- Hadapi Kemarau, Pemkab Mura Dorong Masyarakat Permata Intan Tingkatkan Kesiapsiagaan
- Pemkab Murung Raya Dorong Penguatan Integritas dan Pelayanan Publik Bersih
- Pemkab Mura Ajak Warga Laung Tuhup Bersama Cegah Karhutla
- Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi Perangkat Daerah Dorong Pembangunan Responsif Gender
- Warnita Heriyus Ajak Pemkab dan Masyarakat Bersama Cetak Generasi Unggul Murung Raya
- Bupati Murung Raya Hadiri HUT ke-I Kodam XXII/Tambun Bungai, Perkuat Sinergi Pemerintah dan TNI
- Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Murung Raya Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
- Rahmanto Muhidin Tekankan Pemkab Mura Harus Hadir dan Bekerja untuk Masyarakat
- Pemkab Murung Raya Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Karhutla
- Sambut HUT Kemerdekaan, Pemkab Mura Matangkan Kesiapan Seluruh Perangkat Daerah
Tambang Disanksi Rp90 Juta, DLH Kalteng Ultimatum PT CKM Lengkapi Dokumen Lingkungan

Keterangan Gambar : Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah. (Foto:Yariyanto)
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aktivitas tambang batu bara di wilayah Patas, Kabupaten Barito Selatan, kembali menjadi sorotan. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah (DLH Kalteng) menjatuhkan sanksi administratif dan denda Rp90 juta kepada PT Cahaya Kencana Mulya (CKM), perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Workshop 88 (WS 88).
Baca Lainnya :
- Kadishut: Ramadan Cup Bukan Sekadar Turnamen, Tapi Energi Kebersamaan untuk Kalteng0
- Pesantren Go Digital! BI Kalteng dan MES Perkuat Transparansi Keuangan0
- Gubernur Buka Turnamen Mini Soccer, 32 Tim Siap Adu Taktik0
- Pemprov Kalteng Perluas Akses Digitalisasi Bantuan sosial Melalui Portal humabetang.id0
- Tinjau Kebakaran Mendawai, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Serap Aspirasi Warga0
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan fakta bahwa perusahaan telah beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kalteng, Yogi Baskara, menegaskan bahwa secara administratif izin usaha pertambangan tercatat atas nama PT CKM. Sementara PT WS 88 disebut hanya sebagai mitra kerja sama di bidang transportasi.
“Perizinan usaha pertambangan atas nama CKM, tetapi dokumen lingkungannya belum ada. Itu yang menjadi persoalan utama,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Sebagai bentuk penegakan hukum, DLH memasang papan larangan di lokasi aktivitas perusahaan. Tak hanya didenda, PT CKM juga diberi tenggat waktu 150 hari untuk menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) atau dokumen sejenis.
Setelah itu, perusahaan wajib mengantongi persetujuan lingkungan maksimal dalam 180 hari.
DLH menegaskan, jika kewajiban tersebut diabaikan, sanksi dapat ditingkatkan hingga ke ranah pidana. Bahkan, rekomendasi pencabutan izin usaha bisa diajukan ke Kementerian ESDM.
“Kalau tidak ada itikad baik, tentu ada konsekuensi lanjutan. Pidana adalah opsi terakhir,” tegas Yogi.
Sebelumnya, DLH Kalteng bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) telah melakukan penyegelan terhadap aktivitas perusahaan di Desa Patas 1. Penyegelan dilakukan karena dugaan operasi tanpa izin lingkungan dan dokumen Amdal yang lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, memastikan proses penyidikan terus berjalan. Meski diakui terdapat keterbatasan sumber daya, pihaknya menegaskan kasus ini akan dituntaskan secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aktivitas pertambangan tanpa kelengkapan dokumen lingkungan tak lagi bisa ditoleransi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan pengawasan akan terus diperketat demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum di sektor pertambangan. (Yz)
Berita Utama
-
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran . . .
-
Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ahmad Alim Bachri melantik Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lambung Mangkurat . . .
-
Pemprov Kalteng Ajak Alumni ULM Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan
Pemprov Kalteng Ajak Alumni ULM Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mendorong Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lambung Mangkurat (IKA ULM) . . .
-
Dinas Pendidikan Kalteng Disorot soal Aktivitas Siswa di Tengah Ancaman Kabut Asap
Dinas Pendidikan Kalteng Disorot soal Aktivitas Siswa di Tengah Ancaman Kabut Asap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kembali menjadi perhatian. Kondisi tersebut . . .
-
Diduga Rugikan Negara 3,9 Milyar, 4 Pejabat Dinas Perhubungan Barut Resmi Ditahan
Diduga Rugikan Negara 3,9 Milyar, 4 Pejabat Dinas Perhubungan Barut Resmi Ditahan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah secara resmi menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti atau Tahap II . . .

















