- Diduga Beroperasi Dua Tahun, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Merindu Dikeluhkan Warga
- Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, MPC Pemuda Pancasila Kapuas Komitmen Jaga Persatuan
- Jalur Biru Palangka Raya Disorot, Aliansi Kalteng Bergerak Tuntut Transparansi Anggaran
- Inflasi Kalteng Naik 0,34 Persen pada Mei 2026, Beras hingga BBM Jadi Pemicu
- Komisi XIII DPR RI Tinjau Lapas Palangka Raya, Soroti Hak Warga Binaan dan Tantangan Overkapasitas
- Kapolda Kalteng Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Dukung Pembangunan Posko Terpadu GDAN
- KPK Gelar Bimtek Ber-AKSI, Palangka Raya Bidik Predikat Kota Percontohan Antikorupsi 2026
- Pemprov Kalteng Sambut Baik Pencalonan Palangka Raya sebagai Kota Percontohan Antikorupsi
- Pemprov Kalteng Gelar Operasi Katarak Gratis, 49 Pasien Jalani Tindakan
- Bupati Kapuas Minta Calon Paskibraka Jaga Kedisiplinan dan Harumkan Nama Daerah
Suriansyah Halim Laporkan dan Gugat PT. ACC Pasca Tarik Paksa Unit Truck

Keterangan Gambar : Advokat Suriansyah Halim S.H, S.E, M.H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ketua Umum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA., mengecam keras tindakan PT. Astra Sedaya Finance (ACC) dan PT. Putra Pandawa Sakti yang diduga melakukan penarikan paksa terhadap satu unit truk milik PT. Rara Giesha Putri Kalampangan.
Kuasa Hukum PT. Rara Giesha Putri Kalampangan, Suriansyah Halim S.H, S.E, M.H mengatakan bahwa Kasus ini kini telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah dengan dugaan perampasan sesuai Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta diajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Baca Lainnya :
- Beri Perhatian Dengan Kasus Amelia Santi, Risa KDI Datangi Kantor Hukum Ajungs & Partners0
- 3 Pria Pengeroyokan di Gedung GPU, Diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas0
- Pengadilan Negeri Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Pencurian TBS di PT. BJAP0
- Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online Sindikat Internasional : Sita Aset Rp61 Miliar0
- Ditlantas Polda Kalteng Gelar Patroli Malam Sisir Daerah Rawan Balap Liar0
Menurut Halim, tindakan penarikan yang dilakukan oleh leasing dan debt collector tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa penarikan kendaraan yang menunggak angsuran harus melalui proses pengadilan, bukan dilakukan secara paksa.
"Perlu diketahui sebelumnya, PT. Rara Giesha Putri Kalampangan mengkredit truk Isuzu tahun 2021 dengan cicilan Rp12.580.000 per bulan selama 48 bulan. Hingga saat ini, perusahaan telah membayar angsuran selama 38 bulan dengan total pembayaran sebesar Rp478.040.000, menyisakan 10 bulan angsuran yang belum dibayar senilai Rp125.800.000. Namun, setelah terjadi keterlambatan tiga bulan dalam pembayaran, truk tersebut diduga ditarik paksa oleh PT. Putra Pandawa Sakti yang bertindak atas kuasa dari PT. ACC di sekitar Jembatan Kahayan"ungkap Halim.
Meski pihak Perusahaan telah menyiapkan dana untuk melunasi tunggakan empat bulan senilai Rp50.320.000, pembayaran tersebut ditolak. Bahkan, klien kami diwajibkan untuk melunasi seluruh sisa angsuran 10 bulan sekaligus dan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp30.000.000 untuk "pembatalan tarik."
Halim menambahkan bahwa kasus ini kini tengah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor perkara 225/Pdt.G/2024/PN.Plk. Ia optimistis bahwa majelis hakim akan bertindak objektif dalam menangani perkara ini.
"Dalam sidang mendatang, pihak kami berencana untuk kembali melunasi semua tunggakan agar truk dapat dikembalikan. Dan kami meminta agar kendaraan tersebut diserahkan dalam kondisi yang sama seperti saat diambil"ungkap Halim.
Halim kembali menegaskan penolakan terhadap biaya "pembatalan eksekusi" sebesar Rp30.000.000, karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kasus ini mendapat perhatian luas, karena berkaitan dengan hak konsumen dalam pembiayaan kendaraan, serta perlakuan yang seharusnya diberikan oleh perusahaan leasing sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Suriansyah Halim yang juga merupakan Ketua PHRI Kalteng ini berharap agar kasus ini dapat menjadi preseden bagi perusahaan leasing lainnya untuk mematuhi prosedur hukum yang ada, serta memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen dalam hal pembiayaan kendaraan.
RT
Berita Utama
-
Sehari Usai Dicopot Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Dijemput Kejagung
Sehari Usai Dicopot Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Dijemput Kejagung
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, . . .
-
Bupati Kapuas Beri Motivasi dan Dukungan kepada Calon Paskibraka Provinsi Kalteng 2026
Bupati Kapuas Beri Motivasi dan Dukungan kepada Calon Paskibraka Provinsi Kalteng 2026
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman Kantor Bupati Kapuas, Rabu (3/6/2026), dua pasang Calon Pasukan Pengibar . . .
-
Pengurus PWI Kapuas 2026–2029 Dilantik, Diminta Jaga Marwah Organisasi
Pengurus PWI Kapuas 2026–2029 Dilantik, Diminta Jaga Marwah Organisasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kapuas periode 2026–2029 resmi dilantik di Aula Kantor PWI Kalimantan . . .
-
Pemprov Kalteng Gelar Operasi Katarak Gratis, 49 Pasien Jalani Tindakan
Pemprov Kalteng Gelar Operasi Katarak Gratis, 49 Pasien Jalani Tindakan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kesehatan dan RSUD dr. Doris Sylvanus menggelar layanan operasi katarak gratis . . .
-
Nakhodai PWI Kapuas, Suhartoyo Berkomitmen Tingkatkan Profesionalisme Pers dan Integritas Wartawan
Nakhodai PWI Kapuas, Suhartoyo Berkomitmen Tingkatkan Profesionalisme Pers dan Integritas Wartawan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kapuas periode 2026–2029 resmi dilantik di Aula Kantor PWI Kalimantan . . .

















