- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
- Ketua DPRD Berharap Semangat Korpri Jadi Energi Positif Pembangunan Barito Utara
- Upacara HUT Korpri Dihadiri Lengkap Jajaran Forkopimda dan OPD
- HUT Korpri: Ketua DPRD Serukan ASN Harus Adaptif Terhadap Transformasi Digital
- Ketua DPRD Dukung Korpri Jaga Etika dan Disiplin dalam Birokrasi
- HUT Korpri Diisi Tanda Jasa dan Penghargaan untuk ASN Berprestasi
- Mery Rukaini Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Dedikasi ASN
- Sinergi Legislatif-Eksekutif Ditekankan dalam Peringatan HUT Korpri Ke-54
- HUT Korpri: Ketua DPRD Dorong Korpri Barut Jadi Motor Inovasi Pelayanan Publik
- HUT Korpri Ke-54 Jadi Momentum Penguatan Netralitas ASN Jelang Pilkada
HUT Korpri Ke-54 Jadi Momentum Penguatan Netralitas ASN Jelang Pilkada

Keterangan Gambar : Keterangan Gambar: Foto Bersama
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM- Peringatan HUT Korpri Ke-54 di Barito Utara juga diwarnai dengan seruan penguatan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua DPRD, Ir. Hj. Mery Rukaini, dalam kesempatan itu secara tidak langsung menekankan netralitas birokrasi sangat penting.
Baca Lainnya :
- Mery Rukaini Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Integritas Korpri0
- Ketua DPRD Ajak ASN Barut Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik0
- Ketua DPRD Ir. Hj. Mery Rukaini Hadiri Upacara Peringatan HUT Korpri Ke-540
- Peningkatan Kapasitas Fasilitas: Tiara Batara Mampu Tampung Ribuan Jemaah Bershalawat0
- Barito Utara Bershalawat Gaungkan Nilai Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan0
Mery Rukaini mengingatkan bahwa sebagai anggota Korpri, ASN memiliki kewajiban moral untuk menjaga netralitas, terutama mengingat Barito Utara akan menghadapi tahun politik.
Netralitas birokrasi adalah prasyarat mutlak untuk menciptakan pelayanan publik yang adil dan non-diskriminatif. ASN dilarang terlibat dalam politik praktis yang dapat memecah belah persatuan.
Pesan ini sejalan dengan tema nasional Korpri yang seringkali menyertakan kata "Bersatu" atau "Berdaulat," yang mencerminkan tekad untuk menjaga persatuan bangsa dan integritas birokrasi.
Dengan menjaga netralitas, ASN diharapkan dapat menjadi kekuatan moral yang mendukung efektivitas program pemerintah tanpa terpengaruh kepentingan politik sesaat.
RI
Berita Utama
-
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikrar Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kini memasuki babak baru yang . . .
-
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pengurus Wilayah (PW) Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Kerja Wilayah . . .
-
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah secara resmi menutup turnamen Domino yang diselenggarakan . . .
-
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
PALANGKA RAYA , POTRETKALTENG.COM- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Putri Fransiska Purnama Pratiwi, S.H., M.H., mencatatkan prestasi . . .
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .















