- Program Satu Miliar Satu Desa Wujudkan Jalan Lebih Layak di Tarung Manuah
- Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Amankan satu orang Terduga Pengedar Sabu di Kapuas Timur
- Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Petak
- Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan Pulau Petak, Korban Jalani Perawatan di RSUD Kapuas
- ESDM Kalteng Terima Kunker ESDM Kepri, Perkuat Tata Kelola Penetapan Harga Mineral
- Dinkes Kalteng Kawal Percepatan PPK-BLUD RS Kelas D Pratama Pujon
- Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Banggar DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
- Pemkab Kapuas Susun Perbup untuk Perkuat Iklim Investasi Daerah
- Harga LPG 3 Kg di Kapuas Capai Rp40 Ribu, Warga Harap Ada Solusi
- Asisten II Setda Kapuas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Program Strategis Nasional Secara Virtu
Tambang Disanksi Rp90 Juta, DLH Kalteng Ultimatum PT CKM Lengkapi Dokumen Lingkungan

Keterangan Gambar : Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah. (Foto:Yariyanto)
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aktivitas tambang batu bara di wilayah Patas, Kabupaten Barito Selatan, kembali menjadi sorotan. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah (DLH Kalteng) menjatuhkan sanksi administratif dan denda Rp90 juta kepada PT Cahaya Kencana Mulya (CKM), perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Workshop 88 (WS 88).
Baca Lainnya :
- Kadishut: Ramadan Cup Bukan Sekadar Turnamen, Tapi Energi Kebersamaan untuk Kalteng0
- Pesantren Go Digital! BI Kalteng dan MES Perkuat Transparansi Keuangan0
- Gubernur Buka Turnamen Mini Soccer, 32 Tim Siap Adu Taktik0
- Pemprov Kalteng Perluas Akses Digitalisasi Bantuan sosial Melalui Portal humabetang.id0
- Tinjau Kebakaran Mendawai, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Serap Aspirasi Warga0
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan fakta bahwa perusahaan telah beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kalteng, Yogi Baskara, menegaskan bahwa secara administratif izin usaha pertambangan tercatat atas nama PT CKM. Sementara PT WS 88 disebut hanya sebagai mitra kerja sama di bidang transportasi.
“Perizinan usaha pertambangan atas nama CKM, tetapi dokumen lingkungannya belum ada. Itu yang menjadi persoalan utama,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Sebagai bentuk penegakan hukum, DLH memasang papan larangan di lokasi aktivitas perusahaan. Tak hanya didenda, PT CKM juga diberi tenggat waktu 150 hari untuk menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) atau dokumen sejenis.
Setelah itu, perusahaan wajib mengantongi persetujuan lingkungan maksimal dalam 180 hari.
DLH menegaskan, jika kewajiban tersebut diabaikan, sanksi dapat ditingkatkan hingga ke ranah pidana. Bahkan, rekomendasi pencabutan izin usaha bisa diajukan ke Kementerian ESDM.
“Kalau tidak ada itikad baik, tentu ada konsekuensi lanjutan. Pidana adalah opsi terakhir,” tegas Yogi.
Sebelumnya, DLH Kalteng bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) telah melakukan penyegelan terhadap aktivitas perusahaan di Desa Patas 1. Penyegelan dilakukan karena dugaan operasi tanpa izin lingkungan dan dokumen Amdal yang lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, memastikan proses penyidikan terus berjalan. Meski diakui terdapat keterbatasan sumber daya, pihaknya menegaskan kasus ini akan dituntaskan secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aktivitas pertambangan tanpa kelengkapan dokumen lingkungan tak lagi bisa ditoleransi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan pengawasan akan terus diperketat demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum di sektor pertambangan. (Yz)
Berita Utama
-
Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan Pulau Petak, Korban Jalani Perawatan di RSUD Kapuas
Laka Lantas di Jalan Trans Kalimantan Pulau Petak, Korban Jalani Perawatan di RSUD Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor di Jalan . . .
-
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Petak
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pulau Petak
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pulau . . .
-
Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Amankan satu orang Terduga Pengedar Sabu di Kapuas Timur
Operasi Antik Telabang 2026, Polres Kapuas Amankan satu orang Terduga Pengedar Sabu di Kapuas Timur
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka . . .
-
Program Satu Miliar Satu Desa Wujudkan Jalan Lebih Layak di Tarung Manuah
Program Satu Miliar Satu Desa Wujudkan Jalan Lebih Layak di Tarung Manuah
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Pekerjaan semenisasi jalan di kawasan Desa Tarung Manuah, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, melalui Program Lewu Bersinar telah . . .
-
Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Banggar DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Banggar DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang . . .

















