- DPRD PALANGKA RAYA SERAHKAN KAJIAN WFH KEPADA PEMERINTAH KOTA
- DPRD Kota Palangka Raya Gelar Paripurna ke-8, Fraksi Dukung Raperda Pengurangan Risiko Bencana
- Diduga Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Seorang Pemuda di Barak Jalan Sumatera
- WAKIL WALI KOTA SAMPAIKAN LKPJ 2025, DPRD SIAP KULITI KINERJA PEMKO
- Tiga Agenda Strategis DPRD Palangka Raya: Dari LKPJ hingga Penanganan Kemiskinan
- JEJAK 35 TAHUN PENGABDIAN, LEONARD S. AMPUNG AKHIRI MASA TUGAS
- GDAN dan Polisi Bongkar Sarang Zenit di Palangka Raya, Dua Pengedar Diciduk
- Rapur DPRD Palangka Raya Gagal Kuorum, Sejumlah Agenda Penting Tertunda
- Musrenbang Kotim 2027: Plt Sekda Kalteng Tekankan Sinkronisasi Pembangunan
- Waspada! Terinfeksi TBC, RSDDS Gencarkan Edukasi HTBS 2026
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk

Keterangan Gambar : Tersangka Kadis ESDM Kalteng (VC) & Direktur PT Investasi Mandiri (HS) ketika dibawa ke Kantor Kejati Kalteng
Baca Lainnya :
- Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi0
- Pria di Kapuas Tengah Aniaya Warga dengan Parang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku0
- Peringatan HARKORDIA: Kejari Barsel Tuntaskan 9 Perkara Korupsi, Pulihkan Rp308 Juta Uang Negara0
- Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum, Dansubdenpom Kaimana Sambangi Ketua PN Kabupaten Kaimana0
- SAPMA Pemuda Pancasila Kalteng Gelar Domino Cup 2025: Perkuat Soliditas Kader Lewat Sportivitas0
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan zirkon di wilayah tersebut. Kedua tersangka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng berinisial VC dan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS.
Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,3 triliun.
Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, dalam keterangan pers kepada awak media pada Kamis (11/12/2025). Ia menegaskan bahwa proses penyidikan telah didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa VC, selaku Kepala Dinas ESDM, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
"VC diduga memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri untuk periode 2020–2025 tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku"ungkapnya.
Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menambahkan bahwa VC juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut.
Sementara itu, tersangka HS, selaku Direktur PT Investasi Mandiri, diduga menjadi pihak yang mengajukan permohonan RKAB secara tidak sah.
"HS diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah"ungkapnya.
Ia juga disangka melakukan kegiatan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, tanpa mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam tata niaga mineral.
Selain itu, HS disangka memberikan imbalan kepada pegawai negeri yang berwenang terkait penerbitan persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP perusahaannya.
Kejati Kalteng mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp1,3 triliun. Namun, As Pidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyatakan bahwa angka tersebut masih menunggu finalisasi resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka telah ditahan sementara di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Tim Kejati Kalteng berkomitmen untuk terus mendalami peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan zirkon ini"tutupnya.
RT
Berita Utama
-
DPRD Kota Palangka Raya Gelar Paripurna ke-8, Fraksi Dukung Raperda Pengurangan Risiko Bencana
DPRD Kota Palangka Raya Gelar Paripurna ke-8, Fraksi Dukung Raperda Pengurangan Risiko Bencana
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 pada Jumat, (27/3/2026) dengan . . .
-
DPRD PALANGKA RAYA SERAHKAN KAJIAN WFH KEPADA PEMERINTAH KOTA
DPRD PALANGKA RAYA SERAHKAN KAJIAN WFH KEPADA PEMERINTAH KOTA
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Palangka Raya . . .
-
GDAN dan Polisi Bongkar Sarang Zenit di Palangka Raya, Dua Pengedar Diciduk
GDAN dan Polisi Bongkar Sarang Zenit di Palangka Raya, Dua Pengedar Diciduk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Peredaran obat terlarang jenis zenit di Palangka Raya kembali terbongkar. Sebuah barak di kawasan Jalan G Obos VIII, Bakung IV, . . .
-
JEJAK 35 TAHUN PENGABDIAN, LEONARD S. AMPUNG AKHIRI MASA TUGAS
JEJAK 35 TAHUN PENGABDIAN, LEONARD S. AMPUNG AKHIRI MASA TUGAS
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Langkah pengabdian panjang Leonard S. Ampung akhirnya sampai di penghujung. Setelah 35 tahun mengabdikan diri sebagai aparatur sipil . . .
-
Tiga Agenda Strategis DPRD Palangka Raya: Dari LKPJ hingga Penanganan Kemiskinan
Tiga Agenda Strategis DPRD Palangka Raya: Dari LKPJ hingga Penanganan Kemiskinan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (26/3/2026), menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan daerah ke . . .

















