Putusan Sela Tertunda Lagi,PT KDS akan Ajukan Permohonan Ke Komisi Informasi
Tim Redaksi

potret kalteng 19 Jan 2023, 17:34:47 WIB Daerah
Putusan Sela Tertunda Lagi,PT KDS akan Ajukan Permohonan Ke Komisi Informasi

Keterangan Gambar : Ilustrasi Proyek Irigasi Food Estate


Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Setelah sebelumnya tertunda putusan sela gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan PT Karya Dulur Saroha terhadap Tergugat I Kantor Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) Wilayah Kalimantan Tengah, Tergugat II Balai Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) I Kalimantan II Kalteng, Tergugat III Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa IV SNVT PJPA - I Kalimantan II Imelda Riyanti Nahan, Tergugat IV Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng dan Serta PT Paku Bangun Jaya.

Pembacaan putusan sela secara e_litigasi oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Kelas 1A Palangka Raya kembali ditunda karena ada kerusakan server Mahkamah Agung.

PT KDS melalui Penasihat Hukum ( PH ) nya Hj Herni Hidayati menanggapi tertundanya putusan sela untuk kedua kalinya,mengaku kecewa.

Baca Lainnya :

" Kami butuh kepastian hukum gugatan PMH terkait terkait pembatalan paket pekerjaan proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Dir Unit Belanti Belanti II ,Pulang Pisau" ucapnya saat diwawancara via hp,Kamis 19 Januari 2023.

Ia juga menjelaskan kalau tertunda keputusan sela ini bisa saja nanti menimbulkan opini dugaan ada sesuatu yang berimbas pada hilangnya rasa keadilan.

" Karena proyek ini kembali diagendakan untuk tahun 2023 padahal penjelasan para pihak tergugat khusus SP2D nya terkait pembatalan paket tersebut hingga sekarang belum ada " ungkap Herni.

Pengacara PT KDS ini menambahkan akan mengirim permohonan kepada Komisi Informasi Pusat ( KIP) untuk memastikan alasan pembatalan paket yang diduga penuh rekayasa dan KKN.

" Kami ajukan permohonan kepada KIP dengan para termohon Kementrian PUPR RI,Dirjen Kementrian PUPR RI,Komisi 3 DPR RI,serta para pihak tergugat PMH yang kami ajukan " tegasnya.

Herni menjelaskan langkah ini harus dilakukan agar semua menjadi terang benderang dan publik berhak mengetahui informasi SP2D terkait pembatalan proyek yang diduga sudah sempat dikerjakan.

" Karena yang mereka kelola adalah uang negara jadi masyarakat berhak tahu dan bisa terbukti dugaan kecurangan penyalahgunaan wewenang oleh para oknum tersebut yang diduga menimbulkan kerugian negara dan menghambat pembangunan penunjang proyek food estate " pungkasnya.

( AUL)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment