- Gercep Camat Dan Wakapolsek Kapuas Hulu, Terjun Langsung Padamkan Kebakaran Lahan
- DPRD Kalteng Dorong Pengembangan Peternakan untuk Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
- DPRD Kalteng Dorong Perbaikan Infrastruktur Dasar, Aspirasi Warga Siap Dikawal
- Infrastruktur Dasar Jadi Prioritas Warga, DPRD Kalteng Siap Kawal Aspirasi Dapil II
- DPRD Kalteng Dorong Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok untuk Perkuat Ekonomi
- DPRD Kalteng Dorong Pariwisata Jadi Penggerak Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
- DPRD Kalteng Dorong Sekolah Rakyat Perluas Akses Pendidikan hingga Daerah Terpencil
- DPRD Kalteng Soroti Efektivitas Dinas Ketahanan Pangan, Evaluasi OPD Didorong
- Kereta Api Kalteng Dinilai Strategis Perkuat Distribusi SDA dan Kurangi Kerusakan Jalan
- DPRD Kalteng Dorong SPMB 2026 Pastikan Seluruh Peserta Didik Mendapat Sekolah
Sidang PMH di PN Sampit Berlanjut, Pihak Tergugat Ajukan Tambahan Saksi

Keterangan Gambar : Suriansyah Halim
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM — Perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang terdaftar di Pengadilan Negeri Sampit dengan nomor perkara: 24/Pdt.G/2025/PN.Spt, kini memasuki tahap lanjutan pembuktian. Dalam sidang yang berlangsung Rabu, 1 Oktober 2025, para pihak telah menghadirkan saksi dan ahli masing-masing.
Baca Lainnya :
- Peduli Dunia Pers, Bupati Kapuas Wiyatno Terima Penghargaan dari PWI Kapuas0
- Teras Narang Kunjungi LPKA Palangka Raya: \'Setiap Anak Punya Masa Depan\'0
- Polda Kalteng Musnahkan 1,25 Kg Sabu dan 43 Butir Ekstasi Hasil Tangkapan 11 Tersangka0
- Audit BPK Temukan Selisih Setengah Miliar di Proyek Jembatan Terusan Kapuas0
- Cegah Kerugian Daerah, Pemkab Barsel Bentuk Tim Gabungan Tertibkan Izin Usaha Perusahaan0
Dari pihak penggugat, yang terdiri atas pengurus Koperasi Panca Karya di Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, telah dihadirkan dua orang ahli dan dua orang saksi. Sementara itu, pihak tergugat telah menghadirkan tiga orang saksi untuk menguatkan jawaban atas gugatan tersebut.
Kuasa hukum dari Tergugat I (Danthe J. Jeras) dan Tergugat II (Leger T. Kunum), yakni Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., dan Iin Handayani, S.H., dari kantor hukum SH “Suriansyah Halim & Associate’s”, menyampaikan bahwa keterangan sebagian saksi yang dihadirkan penggugat justru dianggap menguatkan dalil tergugat.
“Berdasarkan fakta persidangan, dua saksi dari penggugat justru memberikan keterangan yang mendukung jawaban tergugat,” ujar Suriansyah Halim dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (9/10).
Lebih lanjut, kuasa hukum tergugat menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 15 Oktober 2025, dengan agenda tambahan pembuktian dari pihak tergugat. Mereka berencana menghadirkan satu orang saksi tambahan serta dua orang saksi dari pihak Kepala Desa Beringin Tunggal Jaya yang bertindak sebagai Turut Tergugat I.
Perkara ini berawal dari gugatan yang diajukan lima orang pengurus Koperasi Panca Karya, yakni Tugiman Alfari, Hadiansyah, Muhtarom, Subarna, dan Saiful Hadi, terkait sengketa lahan perkebunan kelapa sawit. Total objek yang disengketakan mencapai lima bidang lahan dengan luas lebih dari 190 hektar.
Dalam gugatannya, penggugat menyatakan bahwa sebagian objek lahan belum dibayarkan kepada pihak koperasi. Namun, pihak tergugat menyebut sebagian lahan tersebut telah dibayar pada tahun 2016, 2018, dan 2019, melalui mekanisme yang melibatkan Kedamangan dan kecamatan setempat.
Pihak tergugat juga mengajukan gugatan balik (rekonvensi), yang antara lain memohon agar pengadilan menyatakan tidak ada kewajiban pembayaran ulang atas lahan yang telah dibayar. Mereka juga mengklaim mengalami kerugian materiil dan immateriil, dan meminta kompensasi kepada majelis hakim.
Sampai berita ini diturunkan, sidang perkara masih berlangsung dan belum ada putusan. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan sidang guna menyajikan informasi yang berimbang dan akurat sesuai dengan kaidah jurnalistik.
RT
Berita Utama
-
Gercep Camat Dan Wakapolsek Kapuas Hulu, Terjun Langsung Padamkan Kebakaran Lahan
Gercep Camat Dan Wakapolsek Kapuas Hulu, Terjun Langsung Padamkan Kebakaran Lahan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM -Tim Gabungan Siaga Karhutla yang terdiri dari unsur Kecamatan, TNI-Polri dan Relawan dari Masyarakat Desa, Jumat (14/8/26) bergerak . . .
-
Sekda Kalteng Buka Rakor Evaluasi PSN
Sekda Kalteng Buka Rakor Evaluasi PSN
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden secara resmi membuka Rapat Koordinasi Pemenuhan Penilaian Tim . . .
-
Kajati Hendrizal Husin Tiba di Kalteng, Sinergi Pemerintah dan Kejaksaan Menguat
Kajati Hendrizal Husin Tiba di Kalteng, Sinergi Pemerintah dan Kejaksaan Menguat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Hendrizal Husin beserta istri disambut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah . . .
-
Banggar DPRD Sampaikan Sejumlah Rekomendasi Penggunaan Anggaran Daerah
Banggar DPRD Sampaikan Sejumlah Rekomendasi Penggunaan Anggaran Daerah
KUALA KURUN - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan sejumlah rekomendasi atau catatan strategis, pasca pembahasan rancangan peraturan . . .
-
Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka mendengarkan . . .

















