- Program Satu Miliar Satu Desa Wujudkan Jalan Lebih Layak di Tarung Manuah
- Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Amankan satu orang Terduga Pengedar Sabu di Kapuas Timur
- Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Petak
- Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan Pulau Petak, Korban Jalani Perawatan di RSUD Kapuas
- ESDM Kalteng Terima Kunker ESDM Kepri, Perkuat Tata Kelola Penetapan Harga Mineral
- Dinkes Kalteng Kawal Percepatan PPK-BLUD RS Kelas D Pratama Pujon
- Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Banggar DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
- Pemkab Kapuas Susun Perbup untuk Perkuat Iklim Investasi Daerah
- Harga LPG 3 Kg di Kapuas Capai Rp40 Ribu, Warga Harap Ada Solusi
- Asisten II Setda Kapuas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Program Strategis Nasional Secara Virtu
Termohon Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Ergan Tunjung Sebut Potret Suram Dalam Penegakan Hukum

Keterangan Gambar : kuasa hukum Pemohon, Destano Anugrahnu, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Bias Layar & Rekan
Baca Lainnya :
- Pelantikan PAW DPRD Kapuas, PKB Optimistis Masliana Bawa Aspirasi Dapil 50
- Aliran Triliunan Rupiah Emas Ilegal Kalimantan Dibongkar, Toko Emas Semar Digeledah Bareskrim0
- Tambang Disanksi Rp90 Juta, DLH Kalteng Ultimatum PT CKM Lengkapi Dokumen Lingkungan0
- Kadishut: Ramadan Cup Bukan Sekadar Turnamen, Tapi Energi Kebersamaan untuk Kalteng0
- Pesantren Go Digital! BI Kalteng dan MES Perkuat Transparansi Keuangan0
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sidang praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Plk yang diajukan oleh Ir. Ergan Tunjung, M.Si., kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Selasa (24/2/2026). Namun, sidang dengan agenda pemeriksaan ini terpaksa ditunda lantaran pihak Termohon dari Polresta Palangka Raya kembali tidak hadir.
Ketidakhadiran ini merupakan kali kedua bagi pihak kepolisian, yang memicu kritik tajam dari tim kuasa hukum Pemohon. Gugatan praperadilan ini sendiri dilayangkan Ergan Tunjung terkait dugaan ketidakprofesionalan Polresta Palangka Raya dalam menangani laporan kasus penyerobotan tanah.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Pemohon, Destano Anugrahnu, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Bias Layar & Rekan, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Termohon. Ia menilai ketidakhadiran ini menghambat proses pencarian keadilan.
"Kami menyampaikan kekecewaan, khususnya kepada pihak Termohon yang tidak hadir dalam sidang kedua ini. Ini menjadi potret suram dunia hukum kita. Jika yang memiliki akses hukum saja dipermainkan, bagaimana dengan masyarakat kecil yang tak punya akses mencari keadilan?" ujar Destano kepada awak media.
Destano menegaskan bahwa hukum acara pidana sebenarnya telah mengatur konsekuensi atas ketidakhadiran para pihak. Ia merujuk pada Pasal 163 ayat (1) huruf d KUHAP, yang menyatakan bahwa jika Termohon tidak hadir setelah dipanggil secara sah sebanyak dua kali, hakim dapat melanjutkan pemeriksaan dan Termohon dianggap melepaskan hak hukumnya.
Meski demikian, berdasarkan surat permintaan penundaan yang diajukan Polresta Palangka Raya, hakim tunggal memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada agenda berikutnya.
Sebagai bentuk protes atas jalannya proses hukum di daerah, tim hukum Pemohon berencana mengambil langkah lebih jauh dengan menyurati lembaga legislatif di pusat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Palangka Raya maupun Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan spesifik ketidakhadiran Termohon dalam persidangan tersebut. Awak media masih terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut demi keberimbangan informasi.
RT
Berita Utama
-
Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan Pulau Petak, Korban Jalani Perawatan di RSUD Kapuas
Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan Pulau Petak, Korban Jalani Perawatan di RSUD Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor di Jalan . . .
-
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Petak
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Petak
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pulau . . .
-
Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Amankan satu orang Terduga Pengedar Sabu di Kapuas Timur
Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Amankan satu orang Terduga Pengedar Sabu di Kapuas Timur
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka . . .
-
Program Satu Miliar Satu Desa Wujudkan Jalan Lebih Layak di Tarung Manuah
Program Satu Miliar Satu Desa Wujudkan Jalan Lebih Layak di Tarung Manuah
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Pekerjaan semenisasi jalan di kawasan Desa Tarung Manuah, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, melalui Program Lewu Bersinar telah . . .
-
Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Banggar DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Banggar DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang . . .

















