- Namanya Masuk Dalam Bursa Pilkada Katingan, Budy Hermanto : Tunggu Arahan Partai
- Diduga Curang, Salah Satu SPBU di Kapuas Terancam Ditutup
- Bupati Gumas Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah Kalteng
- Bupati Gumas Hadiri Musrenbang RPJPD dan RKPD Provinsi Kalteng Tahun 2024
- Haruman Diminta Bertanggung Jawab, Usai Sebut Adv Restu Dan Munduk Mafia Illegal Mining
- DPRD Kapuas Kunker DPRD Kota Medan, Bahas Pengawasan Terhadap APBD
- Rapat Tiga Pansus DPRD Kabupaten Kapuas Bahas Tiga Raperda
- Sempat Mangkir 2 Kali Hok Kim Pelaku Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan Jadi Tersangka
- Pasukan Kontingen Garuda Diberangkatkan Ke Kongo
- Pj Bupati Kapuas Hadiri Halal Bi Halal Pengurus DPC APDESI Kapuas
TUDINGAN PEMALSUAN SURAT OLEH KUASA HUKUM KMI TIDAK BENAR
Tim Redaksi
Keterangan Gambar : Ilustrasi tambang batubara
Potretkalteng.com - Jakarta - Direktur P.T. Kutama Mining Indonesia yang sedang dipenjara karena menggunakan surat palsu dalam pengangkutan batubara pada 2019 tampaknya masih berupaya menyelamatkan diri melalui upayadi luar hukum dengan cara menggiring opini. Richard William yang mengaku sebagai kuasa hukum P.T. Kutama Mining Indonesia dalam siaran pers nya mengaku telah melaporkan 4 orang atas dugaan pemalsuan surat di Polda Metro Jaya atas obyek Surat Keputusan AHU. Atas laporan polisi itu ditanggapi santai oleh Onggo selaku kuasa hukum PT Tuah Globe Mining.
Menurut Onggo, laporan yang dibuat Richard William bahwa Dirut TGM, Notaris, dan pengacara TGM melakukan pemalsuan surat adalah tidak benar dan hoax. TGM akan menghadapi laporan ini dengan memberikan bukti-bukti asli kepada penyidik nantinya sehingga kebenaran akan menjadi terang benderang.
“Kami akan menghadapi laporan ini dan memberikan bukti-bukti surat asli kepada penyidik, apabila laporan polisi yang dibuat oleh si Richard W itu tidak terbukti, kami memastikan tidak akan berdamai dengan Richard William dan pihak kami juga akan membuat laporan terhadap diri Richard William. Kalau mau kliennya bebas seharusnya dengan cara menempuh upaya hukum, bukan dengan cara menuding kepolisian melakukan rekayasa apalagi mengkait-kaitkan dengan Ferdy Sambo. Apa hubungannya dengan Ferdy Sambo ? Saudara Richard William, anda ini pengacara baru KMI, Wang Xiu Juan direktur KMI itu kasusnya P-21 bukan di jaman Ferdy Sambo menjabat Dirtipidum dan anda jangan mengadu domba Polri dengan isu ini, apalagi si Richard William itu kerap jual-jual nama Pak Moeldoko dengan membawa atribut Moeldoko Centre untuk menakut-nakuti, padahal Kami tahu bahwa Pak Moeldoko tidak tahu menahu perkara hukum yang ditangani oleh si Richard William ini”. Tutur Onggo.
Baca Lainnya :
- Herson B Aden Hadiri Pelantikan Pengurus Wilayah Persatuan Masyarakat Toraja Indonesia (PW PMTI) 0
- Ditlantas Polda Kalteng Sidak Pelayanan SIM di Polresta Palangka Raya0
- Sampaikan Visi Misi Gubernur pada Latsar CPNS Gelombang IV0
- Wagub Edy Pratowo Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi di Daerah0
- Dukung Kemajuan Kuliner Lokal, GMNI Lestarikan Makanan Lewat Dapoer Sarinah0
Kasus yang membelit Wang Xiu Juan dan Mahyudin yang keduanya telah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berawal dari dicopotnya Mahyudin sebagai Direktur TGM pada RUPS 6 Mei 2019. Akan tetapi, Mahyudin pada bulan Juni 2019 masih membuat surat palsu atas nama TGM yang digunakan oleh Wang Xiu Juan untuk mengangkut dan menjual batubara TGM. Alasan Mahyudin di persidangan adalah bahwa ia masih berwenang membuat surat keterangan asal barang batubara karena namanya masih tercatat sebagai Direktur pada SK AHU tanggal 8 Agustus 2019, sebagaimana bukti pengakuan Mahyudin bahwa ia dicopot sebagai Direktur melalui RUPS 6 Mei 2019 yang diperlihatkan Onggo.
“Seorang direktur itu efektif berhenti atau menjabat sejak ditutupnya RUPS bukan sejak kapan ia tercatat atau tidak tercatat di SK AHU. Ini diatur dalam Pasal 94 ayat 6 UU PT, bahkan dalam SK AHU juga terdapat kalimat bahwa apabila terdapat kekeliruan maka dapat dibatalkan atau dikoreksi, nah ini yang akan kami buktikan nanti disertai dokumen-dokumen lain termasuk semua tanda tangan dan cap jempol mahyudin. Saya khawatir kuasa hukum KMI ini tidak mengerti isi UU tentang Perseroan Terbatas.” Kata Onggo.
Onggo menilai bahwa kuasa hukum KMI Richard William tidak punya cara lain untuk membela kliennya, sehingga kuasa hukum KMI mencoba menggoreng isu-isu liar murahan yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang dihadapi oleh Wang Xiu Juan.
Salinan Akta Berita Acara RUPS PT. Tuah Globe Mining
“Modus yang digunakan Richard William itu menjual nama pejabat tinggi negara, menggoreng isu Polri, Kejaksaan, Pengadilan melakukan rekayasa kasus dan lain-lain. Perkara klien Richard William ini sebenarnya telah diputus oleh pengadilan, Ini sangat lucu karena jika tidak mampu membela klien di pengadilan jangan bawa-bawa nama institusi dan menuduh adanya rekayasa kasus. Kami juga akan segera membuat laporan polisi terhadap diri Richard William atas suatu dugaan tindak pidana dalam waktu dekat dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Kami sangat senang sekali Richard William membuat laporan polisi terhadap Kien Kami karena itu akan menjadi pintu masuk mempidanakan Richard William jika tidak terbukti ” Tutup Onggo dalam siaran persnya.
Sementara itu Indradi Thanos sebagai Dirut TGM dengan tenang menyampaikan bahwa hal-hal yang disampaikan oleh kuasa hukum KMI di media itu sepenuhnya tidak benar. Namun, sebagai Direktur TGM ia menghormati hak setiap warga negara untuk membuat laporan polisi dan tidak mau berkomentar banyak terhadap laporan ini serta menyatakan akan menghadapi laporan tersebut dengan bukti-bukti yang ada dan akan segera mengambil sikap dalam waktu dekat.
Penulis : Aul
Berita Utama
-
Bupati Gumas Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah Kalteng
Bupati Gumas Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah Kalteng
Potretkalteng.com - Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Pengadaan . . .
-
Diduga Curang, Salah Satu SPBU di Kapuas Terancam Ditutup
Diduga Curang, Salah Satu SPBU di Kapuas Terancam Ditutup
Potretkalteng.com - KAPUAS - Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) yang diduga curang atau tidak memenuhi prosedur standar di Kabupaten Kapuas terancam . . .
-
Namanya Masuk Dalam Bursa Pilkada Katingan, Budy Hermanto : Tunggu Arahan Partai
Namanya Masuk Dalam Bursa Pilkada Katingan, Budy Hermanto : Tunggu Arahan Partai
Potretkalteng.com - KASONGAN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan.Salah satunya adalah Kabupaten Katingan, Kalimantan . . .
-
Bupati Gumas Hadiri Musrenbang RPJPD dan RKPD Provinsi Kalteng Tahun 2024
Bupati Gumas Hadiri Musrenbang RPJPD dan RKPD Provinsi Kalteng Tahun 2024
Potretkalteng.com - Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menghadiri Musrenbang Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dan RKPD Tahun 2025.Musrenbang Penyusunan . . .
-
Sempat Mangkir 2 Kali Hok Kim Pelaku Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan Jadi Tersangka
Sempat Mangkir 2 Kali Hok Kim Pelaku Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan Jadi Tersangka
POTRETKALTENG.COM - Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) melakukan penahanan terhadap Hok Kim alias Acen sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan . . .