- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
- Ketua DPRD Berharap Semangat Korpri Jadi Energi Positif Pembangunan Barito Utara
- Upacara HUT Korpri Dihadiri Lengkap Jajaran Forkopimda dan OPD
- HUT Korpri: Ketua DPRD Serukan ASN Harus Adaptif Terhadap Transformasi Digital
- Ketua DPRD Dukung Korpri Jaga Etika dan Disiplin dalam Birokrasi
- HUT Korpri Diisi Tanda Jasa dan Penghargaan untuk ASN Berprestasi
- Mery Rukaini Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Dedikasi ASN
- Sinergi Legislatif-Eksekutif Ditekankan dalam Peringatan HUT Korpri Ke-54
- HUT Korpri: Ketua DPRD Dorong Korpri Barut Jadi Motor Inovasi Pelayanan Publik
- HUT Korpri Ke-54 Jadi Momentum Penguatan Netralitas ASN Jelang Pilkada
TUDINGAN PEMALSUAN SURAT OLEH KUASA HUKUM KMI TIDAK BENAR
Tim Redaksi
.jpeg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi tambang batubara
Potretkalteng.com - Jakarta - Direktur P.T. Kutama Mining Indonesia yang sedang dipenjara karena menggunakan surat palsu dalam pengangkutan batubara pada 2019 tampaknya masih berupaya menyelamatkan diri melalui upayadi luar hukum dengan cara menggiring opini. Richard William yang mengaku sebagai kuasa hukum P.T. Kutama Mining Indonesia dalam siaran pers nya mengaku telah melaporkan 4 orang atas dugaan pemalsuan surat di Polda Metro Jaya atas obyek Surat Keputusan AHU. Atas laporan polisi itu ditanggapi santai oleh Onggo selaku kuasa hukum PT Tuah Globe Mining.
Menurut Onggo, laporan yang dibuat Richard William bahwa Dirut TGM, Notaris, dan pengacara TGM melakukan pemalsuan surat adalah tidak benar dan hoax. TGM akan menghadapi laporan ini dengan memberikan bukti-bukti asli kepada penyidik nantinya sehingga kebenaran akan menjadi terang benderang.
“Kami akan menghadapi laporan ini dan memberikan bukti-bukti surat asli kepada penyidik, apabila laporan polisi yang dibuat oleh si Richard W itu tidak terbukti, kami memastikan tidak akan berdamai dengan Richard William dan pihak kami juga akan membuat laporan terhadap diri Richard William. Kalau mau kliennya bebas seharusnya dengan cara menempuh upaya hukum, bukan dengan cara menuding kepolisian melakukan rekayasa apalagi mengkait-kaitkan dengan Ferdy Sambo. Apa hubungannya dengan Ferdy Sambo ? Saudara Richard William, anda ini pengacara baru KMI, Wang Xiu Juan direktur KMI itu kasusnya P-21 bukan di jaman Ferdy Sambo menjabat Dirtipidum dan anda jangan mengadu domba Polri dengan isu ini, apalagi si Richard William itu kerap jual-jual nama Pak Moeldoko dengan membawa atribut Moeldoko Centre untuk menakut-nakuti, padahal Kami tahu bahwa Pak Moeldoko tidak tahu menahu perkara hukum yang ditangani oleh si Richard William ini”. Tutur Onggo.
Baca Lainnya :
- Herson B Aden Hadiri Pelantikan Pengurus Wilayah Persatuan Masyarakat Toraja Indonesia (PW PMTI) 0
- Ditlantas Polda Kalteng Sidak Pelayanan SIM di Polresta Palangka Raya0
- Sampaikan Visi Misi Gubernur pada Latsar CPNS Gelombang IV0
- Wagub Edy Pratowo Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi di Daerah0
- Dukung Kemajuan Kuliner Lokal, GMNI Lestarikan Makanan Lewat Dapoer Sarinah0
Kasus yang membelit Wang Xiu Juan dan Mahyudin yang keduanya telah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berawal dari dicopotnya Mahyudin sebagai Direktur TGM pada RUPS 6 Mei 2019. Akan tetapi, Mahyudin pada bulan Juni 2019 masih membuat surat palsu atas nama TGM yang digunakan oleh Wang Xiu Juan untuk mengangkut dan menjual batubara TGM. Alasan Mahyudin di persidangan adalah bahwa ia masih berwenang membuat surat keterangan asal barang batubara karena namanya masih tercatat sebagai Direktur pada SK AHU tanggal 8 Agustus 2019, sebagaimana bukti pengakuan Mahyudin bahwa ia dicopot sebagai Direktur melalui RUPS 6 Mei 2019 yang diperlihatkan Onggo.
“Seorang direktur itu efektif berhenti atau menjabat sejak ditutupnya RUPS bukan sejak kapan ia tercatat atau tidak tercatat di SK AHU. Ini diatur dalam Pasal 94 ayat 6 UU PT, bahkan dalam SK AHU juga terdapat kalimat bahwa apabila terdapat kekeliruan maka dapat dibatalkan atau dikoreksi, nah ini yang akan kami buktikan nanti disertai dokumen-dokumen lain termasuk semua tanda tangan dan cap jempol mahyudin. Saya khawatir kuasa hukum KMI ini tidak mengerti isi UU tentang Perseroan Terbatas.” Kata Onggo.
Onggo menilai bahwa kuasa hukum KMI Richard William tidak punya cara lain untuk membela kliennya, sehingga kuasa hukum KMI mencoba menggoreng isu-isu liar murahan yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang dihadapi oleh Wang Xiu Juan.

Salinan Akta Berita Acara RUPS PT. Tuah Globe Mining
“Modus yang digunakan Richard William itu menjual nama pejabat tinggi negara, menggoreng isu Polri, Kejaksaan, Pengadilan melakukan rekayasa kasus dan lain-lain. Perkara klien Richard William ini sebenarnya telah diputus oleh pengadilan, Ini sangat lucu karena jika tidak mampu membela klien di pengadilan jangan bawa-bawa nama institusi dan menuduh adanya rekayasa kasus. Kami juga akan segera membuat laporan polisi terhadap diri Richard William atas suatu dugaan tindak pidana dalam waktu dekat dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Kami sangat senang sekali Richard William membuat laporan polisi terhadap Kien Kami karena itu akan menjadi pintu masuk mempidanakan Richard William jika tidak terbukti ” Tutup Onggo dalam siaran persnya.
Sementara itu Indradi Thanos sebagai Dirut TGM dengan tenang menyampaikan bahwa hal-hal yang disampaikan oleh kuasa hukum KMI di media itu sepenuhnya tidak benar. Namun, sebagai Direktur TGM ia menghormati hak setiap warga negara untuk membuat laporan polisi dan tidak mau berkomentar banyak terhadap laporan ini serta menyatakan akan menghadapi laporan tersebut dengan bukti-bukti yang ada dan akan segera mengambil sikap dalam waktu dekat.
Penulis : Aul
Berita Utama
-
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikrar Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kini memasuki babak baru yang . . .
-
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pengurus Wilayah (PW) Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Kerja Wilayah . . .
-
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah secara resmi menutup turnamen Domino yang diselenggarakan . . .
-
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
PALANGKA RAYA , POTRETKALTENG.COM- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Putri Fransiska Purnama Pratiwi, S.H., M.H., mencatatkan prestasi . . .
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .















