- DPRD Kapuas Minta OPD Aktif dalam Pembahasan Perubahan APBD 2026
- Banmus DPRD Kapuas Susun Jadwal Pembahasan Perubahan APBD 2026
- DPRD Kapuas Dorong Penguatan Mitigasi untuk Cegah Kebakaran
- Rahmad Jainudin Dorong Pendampingan Korban Kebakaran hingga Pulih
- DPRD Kapuas Apresiasi Respons Cepat Pemerintah Bantu Korban Kebakaran
- Komisi IV DPRD Kapuas Pelajari Pelaksanaan Program Pendidikan dan Kesehatan
- DPRD Kapuas Dalami Pengawasan dan Distribusi MBG di Katingan
- Komisi IV DPRD Kapuas Bahas Anggaran Pendidikan dan Waktu Belajar
- Komisi III DPRD Kapuas Dorong Program Infrastruktur Lebih Tepat Sasaran
- DPRD Kapuas Bahas Penyelarasan Program Pembangunan Infrastruktur
Pengacara Kondang Kalteng Akhirnya Menangkan Gugatan Koperasi Setelah Bersangketa Dari 2018

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Nama Jeffriko Seran mendadak menjadi sorotan publik di Kalimantan Tengah. Pengacara muda asal Kalteng ini berhasil memenangkan perkara sengketa koperasi yang telah berlarut-larut sejak tahun 2018.
Baca Lainnya :
- Wagub Kalteng Buka Kegiatan Sekolah Moderasi Pengurus dan Anggota FKUB Se-Kalteng Tahun 20220
- Tinjau PT. Korindo Ariabma Sari, Gubernur Kalteng : Jangan Abai Demi Kepentingan Umum0
- Razia Lalu Lintas, Ditlantas Polda Kalteng Temukan SIM B1 Umum Palsu0
- Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polri Adakan Sederet Lomba0
- Dinas Perdagangan Kota Palangkaraya Terus Awasi Kenaikan Harga Daging Ayam Broiler0
Majelis hakim dalam putusannya menegaskan bahwa akta notaris beserta pengesahan kepengurusan baru melalui AHU memiliki kekuatan hukum yang sah. Rapat Luar Biasa (RLB) yang digelar pengurus baru bersama anggota koperasi pun turut dinyatakan sah di mata hukum.
Usai persidangan, Jeffriko menyampaikan rasa syukurnya atas hasil putusan tersebut.
"Gugatan kita Alhamdulillah dikabulkan. Pengurus baru dinyatakan sah dan tergugat wajib menyerahkan aset koperasi serta laporan keuangan," ujarnya.
Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi uang paksa sebesar Rp1 juta per bulan kepada pihak tergugat hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Sengketa ini bermula ketika koperasi dikuasai oleh pengurus lama yang dipimpin seseorang berinisial Z sejak 2018. Padahal, regulasi koperasi hanya memperbolehkan masa kepengurusan selama tiga tahun. Meski pengurus baru telah resmi terbentuk, kepengurusan lama disebut tetap menguasai koperasi hingga perkara ini bergulir ke meja hijau.
Fr
Berita Utama
-
Ketua DPRD Palangka Raya Soroti Realisasi Pendapatan, Baru 48,55 Persen hingga Juli
Ketua DPRD Palangka Raya Soroti Realisasi Pendapatan, Baru 48,55 Persen hingga Juli
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya menyoroti realisasi pendapatan daerah yang hingga 31 Juli 2026 baru mencapai Rp581,3 miliar lebih atau . . .
-
Karhutla Membara, DPRD Palangka Raya Buka Opsi Tambah Anggaran
Karhutla Membara, DPRD Palangka Raya Buka Opsi Tambah Anggaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya membuka opsi penambahan anggaran untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui . . .
-
Harga Dexlite Naik, DPRD Palangka Raya Khawatir Biaya Produksi dan Harga Barang Ikut Melonjak
Harga Dexlite Naik, DPRD Palangka Raya Khawatir Biaya Produksi dan Harga Barang Ikut Melonjak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, meminta pemerintah dan Pertamina mempertimbangkan kembali kenaikan harga BBM . . .
-
DPRD Palangka Raya Dukung PJJ, Kesehatan Siswa Jadi Prioritas di Tengah Kabut Asap
DPRD Palangka Raya Dukung PJJ, Kesehatan Siswa Jadi Prioritas di Tengah Kabut Asap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya mendukung keputusan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai 1 . . .
-
Warga Desa Hajak Gelar Salat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun
Warga Desa Hajak Gelar Salat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Menghadapi musim kemarau yang disertai kabut asap, masyarakat Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, menggelar . . .

















