Suriansyah Halim Tegaskan Nama Advokat Jubendri dan Fahmi Disalahgunakan Dalam Kasus Pungli UPR
Tim Redaksi

potret kalteng 19 Jan 2023, 10:48:44 WIB Daerah
Suriansyah Halim Tegaskan Nama Advokat Jubendri dan Fahmi Disalahgunakan Dalam Kasus Pungli UPR

Keterangan Gambar : Ketua LBH PHRI, Suriansyah Halim bersama Jubendri


Potretkalteng.com - Palangka Raya - Polemik yang terjadi pasca viralnya berita kisruh tentang Dugaan Pungutan Liar yang terjadi di Program Pasca Sarjana Universitas Palangka Raya akhir tahun 2022.

Dalam halaman berita tersebut terdapat Foto dan Statetment dari Advokat Jubendri Lusfernando dan Fahmi Lestari yang ternyata hal tersebut tidak diketahui oleh kedua Advokat muda tersebut.

Jubendri yang angkat bicara terkait dimuatnya wajah dan komentar dia mengatakan bahwa sama sekali tidak mengetahui hal itu, karena dia tidak ada menerima kuasa, release, dan mengirimkan foto kepada siapapun.

Baca Lainnya :

”Sebagai seorang advokat, saya sangat tunduk dan patuh dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, serta tunduk dan patuh terhadap kode etik profesi organisasi advokat. Saya tegaskan, sumber itu bukanlah dari saya, dan tanpa seizin, dan persetujuan dari saya, karena dinilai sangat bertentangan dengan undang-undang advokat, dan kode etik profesi advokat,” tegas Jubendri.

Jubendri melanjutkan, tidak pernah mengetahui terkait dalam bentuk apapun pembuatan rilis tesebut termasuk membuat, bahkan dibuat oleh siapa sama sekali tidak saya ketahui, dan dengan tegas pula yang dimaksudkan inisial JB adalah nama saya (Jubendri Lusfernando), dalam hal ini dengan tegas membantah, dan tidak pernah menyatakan diri bahwa menerima kuasa dari siapapun.

Menanggapi hal itu, Suriansyah Halim selaku Ketua Lembaga Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Kuasa Hukum dari Jubendri dan Fahmi menegaskan kliennya tidak ada terlibat sama sekali.

"Jelas hal itu melanggar hukum, terkait adanya pencatutan terhadap anggota Advokat LBH PHRI, saya selaku Ketua menyesalkan kejadian tersebut, apalagi hal itu dilakukan oleh Oknum Advokat"tutupnya

(red)

RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment