Cegah Kerugian Daerah, Pemkab Barsel Bentuk Tim Gabungan Tertibkan Izin Usaha Perusahaan

Potret kalteng 09 Okt 2025, 13:24:24 WIB Barito Selatan
Cegah Kerugian Daerah, Pemkab Barsel Bentuk Tim Gabungan Tertibkan Izin Usaha Perusahaan

Keterangan Gambar : Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel, Ita Minarni




BUNTOK, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) akan segera melakukan penertiban komprehensif terhadap seluruh izin usaha perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan berulang mengenai pembangunan infrastruktur, seperti jalan, yang dibangun perusahaan tanpa kejelasan izin resmi, serta dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Lainnya :


Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel, Ita Minarni, mengungkapkan bahwa Pemkab telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan tim gabungan. Tim ini telah mendapat persetujuan dari Gubernur Kalimantan Tengah dan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, menunjukkan keseriusan Pemkab dalam menegakkan aturan perizinan di tengah banyaknya perusahaan yang beroperasi di Barsel.


Sekda Ita menjelaskan, tim gabungan tersebut melibatkan unsur penegak hukum seperti Kejaksaan dan Polres, serta instansi teknis daerah seperti Baperida, Bapenda, Dinas Tata Ruang, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kehutanan. Mereka memiliki tugas utama untuk melakukan pengecekan langsung dan penertiban terhadap seluruh dokumen perizinan, termasuk penyesuaian izin lama ke Komisi Kajian Perizinan Nasional (KKPN).


Salah satu fokus utama penertiban ini adalah aktivitas pengerukan pasir dalam skala besar. Ita Minarni menduga hasil pasir tersebut dikirim keluar daerah tanpa perusahaan membayar retribusi yang telah ditetapkan daerah sebesar Rp6.500 per meter kubik. Praktik ini, lanjutnya, secara langsung merugikan daerah dan menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Setelah ditunda karena padatnya agenda HUT Barsel, Ita Minarni memastikan tim gabungan tersebut mulai bergerak pada pekan depan untuk turun langsung ke lapangan. Tujuan penertiban ini jelas: memastikan seluruh perizinan perusahaan berada dalam koridor hukum yang jelas dan menghilangkan potensi kerugian keuangan daerah akibat pungutan atau pajak yang tidak dibayarkan.


AJ







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment