Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Mahasiswa Terkait Dugaan Sabu di Kapuas Hilir

Potret kalteng 23 Feb 2026, 13:41:17 WIB Kapuas
Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Mahasiswa Terkait Dugaan Sabu di Kapuas Hilir

Keterangan Gambar : Foto Tersangka





Baca Lainnya :

KUALAKAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas. Seorang pria berinisial R (21) diamankan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Kapuas, Kelurahan Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir, Kalimantan Tengah.


Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Jumat (20/2/2026) terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Kapuas Seberang II. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba membuat Laporan Informasi (LI) serta Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) sebelum melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.


Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap R (21). Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan 11 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,76 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, sendok sabu dari plastik, satu pack plastik klip, kotak rokok, serta satu unit telepon genggam.


Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas,” ujarnya.


Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. R disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.


Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment