putih, Kecamatan Ketapang, . . .
-
Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Korps Bhayangkara untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus . . .
-
Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Korps Bhayangkara untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus . . .
-
Cegah Pelanggaran Prajurit, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Sosialisasi Operasi Gaktib dan Yustisi
Cegah Pelanggaran Prajurit, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Sosialisasi Operasi Gaktib dan Yustisi
KAIMANA, POTRETKALTENG.COM – Dalam upaya meningkatkan disiplin dan menekan angka pelanggaran di lingkungan TNI, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana menggelar sosialisasi . . .
-
Disdagperin Kalteng Gandeng Kejati, Perkuat Pendampingan Hukum dan Kendali Inflasi 2026
Disdagperin Kalteng Gandeng Kejati, Perkuat Pendampingan Hukum dan Kendali Inflasi 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah resmi menjalin Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan . . .

















