Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM, Dua Pejabat ESDM Terjerat

Potret kalteng 26 Mei 2026, 16:46:29 WIB PEMPROV KALTENG
Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM, Dua Pejabat ESDM Terjerat

Keterangan Gambar : 5 Tersangka ketika berada di Kejati Kalteng





Baca Lainnya :


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) serta entitas lainnya untuk periode tahun 2020 hingga 2025.


Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah serta bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati Kalteng.



Kelima tersangka berasal dari unsur birokrasi pemerintahan dan pihak swasta (manajemen perusahaan). Berikut adalah rincian peran para tersangka berdasarkan hasil penyidikan:


VC (Mantan Kabid Minerba 2017-2022 & Kepala Dinas ESDM Kalteng 2022-2025)


Diduga secara melawan hukum memfasilitasi pembuatan dokumen permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT KBM melalui CV Jasmin—perusahaan milik istrinya. VC juga menyetujui dokumen tersebut dengan imbalan sejumlah uang (suap/gratifikasi), yang kemudian digunakan PT KBM untuk beroperasi secara tidak sah hingga merugikan negara.


IH (Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis Dinas ESDM Kalteng)


Diduga bekerja sama dengan VC untuk menyusun dokumen persyaratan IUP dan RKAB PT KBM menggunakan bendera CV Jasmin dan menerima aliran dana dari pihak perusahaan atas evaluasi teknis yang diaturnya.


FC (Direktur PT Kirana Bhumi Mineral periode 2021-2025)


Diduga berperan memberikan sejumlah uang (suap) kepada pegawai negeri di Dinas ESDM Kalteng guna memuluskan penerbitan pertimbangan teknis IUP dan persetujuan RKAB ilegal untuk operasional produksi perusahaan.


HAW (Direktur PT KBM 2021-2025 & Direktur CV Universal Sarana Abadi)


Diduga secara melawan hukum mengumpulkan bahan baku zirkon (Heavy Material Concentrate/Puya) dengan cara membeli dari penambang ilegal di luar wilayah konsesi PT KBM, lalu menjualnya seolah-olah hasil produksi resmi perusahaan.


ETS (Pemegang Akses Keuangan PT KBM & CV Universal Sarana Abadi)


Diduga mengelola pembiayaan operasional yang tidak sesuai ketentuan serta turut serta menyalurkan uang suap kepada oknum pejabat di Dinas ESDM Kalteng.


Penyidikan mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam operasional PT KBM. Berdasarkan data Online Single Submission (OSS), PT KBM kedapatan tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk penambangan maupun perdagangan zirkon. Perusahaan tercatat menggunakan kode KBLI 46620 (perdagangan logam dan bijih besi), padahal komoditas zirkon wajib menggunakan kode KBLI 46641. Hal ini membuat perpanjangan IUP tahun 2023 seharusnya ditolak.


Meski cacat administrasi, data Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menunjukkan PT KBM berhasil melakukan ekspor pada periode 2022–2025 dengan total volume 15.028 ton senilai USD 17.049.788 (sekitar Rp 281,3 miliar). Komoditas ekspor tersebut diduga kuat bukan berasal dari tambang sendiri dan tidak memenuhi standar teknis kualitas mineral ekspor.


Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi PT Investasi Mandiri yang sebelumnya telah mencatatkan kerugian negara berdasarkan audit BPKP RI sebesar USD 59.385.104,14 dan Rp 38.491.963.307,00. Sementara untuk klaster PT KBM ini, jumlah kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.


Terkait status penahanan, pihak Kejati Kalteng menerapkan perlakuan berbeda berdasarkan status hukum para tersangka:


Tersangka VC, IH, dan ETS: Tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena ketiganya sudah lebih dulu ditahan di rumah tahanan (rutan) terkait kasus PT Investasi Mandiri.


Tersangka FC dan HAW: Resmi ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Mei 2026 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP jo Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 605 KUHP jo Pasal 606 KUHP jo Pasal 20 KUHP.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. 


"Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah," ujarnya.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment