Tambang Disanksi Rp90 Juta, DLH Kalteng Ultimatum PT CKM Lengkapi Dokumen Lingkungan

Potret kalteng 24 Feb 2026, 18:15:42 WIB PEMPROV KALTENG
Tambang Disanksi Rp90 Juta, DLH Kalteng Ultimatum PT CKM Lengkapi Dokumen Lingkungan

Keterangan Gambar : Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah. (Foto:Yariyanto)




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aktivitas tambang batu bara di wilayah Patas, Kabupaten Barito Selatan, kembali menjadi sorotan. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah (DLH Kalteng) menjatuhkan sanksi administratif dan denda Rp90 juta kepada PT Cahaya Kencana Mulya (CKM), perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Workshop 88 (WS 88).

Baca Lainnya :


Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan fakta bahwa perusahaan telah beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.


Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kalteng, Yogi Baskara, menegaskan bahwa secara administratif izin usaha pertambangan tercatat atas nama PT CKM. Sementara PT WS 88 disebut hanya sebagai mitra kerja sama di bidang transportasi.


“Perizinan usaha pertambangan atas nama CKM, tetapi dokumen lingkungannya belum ada. Itu yang menjadi persoalan utama,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).


Sebagai bentuk penegakan hukum, DLH memasang papan larangan di lokasi aktivitas perusahaan. Tak hanya didenda, PT CKM juga diberi tenggat waktu 150 hari untuk menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) atau dokumen sejenis. 


Setelah itu, perusahaan wajib mengantongi persetujuan lingkungan maksimal dalam 180 hari.

DLH menegaskan, jika kewajiban tersebut diabaikan, sanksi dapat ditingkatkan hingga ke ranah pidana. Bahkan, rekomendasi pencabutan izin usaha bisa diajukan ke Kementerian ESDM.


“Kalau tidak ada itikad baik, tentu ada konsekuensi lanjutan. Pidana adalah opsi terakhir,” tegas Yogi.


Sebelumnya, DLH Kalteng bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) telah melakukan penyegelan terhadap aktivitas perusahaan di Desa Patas 1. Penyegelan dilakukan karena dugaan operasi tanpa izin lingkungan dan dokumen Amdal yang lengkap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, memastikan proses penyidikan terus berjalan. Meski diakui terdapat keterbatasan sumber daya, pihaknya menegaskan kasus ini akan dituntaskan secara menyeluruh.


Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aktivitas pertambangan tanpa kelengkapan dokumen lingkungan tak lagi bisa ditoleransi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan pengawasan akan terus diperketat demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum di sektor pertambangan. (Yz)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment