Tiga Lokasi Hiburan Dapat Sanksi Usai Razia THM Ramadan

Potret kalteng 23 Feb 2026, 13:42:32 WIB Palangka Raya
Tiga Lokasi Hiburan Dapat Sanksi Usai Razia THM Ramadan

Keterangan Gambar : Foto Tim satpol PP Pengawasan Terhadap Usaha Hiburan ( foto : IST )




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan melakukan razia Tempat Hiburan Malam (THM) dalam rangka penegakan aturan operasional selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Dalam kegiatan itu, tiga lokasi usaha hiburan mendapat sanksi karena belum sepenuhnya mematuhi ketentuan jam operasional yang diberlakukan.

Baca Lainnya :


Razia yang berlangsung pada Sabtu malam hingga dini hari dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya tentang pengaturan operasional usaha hiburan, kafe, dan sejenisnya selama Ramadan dan Idul Fitri. Petugas menyisir sedikitnya 14 titik usaha hiburan dan permainan ketangkasan di berbagai kawasan kota.


Dari pengawasan tersebut, 12 lokasi dinyatakan telah menutup operasional sesuai ketentuan. Namun, masih ada tiga usaha yang ditemukan tidak sepenuhnya mematuhi aturan, sehingga petugas memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan lisan serta sosialisasi langsung kepada pengelola usaha.


Kasatpol PP Palangka Raya menegaskan bahwa razia dan penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan menghormati suasana ibadah Ramadan di tengah masyarakat. Ia meminta kepada seluruh pelaku usaha hiburan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan memperhatikan rasa sensitivitas umat yang sedang menjalankan ibadah puasa.


Selain penindakan, tim gabungan juga memberikan pemahaman kepada pengusaha tentang pentingnya menghormati budaya dan nilai keagamaan di kota ini selama Ramadan. Satpol PP akan terus memantau dan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan sesuai Peraturan Daerah dan Surat Edaran yang berlaku di Palangka Raya.


ZR







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment