Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk

Potret kalteng 12 Des 2025, 08:44:11 WIB PEMPROV KALTENG
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk

Keterangan Gambar : Tersangka Kadis ESDM Kalteng (VC) & Direktur PT Investasi Mandiri (HS) ketika dibawa ke Kantor Kejati Kalteng





Baca Lainnya :

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan zirkon di wilayah tersebut. Kedua tersangka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng berinisial VC dan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS.


Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,3 triliun.


Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, dalam keterangan pers kepada awak media pada Kamis (11/12/2025). Ia menegaskan bahwa proses penyidikan telah didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.


Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa VC, selaku Kepala Dinas ESDM, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.


"VC diduga memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri untuk periode 2020–2025 tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku"ungkapnya.


Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menambahkan bahwa VC juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut.


Sementara itu, tersangka HS, selaku Direktur PT Investasi Mandiri, diduga menjadi pihak yang mengajukan permohonan RKAB secara tidak sah.


"HS diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah"ungkapnya.


Ia juga disangka melakukan kegiatan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, tanpa mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam tata niaga mineral.


Selain itu, HS disangka memberikan imbalan kepada pegawai negeri yang berwenang terkait penerbitan persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP perusahaannya.


Kejati Kalteng mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp1,3 triliun. Namun, As Pidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyatakan bahwa angka tersebut masih menunggu finalisasi resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.


"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka telah ditahan sementara di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Tim Kejati Kalteng berkomitmen untuk terus mendalami peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan zirkon ini"tutupnya.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment