Polda Kalteng Musnahkan 1,25 Kg Sabu dan 43 Butir Ekstasi Hasil Tangkapan 11 Tersangka

Potret kalteng 09 Okt 2025, 13:25:37 WIB PEMPROV KALTENG
Polda Kalteng Musnahkan 1,25 Kg Sabu dan 43 Butir Ekstasi Hasil Tangkapan 11 Tersangka

Keterangan Gambar : Pemusnahan barang bukti narkoba





Baca Lainnya :

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba dengan memusnahkan sejumlah besar barang bukti narkotika pada Rabu (8/10/2025). Pemusnahan yang dipimpin Irwasda Kombes Pol. Dr. Benny Ganda Sudjana ini dilakukan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng.


Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1,25 kilogram sabu-sabu dan 43 butir ekstasi. Seluruh narkotika ini merupakan hasil penyitaan dari 11 kasus berbeda yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng sepanjang bulan September 2025, melibatkan total 11 orang tersangka.


Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian integral dari proses penyidikan sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan. Pengungkapan kasus narkoba tersebar di beberapa wilayah, dengan penangkapan terbanyak di Kota Palangka Raya (5 kasus), disusul Kabupaten Gunung Mas (3 kasus), serta masing-masing 1 kasus di Lamandau dan Kapuas.


Metode pemusnahan dilakukan secara teliti, di mana kristal sabu dilarutkan dalam air panas di panci besar yang dicampur dengan cairan pelarut, kemudian diaduk hingga benar-benar larut. Proses ini memastikan narkotika tersebut tidak dapat disalahgunakan lagi, dan limbah cairannya kemudian dibuang ke tempat yang aman dan sesuai prosedur.


Pemusnahan barang haram ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar), Bajasukma. Ia berharap kinerja Polda Kalteng dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika dapat membawa manfaat besar dan membebaskan masyarakat Kalimantan Tengah dari bahaya barang terlarang tersebut.


AJ







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment