- SEMMI Kalteng Kritik Kegaduhan Proposal Hewan Qurban di DPRD dan Biro Kesra
- Lakukan Penyegaran, Gubernur Agustiar Sabran Lantik 6 Pejabat Tinggi Pratama
- Bursa Calon Rektor UPR 2026 Menghangat, Empat Nama Sudah Masuk Pendaftaran
- Uras Tantulo Maju Bursa Rektor UPR 2026, Usung UPR Jadi Kampus Riset Gambut Bereputasi Global
- Pantau Harga dan Stok Pangan, Pemprov Kalteng Pastikan Iduladha Tetap Kondusif
- Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM, Dua Pejabat ESDM Terjerat
- Diduga Batalkan Penyaluran Hewan Kurban, Anggota DPRD Kalteng Semprot Biro Kesra di Media Sosial
- Pengacara Kondang Kalteng Akhirnya Menangkan Gugatan Koperasi Setelah Bersangketa Dari 2018
- Tidak Diberikan Hasil Yang Sesuai, Masyarakat Dan Koperasi Handep Hapakat Putus Kontrak Dengan PT GI
- RSDDS Mulai Persiapan Akreditasi 2027, Pegawai Diminta Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan
Termohon Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Ergan Tunjung Sebut Potret Suram Dalam Penegakan Hukum

Keterangan Gambar : kuasa hukum Pemohon, Destano Anugrahnu, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Bias Layar & Rekan
Baca Lainnya :
- Pelantikan PAW DPRD Kapuas, PKB Optimistis Masliana Bawa Aspirasi Dapil 50
- Aliran Triliunan Rupiah Emas Ilegal Kalimantan Dibongkar, Toko Emas Semar Digeledah Bareskrim0
- Tambang Disanksi Rp90 Juta, DLH Kalteng Ultimatum PT CKM Lengkapi Dokumen Lingkungan0
- Kadishut: Ramadan Cup Bukan Sekadar Turnamen, Tapi Energi Kebersamaan untuk Kalteng0
- Pesantren Go Digital! BI Kalteng dan MES Perkuat Transparansi Keuangan0
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sidang praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Plk yang diajukan oleh Ir. Ergan Tunjung, M.Si., kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Selasa (24/2/2026). Namun, sidang dengan agenda pemeriksaan ini terpaksa ditunda lantaran pihak Termohon dari Polresta Palangka Raya kembali tidak hadir.
Ketidakhadiran ini merupakan kali kedua bagi pihak kepolisian, yang memicu kritik tajam dari tim kuasa hukum Pemohon. Gugatan praperadilan ini sendiri dilayangkan Ergan Tunjung terkait dugaan ketidakprofesionalan Polresta Palangka Raya dalam menangani laporan kasus penyerobotan tanah.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Pemohon, Destano Anugrahnu, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Bias Layar & Rekan, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Termohon. Ia menilai ketidakhadiran ini menghambat proses pencarian keadilan.
"Kami menyampaikan kekecewaan, khususnya kepada pihak Termohon yang tidak hadir dalam sidang kedua ini. Ini menjadi potret suram dunia hukum kita. Jika yang memiliki akses hukum saja dipermainkan, bagaimana dengan masyarakat kecil yang tak punya akses mencari keadilan?" ujar Destano kepada awak media.
Destano menegaskan bahwa hukum acara pidana sebenarnya telah mengatur konsekuensi atas ketidakhadiran para pihak. Ia merujuk pada Pasal 163 ayat (1) huruf d KUHAP, yang menyatakan bahwa jika Termohon tidak hadir setelah dipanggil secara sah sebanyak dua kali, hakim dapat melanjutkan pemeriksaan dan Termohon dianggap melepaskan hak hukumnya.
Meski demikian, berdasarkan surat permintaan penundaan yang diajukan Polresta Palangka Raya, hakim tunggal memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada agenda berikutnya.
Sebagai bentuk protes atas jalannya proses hukum di daerah, tim hukum Pemohon berencana mengambil langkah lebih jauh dengan menyurati lembaga legislatif di pusat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Palangka Raya maupun Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan spesifik ketidakhadiran Termohon dalam persidangan tersebut. Awak media masih terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut demi keberimbangan informasi.
RT
Berita Utama
-
Pengacara Kondang Kalteng Akhirnya Menangkan Gugatan Koperasi Setelah Bersangketa Dari 2018
Pengacara Kondang Kalteng Akhirnya Menangkan Gugatan Koperasi Setelah Bersangketa Dari 2018
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Nama Jeffriko Seran mendadak menjadi sorotan publik di Kalimantan Tengah. Pengacara muda asal Kalteng ini berhasil memenangkan . . .
-
Diduga Batalkan Penyaluran Hewan Kurban, Anggota DPRD Kalteng Semprot Biro Kesra di Media Sosial
Diduga Batalkan Penyaluran Hewan Kurban, Anggota DPRD Kalteng Semprot Biro Kesra di Media Sosial
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sekaligus Ketua DPW Partai NasDem Kalteng, . . .
-
Tidak Diberikan Hasil Yang Sesuai, Masyarakat Dan Koperasi Handep Hapakat Putus Kontrak Dengan PT GI
Tidak Diberikan Hasil Yang Sesuai, Masyarakat Dan Koperasi Handep Hapakat Putus Kontrak Dengan PT GI
POTRETKALTENG.COM, KAPUAS -Sengketa pengelolaan kebun sawit antara Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat dengan PT Graha Inti Jaya (PT GIJ) kembali memanas. Pada . . .
-
Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM, Dua Pejabat ESDM Terjerat
Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM, Dua Pejabat ESDM Terjerat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak . . .
-
Pantau Harga dan Stok Pangan, Pemprov Kalteng Pastikan Iduladha Tetap Kondusif
Pantau Harga dan Stok Pangan, Pemprov Kalteng Pastikan Iduladha Tetap Kondusif
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama jajaran terkait melakukan pemantauan harga . . .

















