- Gerebek Transaksi Narkoba, Satresnarkoba Amankan MM Bersama 5,17 Gram Sabu
- Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu di Perumahan NSD, Perempuan Inisial NN Diamankan
- RS Kanker Dharmais Perkuat Tata Kelola RSD Doris Sylvanus
- Pj Sekda Kalteng Sidak Disiplin ASN dan Kebersihan Kantor Disbudpar
- Pemprov Kalteng Siapkan Hari Jadi ke-69: Anggaran Ditekan, Event Harus Tetap Meraih
- APR-KT Resmi Dideklarasikan, Penambang Rakyat Soroti Sulitnya Akses Izin
- Pemprov Kalteng Dorong Pertambangan Rakyat Yang Legal
- Dukung Sektor Pertanian, Enrico Tulis Serahkan Bantuan untuk Kelompok Tani Ratu Prabu Sei Wahai
- BPS KALTENG TURUNKAN 2.000 \"PEJUANG DATA\", SENSUS EKONOMI 2026 RESMI DIMULAI
- Bapperida Kalteng Kunci Arah Pembangunan 2027, Sinkronisasi Program Diperketat
Tambang Disanksi Rp90 Juta, DLH Kalteng Ultimatum PT CKM Lengkapi Dokumen Lingkungan

Keterangan Gambar : Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah. (Foto:Yariyanto)
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aktivitas tambang batu bara di wilayah Patas, Kabupaten Barito Selatan, kembali menjadi sorotan. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah (DLH Kalteng) menjatuhkan sanksi administratif dan denda Rp90 juta kepada PT Cahaya Kencana Mulya (CKM), perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Workshop 88 (WS 88).
Baca Lainnya :
- Kadishut: Ramadan Cup Bukan Sekadar Turnamen, Tapi Energi Kebersamaan untuk Kalteng0
- Pesantren Go Digital! BI Kalteng dan MES Perkuat Transparansi Keuangan0
- Gubernur Buka Turnamen Mini Soccer, 32 Tim Siap Adu Taktik0
- Pemprov Kalteng Perluas Akses Digitalisasi Bantuan sosial Melalui Portal humabetang.id0
- Tinjau Kebakaran Mendawai, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Serap Aspirasi Warga0
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan fakta bahwa perusahaan telah beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kalteng, Yogi Baskara, menegaskan bahwa secara administratif izin usaha pertambangan tercatat atas nama PT CKM. Sementara PT WS 88 disebut hanya sebagai mitra kerja sama di bidang transportasi.
“Perizinan usaha pertambangan atas nama CKM, tetapi dokumen lingkungannya belum ada. Itu yang menjadi persoalan utama,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Sebagai bentuk penegakan hukum, DLH memasang papan larangan di lokasi aktivitas perusahaan. Tak hanya didenda, PT CKM juga diberi tenggat waktu 150 hari untuk menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) atau dokumen sejenis.
Setelah itu, perusahaan wajib mengantongi persetujuan lingkungan maksimal dalam 180 hari.
DLH menegaskan, jika kewajiban tersebut diabaikan, sanksi dapat ditingkatkan hingga ke ranah pidana. Bahkan, rekomendasi pencabutan izin usaha bisa diajukan ke Kementerian ESDM.
“Kalau tidak ada itikad baik, tentu ada konsekuensi lanjutan. Pidana adalah opsi terakhir,” tegas Yogi.
Sebelumnya, DLH Kalteng bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) telah melakukan penyegelan terhadap aktivitas perusahaan di Desa Patas 1. Penyegelan dilakukan karena dugaan operasi tanpa izin lingkungan dan dokumen Amdal yang lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, memastikan proses penyidikan terus berjalan. Meski diakui terdapat keterbatasan sumber daya, pihaknya menegaskan kasus ini akan dituntaskan secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aktivitas pertambangan tanpa kelengkapan dokumen lingkungan tak lagi bisa ditoleransi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan pengawasan akan terus diperketat demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum di sektor pertambangan. (Yz)
Berita Utama
-
Dukung Sektor Pertanian, Enrico Tulis Serahkan Bantuan untuk Kelompok Tani Ratu Prabu Sei Wahai
Dukung Sektor Pertanian, Enrico Tulis Serahkan Bantuan untuk Kelompok Tani Ratu Prabu Sei Wahai
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Upaya penguatan sektor pertanian di tingkat desa terus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., . . .
-
Pemprov Kalteng Dorong Pertambangan Rakyat Yang Legal
Pemprov Kalteng Dorong Pertambangan Rakyat Yang Legal
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola pertambangan rakyat yang legal, . . .
-
APR-KT Resmi Dideklarasikan, Penambang Rakyat Soroti Sulitnya Akses Izin
APR-KT Resmi Dideklarasikan, Penambang Rakyat Soroti Sulitnya Akses Izin
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) resmi dideklarasikan pada Jumat, (10/4/2026), di Aula Gedung KNPI Provinsi . . .
-
Pemprov Kalteng Siapkan Hari Jadi ke-69: Anggaran Ditekan, Event Harus Tetap Meraih
Pemprov Kalteng Siapkan Hari Jadi ke-69: Anggaran Ditekan, Event Harus Tetap Meraih
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mematangkan peringatan Hari Jadi ke-69 tahun 2026. Di tengah tekanan . . .
-
Pj Sekda Kalteng Sidak Disiplin ASN dan Kebersihan Kantor Disbudpar
Pj Sekda Kalteng Sidak Disiplin ASN dan Kebersihan Kantor Disbudpar
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kedisiplinan aparatur sipil . . .

















