- Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
- H. Sudarsono: Qurban Ajarkan Keikhlasan, Kepedulian, dan Semangat Berbagi
- Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
- Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
- Pj Sekda Kalteng Pimpin Penyaluran Daging Qurban di Istana Isen Mulang
- Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Pemprov Kalteng dan BI Perkuat UMKM
- Wabup Kapuas Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Saat Peringatan HUT Ke-69 Kalteng
- Fazariah Kamayanti Lanjutkan Kepemimpinan Solidaritas Partai Golkar di Kapuas
- Semarakkan Idul Adha 1447 H, BRI Kuala Kapuas Gelar Penyembelihan Hewan Kurban
- Pemprov Kalteng Kucurkan Rp10 Miliar untuk Perbaikan Jalan Alternatif Palangka Raya - Muara Teweh
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk

Keterangan Gambar : Tersangka Kadis ESDM Kalteng (VC) & Direktur PT Investasi Mandiri (HS) ketika dibawa ke Kantor Kejati Kalteng
Baca Lainnya :
- Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi0
- Pria di Kapuas Tengah Aniaya Warga dengan Parang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku0
- Peringatan HARKORDIA: Kejari Barsel Tuntaskan 9 Perkara Korupsi, Pulihkan Rp308 Juta Uang Negara0
- Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum, Dansubdenpom Kaimana Sambangi Ketua PN Kabupaten Kaimana0
- SAPMA Pemuda Pancasila Kalteng Gelar Domino Cup 2025: Perkuat Soliditas Kader Lewat Sportivitas0
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan zirkon di wilayah tersebut. Kedua tersangka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng berinisial VC dan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS.
Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,3 triliun.
Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, dalam keterangan pers kepada awak media pada Kamis (11/12/2025). Ia menegaskan bahwa proses penyidikan telah didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa VC, selaku Kepala Dinas ESDM, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
"VC diduga memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri untuk periode 2020–2025 tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku"ungkapnya.
Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menambahkan bahwa VC juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut.
Sementara itu, tersangka HS, selaku Direktur PT Investasi Mandiri, diduga menjadi pihak yang mengajukan permohonan RKAB secara tidak sah.
"HS diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah"ungkapnya.
Ia juga disangka melakukan kegiatan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, tanpa mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam tata niaga mineral.
Selain itu, HS disangka memberikan imbalan kepada pegawai negeri yang berwenang terkait penerbitan persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP perusahaannya.
Kejati Kalteng mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp1,3 triliun. Namun, As Pidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyatakan bahwa angka tersebut masih menunggu finalisasi resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka telah ditahan sementara di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Tim Kejati Kalteng berkomitmen untuk terus mendalami peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan zirkon ini"tutupnya.
RT
Berita Utama
-
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh dunia usaha di Kalimantan Tengah. CV Nansel . . .
-
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan korporasi yang berdampak luas terhadap . . .
-
H. Sudarsono: Qurban Ajarkan Keikhlasan, Kepedulian, dan Semangat Berbagi
H. Sudarsono: Qurban Ajarkan Keikhlasan, Kepedulian, dan Semangat Berbagi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Nuansa Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah masih begitu terasa di tengah masyarakat. Semangat pengorbanan, keikhlasan, serta kepedulian . . .
-
Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
SERUYAN, POTRETKALTENG.COM — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, kembali menjadi . . .
-
Semarakkan Idul Adha 1447 H, BRI Kuala Kapuas Gelar Penyembelihan Hewan Kurban
Semarakkan Idul Adha 1447 H, BRI Kuala Kapuas Gelar Penyembelihan Hewan Kurban
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyemarakkan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Badan Pembina Kerohanian Islam (BAPEKIS) dan Yayasan Baitul Maal . . .

















