KPK Gelar Bimtek Ber-AKSI, Palangka Raya Bidik Predikat Kota Percontohan Antikorupsi 2026

Potret kalteng 03 Jun 2026, 19:48:45 WIB Palangka Raya
KPK Gelar Bimtek Ber-AKSI, Palangka Raya Bidik Predikat Kota Percontohan Antikorupsi 2026

Keterangan Gambar : Wali Kota Palangka Raya saat Hadiri Bimtek Ber-AKSI. (Foto:Yariyanto)





Baca Lainnya :

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat komitmen menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis Percontohan Kabupaten/Kota Ber-AKSI (Berani Berantas Korupsi) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Hapakat Jaya, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Rabu (3/6/2026).


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses observasi dan penilaian Kota Palangka Raya sebagai kandidat Kota Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.


Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, menyampaikan apresiasi atas pencalonan Kota Palangka Raya sebagai calon daerah percontohan antikorupsi di Kalimantan Tengah.


“Besar harapan kami, Kota Palangka Raya dapat meraih predikat sebagai Kota Percontohan Antikorupsi dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya di Bumi Tambun Bungai yang kita cintai,” ujarnya.


Ia menegaskan, dengan dukungan seluruh pihak, Kota Palangka Raya diyakini mampu menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.


Darliansjah juga menilai kehadiran KPK RI dalam kegiatan tersebut menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan pada koridor yang benar dan berintegritas.


Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kunto Ariawan, menjelaskan bahwa Kota Palangka Raya masuk sebagai salah satu dari tiga kandidat Kota/Kabupaten Antikorupsi 2026 di Indonesia, bersama Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.


Menurutnya, penilaian dilakukan melalui sejumlah indikator, di antaranya skor MCP (Monitoring Center for Prevention), SPI (Survei Penilaian Integritas), SAKIP, kepatuhan pelayanan publik, maturitas SPIP, indeks SPBE, opini BPK, hingga rekam jejak bebas kasus hukum.


“Palangka Raya nilainya sudah berada pada kategori waspada atau warna kuning. Di seluruh Kalimantan Tengah rata-rata masih rentan. Nilai ini masih bisa turun maupun naik, sehingga perlu pembenahan bersama dari unsur internal, eksternal, dan expert,” jelasnya.


Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas kesempatan yang diberikan kepada Kota Palangka Raya untuk mengikuti program Ber-AKSI menuju Kota Antikorupsi 2026.


Ia menegaskan, semangat antikorupsi yang diusung Pemerintah Kota Palangka Raya bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.


“Kami ingin membangun pemerintahan yang tidak hanya berorientasi pada proses administrasi, tetapi juga menghasilkan output yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tandasnya.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kunto Ariawan, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Wakil Wali Kota Achmad Zaini, unsur Forkopimda Kota Palangka Raya, para camat dan lurah, organisasi kemasyarakatan, serta insan media. (Yz)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment