- Cegah Pelanggaran Prajurit, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Sosialisasi Operasi Gaktib dan Yustisi
- Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
- Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
- Remaja 17 Tahun Tenggelam di Danau Galian, Tim SAR Lakukan Evakuasi
- DPD LSr LPMT Kapuas Salurkan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan Budi Sejahtera, Wujud kepedulian untk an
- Pemkab Barito Timur Gelar Forum Perangkat Daerah, Fokus Sinkronisasi Pembangunan 2027
- Plt Setda Kalteng Tegaskan KHBS Tak Boleh Salah Sasaran, Seluruh OPD Diminta Siap Total
- Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Terima Dokter Internship 2026, Perkuat SDM Kesehatan Unggul
- Ketua RT, Ustadz hingga Damang Bakal Terima Insentif Kartu Huma Betang Sejahtera
- Disdagperin Kalteng Gandeng Kejati, Perkuat Pendampingan Hukum dan Kendali Inflasi 2026
Sidang PMH di PN Sampit Berlanjut, Pihak Tergugat Ajukan Tambahan Saksi

Keterangan Gambar : Suriansyah Halim
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM — Perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang terdaftar di Pengadilan Negeri Sampit dengan nomor perkara: 24/Pdt.G/2025/PN.Spt, kini memasuki tahap lanjutan pembuktian. Dalam sidang yang berlangsung Rabu, 1 Oktober 2025, para pihak telah menghadirkan saksi dan ahli masing-masing.
Baca Lainnya :
- Peduli Dunia Pers, Bupati Kapuas Wiyatno Terima Penghargaan dari PWI Kapuas0
- Teras Narang Kunjungi LPKA Palangka Raya: \'Setiap Anak Punya Masa Depan\'0
- Polda Kalteng Musnahkan 1,25 Kg Sabu dan 43 Butir Ekstasi Hasil Tangkapan 11 Tersangka0
- Audit BPK Temukan Selisih Setengah Miliar di Proyek Jembatan Terusan Kapuas0
- Cegah Kerugian Daerah, Pemkab Barsel Bentuk Tim Gabungan Tertibkan Izin Usaha Perusahaan0
Dari pihak penggugat, yang terdiri atas pengurus Koperasi Panca Karya di Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, telah dihadirkan dua orang ahli dan dua orang saksi. Sementara itu, pihak tergugat telah menghadirkan tiga orang saksi untuk menguatkan jawaban atas gugatan tersebut.
Kuasa hukum dari Tergugat I (Danthe J. Jeras) dan Tergugat II (Leger T. Kunum), yakni Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., dan Iin Handayani, S.H., dari kantor hukum SH “Suriansyah Halim & Associate’s”, menyampaikan bahwa keterangan sebagian saksi yang dihadirkan penggugat justru dianggap menguatkan dalil tergugat.
“Berdasarkan fakta persidangan, dua saksi dari penggugat justru memberikan keterangan yang mendukung jawaban tergugat,” ujar Suriansyah Halim dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (9/10).
Lebih lanjut, kuasa hukum tergugat menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 15 Oktober 2025, dengan agenda tambahan pembuktian dari pihak tergugat. Mereka berencana menghadirkan satu orang saksi tambahan serta dua orang saksi dari pihak Kepala Desa Beringin Tunggal Jaya yang bertindak sebagai Turut Tergugat I.
Perkara ini berawal dari gugatan yang diajukan lima orang pengurus Koperasi Panca Karya, yakni Tugiman Alfari, Hadiansyah, Muhtarom, Subarna, dan Saiful Hadi, terkait sengketa lahan perkebunan kelapa sawit. Total objek yang disengketakan mencapai lima bidang lahan dengan luas lebih dari 190 hektar.
Dalam gugatannya, penggugat menyatakan bahwa sebagian objek lahan belum dibayarkan kepada pihak koperasi. Namun, pihak tergugat menyebut sebagian lahan tersebut telah dibayar pada tahun 2016, 2018, dan 2019, melalui mekanisme yang melibatkan Kedamangan dan kecamatan setempat.
Pihak tergugat juga mengajukan gugatan balik (rekonvensi), yang antara lain memohon agar pengadilan menyatakan tidak ada kewajiban pembayaran ulang atas lahan yang telah dibayar. Mereka juga mengklaim mengalami kerugian materiil dan immateriil, dan meminta kompensasi kepada majelis hakim.
Sampai berita ini diturunkan, sidang perkara masih berlangsung dan belum ada putusan. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan sidang guna menyajikan informasi yang berimbang dan akurat sesuai dengan kaidah jurnalistik.
RT
Berita Utama
-
Remaja 17 Tahun Tenggelam di Danau Galian, Tim SAR Lakukan Evakuasi
Remaja 17 Tahun Tenggelam di Danau Galian, Tim SAR Lakukan Evakuasi
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Tim SAR Gabungan mengevakuasi seorang remaja yang dilaporkan tenggelam di Danau Galian Bina Karya, Desa Pasir Putih, Kecamatan Ketapang, . . .
-
Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Korps Bhayangkara untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus . . .
-
Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Korps Bhayangkara untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus . . .
-
Cegah Pelanggaran Prajurit, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Sosialisasi Operasi Gaktib dan Yustisi
Cegah Pelanggaran Prajurit, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Sosialisasi Operasi Gaktib dan Yustisi
KAIMANA, POTRETKALTENG.COM – Dalam upaya meningkatkan disiplin dan menekan angka pelanggaran di lingkungan TNI, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana menggelar sosialisasi . . .
-
Disdagperin Kalteng Gandeng Kejati, Perkuat Pendampingan Hukum dan Kendali Inflasi 2026
Disdagperin Kalteng Gandeng Kejati, Perkuat Pendampingan Hukum dan Kendali Inflasi 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah resmi menjalin Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan . . .

















