- Pemprov Kalteng Sambut Kunjungan Panja DPR RI Bahas RUU Kabupaten/Kota
- Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Pemprov Kalteng Serahkan Raperda APBD 2025
- Pendapatan Daerah Baru 32 Persen, DPRD Kalteng Pertanyakan Kinerja Pengelolaan PAD
- Kajian Jalur Kereta Api Palangka Raya–Banjarmasin Rampung, Disiapkan Terhubung ke IKN
- Pencegahan Aksi Balap Liar Bisa Dari Mana Saja
- Dispora Kalteng Bekali Pemuda Keterampilan Barbershop untuk Ciptakan Peluang Usaha
- Gelar Sidak, Disdagperin Kalteng: Sejumlah Laundry di Palangka Raya Masih Gunakan LPG Subsidi
- Pertamina Buka Suara: LPG 3 Kg Aman, Pelanggar HET Terancam Sanksi
- Sengketa Lahan 18 Hektare, Ahli Waris Abdul Sani Layangkan Jawaban Somasi ke PT BAM
- Kolaborasi Disbudpar, Polda dan BPS Hadirkan Huma Betang Night yang Berkesan
Suriansyah Halim Tegaskan Nama Advokat Jubendri dan Fahmi Disalahgunakan Dalam Kasus Pungli UPR
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Ketua LBH PHRI, Suriansyah Halim bersama Jubendri
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Polemik yang terjadi pasca viralnya berita kisruh tentang Dugaan Pungutan Liar yang terjadi di Program Pasca Sarjana Universitas Palangka Raya akhir tahun 2022.
Dalam halaman berita tersebut terdapat Foto dan Statetment dari Advokat Jubendri Lusfernando dan Fahmi Lestari yang ternyata hal tersebut tidak diketahui oleh kedua Advokat muda tersebut.
Jubendri yang angkat bicara terkait dimuatnya wajah dan komentar dia mengatakan bahwa sama sekali tidak mengetahui hal itu, karena dia tidak ada menerima kuasa, release, dan mengirimkan foto kepada siapapun.
Baca Lainnya :
- Desa Saka Lagun Kabupaten Kapuas Selenggarakan Pemungutan Suara Pemilihan Ketua RT0
- Kukuhkan ICMI Orda Kapuas, Junaidy: Kami Siap Bersinergi Dengan Pemerintah Dan Penegak Hukum0
- Bangun Inventasi Yang Sehat, PT. TGM Jalin Silahturahmi Dengan PWI Kalteng0
- Jasad Nelayan Yang Tenggelam di Sungai Mentaya Berhasil Ditemukan Tim SAR0
- Desa Membulau Barat Adakan Kegiatan Monitoring Kegiatan Desa Tahun 20220
”Sebagai seorang advokat, saya sangat tunduk dan patuh dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, serta tunduk dan patuh terhadap kode etik profesi organisasi advokat. Saya tegaskan, sumber itu bukanlah dari saya, dan tanpa seizin, dan persetujuan dari saya, karena dinilai sangat bertentangan dengan undang-undang advokat, dan kode etik profesi advokat,” tegas Jubendri.
Jubendri melanjutkan, tidak pernah mengetahui terkait dalam bentuk apapun pembuatan rilis tesebut termasuk membuat, bahkan dibuat oleh siapa sama sekali tidak saya ketahui, dan dengan tegas pula yang dimaksudkan inisial JB adalah nama saya (Jubendri Lusfernando), dalam hal ini dengan tegas membantah, dan tidak pernah menyatakan diri bahwa menerima kuasa dari siapapun.
Menanggapi hal itu, Suriansyah Halim selaku Ketua Lembaga Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Kuasa Hukum dari Jubendri dan Fahmi menegaskan kliennya tidak ada terlibat sama sekali.
"Jelas hal itu melanggar hukum, terkait adanya pencatutan terhadap anggota Advokat LBH PHRI, saya selaku Ketua menyesalkan kejadian tersebut, apalagi hal itu dilakukan oleh Oknum Advokat"tutupnya
(red)
RT
Berita Utama
-
Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Pemprov Kalteng Serahkan Raperda APBD 2025
Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Pemprov Kalteng Serahkan Raperda APBD 2025
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD . . .
-
Kajian Jalur Kereta Api Palangka Raya–Banjarmasin Rampung, Disiapkan Terhubung ke IKN
Kajian Jalur Kereta Api Palangka Raya–Banjarmasin Rampung, Disiapkan Terhubung ke IKN
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Rencana pembangunan jaringan perkeretaapian di Pulau Kalimantan memasuki tahap penting. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui . . .
-
Pemprov Kalteng Sambut Kunjungan Panja DPR RI Bahas RUU Kabupaten/Kota
Pemprov Kalteng Sambut Kunjungan Panja DPR RI Bahas RUU Kabupaten/Kota
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Tim Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota dari Komisi II DPR RI melakukan kunjungan . . .
-
Pendapatan Daerah Baru 32 Persen, DPRD Kalteng Pertanyakan Kinerja Pengelolaan PAD
Pendapatan Daerah Baru 32 Persen, DPRD Kalteng Pertanyakan Kinerja Pengelolaan PAD
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Rendahnya realisasi pendapatan daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah hingga pertengahan tahun anggaran 2026 menjadi sorotan . . .
-
Pertamina Buka Suara: LPG 3 Kg Aman, Pelanggar HET Terancam Sanksi
Pertamina Buka Suara: LPG 3 Kg Aman, Pelanggar HET Terancam Sanksi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG. COM - PT Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan LPG subsidi 3 kilogram di Kota Palangka Raya dalam kondisi aman. Keluhan . . .

















