Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Satu Orang Diamankan

Potret kalteng 22 Feb 2026, 20:44:04 WIB Kapuas
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Satu Orang Diamankan

Keterangan Gambar : Foto Tersangka





Baca Lainnya :

KUALAKAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse 

Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial AN (37) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Penindakan dilakukan di depan rumah yang bersangkutan di Jalan Baru Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.


Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, petugas Satresnarkoba membuat Laporan Informasi (LI) dan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) sebelum melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.


Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan AN (37). Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,74 gram (plastik dan isi). Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain seperti timbangan digital, plastik klip, satu unit ponsel, laptop, kamera CCTV, serta uang tunai Rp8 juta.


Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. “Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dan berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas,” ujarnya.


Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.


Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment