- SEMMI Kalteng Kritik Kegaduhan Proposal Hewan Qurban di DPRD dan Biro Kesra
- Lakukan Penyegaran, Gubernur Agustiar Sabran Lantik 6 Pejabat Tinggi Pratama
- Bursa Calon Rektor UPR 2026 Menghangat, Empat Nama Sudah Masuk Pendaftaran
- Uras Tantulo Maju Bursa Rektor UPR 2026, Usung UPR Jadi Kampus Riset Gambut Bereputasi Global
- Pantau Harga dan Stok Pangan, Pemprov Kalteng Pastikan Iduladha Tetap Kondusif
- Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM, Dua Pejabat ESDM Terjerat
- Diduga Batalkan Penyaluran Hewan Kurban, Anggota DPRD Kalteng Semprot Biro Kesra di Media Sosial
- Pengacara Kondang Kalteng Akhirnya Menangkan Gugatan Koperasi Setelah Bersangketa Dari 2018
- Tidak Diberikan Hasil Yang Sesuai, Masyarakat Dan Koperasi Handep Hapakat Putus Kontrak Dengan PT GI
- RSDDS Mulai Persiapan Akreditasi 2027, Pegawai Diminta Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan
Aliran Triliunan Rupiah Emas Ilegal Kalimantan Dibongkar, Toko Emas Semar Digeledah Bareskrim

Keterangan Gambar : Ilustrasi
Baca Lainnya :
- Tambang Disanksi Rp90 Juta, DLH Kalteng Ultimatum PT CKM Lengkapi Dokumen Lingkungan0
- Kadishut: Ramadan Cup Bukan Sekadar Turnamen, Tapi Energi Kebersamaan untuk Kalteng0
- Pesantren Go Digital! BI Kalteng dan MES Perkuat Transparansi Keuangan0
- Gubernur Buka Turnamen Mini Soccer, 32 Tim Siap Adu Taktik0
- Pemprov Kalteng Perluas Akses Digitalisasi Bantuan sosial Melalui Portal humabetang.id0
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Praktik pencucian uang hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang kerap menghantui wilayah Kalimantan, termasuk Kalimantan Tengah, kini memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan besar-besaran di Surabaya, Nganjuk, dan Jakarta terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tambang ilegal senilai Rp25,8 triliun.
Operasi ini menjadi sorotan tajam bagi pelaku industri pertambangan di Kalteng, mengingat pola distribusi emas ilegal dari wilayah DAS (Daerah Aliran Sungai) di Kalimantan sering kali bermuara pada jaringan penampung besar di Pulau Jawa.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (19/2) hingga Jumat (20/2), penyidik menyita puluhan kilogram emas batangan dari berbagai ukuran, mulai dari kepingan 1 kg hingga 0,5 gram. Penggeledahan menyasar empat titik, termasuk Toko Emas Semar di Nganjuk dan rumah mewah di Surabaya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa langkah ini adalah upaya memutus rantai ekonomi hasil kejahatan lingkungan.
“Kami menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai, bukti elektronik, hingga emas batangan. Totalnya mencapai puluhan kilogram dan saat ini masih dalam pendataan,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri.
Kasus ini merupakan pengembangan dari aktivitas PETI di Pontianak, Kalimantan Barat, periode 2019-2022 dengan terpidana utama berinisial FL. Namun, dampak dan polanya sangat relevan dengan situasi di Kalimantan Tengah, di mana aktivitas tambang rakyat ilegal masih menjadi tantangan besar bagi penegak hukum dan kelestarian alam.
Ironisnya, pembongkaran jaringan pencucian uang senilai Rp25,8 triliun ini terjadi saat harga emas dunia sedang mengalami tren penurunan. Para pelaku diduga memanfaatkan emas sebagai instrumen untuk "membersihkan" uang hasil tambang ilegal agar terlihat sebagai aset investasi yang sah.
Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK, ditemukan akumulasi transaksi jual-beli emas hasil tambang ilegal yang sangat fantastis sepanjang kurun waktu 2019 hingga 2025.
Pihak Kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas tidak hanya menyasar penambang di lapangan, tetapi juga para pelaku usaha yang berperan sebagai penadah atau pemurni (smelter).
“Penyidikan TPPU ini adalah bentuk ketegasan kami. Pelaku usaha yang menampung, mengolah, atau memperjualbelikan mineral dari hasil pertambangan ilegal pasti akan ditindak tegas,” tegas Brigjen Pol. Ade Safri.
Hingga saat ini, 37 orang saksi telah diperiksa. Polri berkomitmen untuk terus menelusuri aliran dana guna memulihkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,8 triliun dari sektor pendapatan non-pajak. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi jaringan mafia tambang yang selama ini mengeruk kekayaan alam Kalimantan secara ilegal.
RT
Berita Utama
-
Pengacara Kondang Kalteng Akhirnya Menangkan Gugatan Koperasi Setelah Bersangketa Dari 2018
Pengacara Kondang Kalteng Akhirnya Menangkan Gugatan Koperasi Setelah Bersangketa Dari 2018
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Nama Jeffriko Seran mendadak menjadi sorotan publik di Kalimantan Tengah. Pengacara muda asal Kalteng ini berhasil memenangkan . . .
-
Diduga Batalkan Penyaluran Hewan Kurban, Anggota DPRD Kalteng Semprot Biro Kesra di Media Sosial
Diduga Batalkan Penyaluran Hewan Kurban, Anggota DPRD Kalteng Semprot Biro Kesra di Media Sosial
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sekaligus Ketua DPW Partai NasDem Kalteng, . . .
-
Tidak Diberikan Hasil Yang Sesuai, Masyarakat Dan Koperasi Handep Hapakat Putus Kontrak Dengan PT GI
Tidak Diberikan Hasil Yang Sesuai, Masyarakat Dan Koperasi Handep Hapakat Putus Kontrak Dengan PT GI
POTRETKALTENG.COM, KAPUAS -Sengketa pengelolaan kebun sawit antara Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat dengan PT Graha Inti Jaya (PT GIJ) kembali memanas. Pada . . .
-
Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM, Dua Pejabat ESDM Terjerat
Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM, Dua Pejabat ESDM Terjerat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak . . .
-
Pantau Harga dan Stok Pangan, Pemprov Kalteng Pastikan Iduladha Tetap Kondusif
Pantau Harga dan Stok Pangan, Pemprov Kalteng Pastikan Iduladha Tetap Kondusif
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama jajaran terkait melakukan pemantauan harga . . .

















