Sidang Gugatan TUN Terhadap Penetapan Kepala Desa Handiwung Kapuas Selesai
Tim Redaksi

potret kalteng 20 Jan 2023, 15:22:51 WIB Daerah
Sidang Gugatan TUN Terhadap Penetapan Kepala Desa Handiwung Kapuas Selesai

Keterangan Gambar : Advokat Jefriko Seran bersama kuasanya di PTUN Palangka Raya


Potretkalteng.com - Kapuas - Penggugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya pada Kantor Hukum Advokat Jeffriko Seran, S.H dan Rekan telah melaksanakan agenda persidangan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dalam perkara Nomor : 33/G/2022/PTUN.PLK.

Penggugat yang dirugikan hak nya atas Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 399/DPMD TAHUN 2022 “tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Tahun 2022”

Menurut Kuasa Hukum Penggugat yakni Jeffriko Seran,S.H. mengatakan bahwa Surat Keputusan Tersebut dinilai salah dalam menetapkan Pemenang Kepala Desa Handiwung.

Baca Lainnya :

"sesuai dengan perolehan Suara dan penetapan Perolehan suara terbanyak di 3 (Tiga ) Tempat Pemilihan Suara (TPS) dari 4 ( Empat ) Tempat Pemilihan Suara (TPS) dimenangkan oleh klien kami, yakni paslon Nomor Urut 02 Atas nama Abdurrahman, S.Pd yang dalam hal ini sebagai Penggugat dengan perolehan surat yang sah 560. Tetapi Surat Keputusan yang dikeluarkan Oleh Bupati Kapuas dan Melantik Paslon Nomor Urut 01 Atas nama Kelana Putera yang perolehan suara sah 534 berdasarkan berita acara di 4 ( empat ) Tempat Pemungutan Suara". Tuturnya.

Lanjut, tutur Jefriko mengatakan atas dasar itulah dia sebagai Kuasa Hukum Penggugat yang dirugikan hak nya mengajukan gugatan Tata Usaha Negara. Rentetan proses persidangan sudah dilaksanakan dan pada Kamis Tanggal 19 Januari 2023 Pukul 14.00 WIB-selesai.

"kami telah menghadirkan dan memeriksa Saksi Fakta berjumlah 4 orang. Proses pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penggugat telah berjalan dengan baik dan saksi menurut hemat kami telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya diPengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dan semoga Majelis Hakim nantinya dapat mempertimbangkan dengan baik keterangan saksi yang kami hadirkan". Tutupnya.(red)

RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment