- Hadapi Kemarau, Pemkab Mura Dorong Masyarakat Permata Intan Tingkatkan Kesiapsiagaan
- Pemkab Murung Raya Dorong Penguatan Integritas dan Pelayanan Publik Bersih
- Pemkab Mura Ajak Warga Laung Tuhup Bersama Cegah Karhutla
- Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi Perangkat Daerah Dorong Pembangunan Responsif Gender
- Warnita Heriyus Ajak Pemkab dan Masyarakat Bersama Cetak Generasi Unggul Murung Raya
- Bupati Murung Raya Hadiri HUT ke-I Kodam XXII/Tambun Bungai, Perkuat Sinergi Pemerintah dan TNI
- Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Murung Raya Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
- Rahmanto Muhidin Tekankan Pemkab Mura Harus Hadir dan Bekerja untuk Masyarakat
- Pemkab Murung Raya Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Karhutla
- Sambut HUT Kemerdekaan, Pemkab Mura Matangkan Kesiapan Seluruh Perangkat Daerah
Termohon Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Ergan Tunjung Sebut Potret Suram Dalam Penegakan Hukum

Keterangan Gambar : kuasa hukum Pemohon, Destano Anugrahnu, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Bias Layar & Rekan
Baca Lainnya :
- Pelantikan PAW DPRD Kapuas, PKB Optimistis Masliana Bawa Aspirasi Dapil 50
- Aliran Triliunan Rupiah Emas Ilegal Kalimantan Dibongkar, Toko Emas Semar Digeledah Bareskrim0
- Tambang Disanksi Rp90 Juta, DLH Kalteng Ultimatum PT CKM Lengkapi Dokumen Lingkungan0
- Kadishut: Ramadan Cup Bukan Sekadar Turnamen, Tapi Energi Kebersamaan untuk Kalteng0
- Pesantren Go Digital! BI Kalteng dan MES Perkuat Transparansi Keuangan0
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sidang praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Plk yang diajukan oleh Ir. Ergan Tunjung, M.Si., kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Selasa (24/2/2026). Namun, sidang dengan agenda pemeriksaan ini terpaksa ditunda lantaran pihak Termohon dari Polresta Palangka Raya kembali tidak hadir.
Ketidakhadiran ini merupakan kali kedua bagi pihak kepolisian, yang memicu kritik tajam dari tim kuasa hukum Pemohon. Gugatan praperadilan ini sendiri dilayangkan Ergan Tunjung terkait dugaan ketidakprofesionalan Polresta Palangka Raya dalam menangani laporan kasus penyerobotan tanah.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Pemohon, Destano Anugrahnu, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Bias Layar & Rekan, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Termohon. Ia menilai ketidakhadiran ini menghambat proses pencarian keadilan.
"Kami menyampaikan kekecewaan, khususnya kepada pihak Termohon yang tidak hadir dalam sidang kedua ini. Ini menjadi potret suram dunia hukum kita. Jika yang memiliki akses hukum saja dipermainkan, bagaimana dengan masyarakat kecil yang tak punya akses mencari keadilan?" ujar Destano kepada awak media.
Destano menegaskan bahwa hukum acara pidana sebenarnya telah mengatur konsekuensi atas ketidakhadiran para pihak. Ia merujuk pada Pasal 163 ayat (1) huruf d KUHAP, yang menyatakan bahwa jika Termohon tidak hadir setelah dipanggil secara sah sebanyak dua kali, hakim dapat melanjutkan pemeriksaan dan Termohon dianggap melepaskan hak hukumnya.
Meski demikian, berdasarkan surat permintaan penundaan yang diajukan Polresta Palangka Raya, hakim tunggal memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada agenda berikutnya.
Sebagai bentuk protes atas jalannya proses hukum di daerah, tim hukum Pemohon berencana mengambil langkah lebih jauh dengan menyurati lembaga legislatif di pusat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Palangka Raya maupun Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan spesifik ketidakhadiran Termohon dalam persidangan tersebut. Awak media masih terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut demi keberimbangan informasi.
RT
Berita Utama
-
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran . . .
-
Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ahmad Alim Bachri melantik Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lambung Mangkurat . . .
-
Pemprov Kalteng Ajak Alumni ULM Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan
Pemprov Kalteng Ajak Alumni ULM Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mendorong Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lambung Mangkurat (IKA ULM) . . .
-
Dinas Pendidikan Kalteng Disorot soal Aktivitas Siswa di Tengah Ancaman Kabut Asap
Dinas Pendidikan Kalteng Disorot soal Aktivitas Siswa di Tengah Ancaman Kabut Asap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kembali menjadi perhatian. Kondisi tersebut . . .
-
Diduga Rugikan Negara 3,9 Milyar, 4 Pejabat Dinas Perhubungan Barut Resmi Ditahan
Diduga Rugikan Negara 3,9 Milyar, 4 Pejabat Dinas Perhubungan Barut Resmi Ditahan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah secara resmi menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti atau Tahap II . . .

















