- DPK GMNI FEB UPR Gelar \"Kunjungan Kasih\", Tebar Kepedulian untuk Anak Panti Asuhan
- Gerindra Instruksikan Kader Bersihkan Bendera Partai Usai Tuai Keluhan Publik
- Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
- GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
- Wujudkan Kepedulian, SAPMA PP Kalteng Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Kasongan
- Pengambilalihan Sepihak Kebun Sawit Plasma Dinilai Langgar Perjanjian Kerja Sama
- Mawardi Jadi Korban Penipuan, Puluhan Hektar Tanah Mau Dicaplok
- Budaya Bersih Dibangun dari Kantor, Disperindag Kalteng Rutin Kerja Bakti
- Ratusan Pesepeda Turun ke Jalan, Operasi Keselamatan Telabang 2026 Disosialisasikan Lewat Gowes Bare
- Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
Setelah Putusan Hakim, Terdakwa Korban KDRT Tidak Puas Ajukan Upaya Hukum Banding
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Terdakwa ketika syok mendengar putusan PN Sampit, langsunng dilarikan ke Rumah Sakit
Potretkalteng.com - SAMPIT - Seorang istri berisinial S (48) terdakwa dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya PS (47) akan ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), yang dianggap tidak memberikan rasa keadilan. Rabu, 16 Agustus 2023.
Pengacara terdakwa dari Law Office Truth & Justice, M. Hasiholan LBN Tungkup, S.H., dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Sampit yang seharus terdakwa S lah yang menjadi korban KDRT. Kejadian tersebut berawal dari S yang mendatangi bengkel milik bersama dengan PS yang masih menjadi harta gono-gini pada tanggal 2 Februari 2023.

Baca Lainnya :
- Miris, Diduga Rekontruksi Jalan Pengaspalan Terlalu Tipis0
- Anak Ditangkap Karena Dugaan Tindak Pidana Orang, Orang Tua Terduga Pelaku Merasa Janggal 0
- Kuasa Hukum Basri D Pertanyakan Independensi dan Profesionalitas Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng0
- Gubernur Kalteng Tegaskan Atlet PON Harus Berasal dari Kalteng0
- Silaturahmi dengan Anak Panti Asuhan di Sampit, Gubernur Kalteng Ajak Doakan Kalimantan Tengah0
PH Terdakwa S
Terdakwa S yang pada saat itu berada di dalam bengkel (workshop) serta PS yang berada di luar bengkel, mencoba melakukan pengrusakan terhadap mobil S dengan membawa sebuah gergaji pemotong. Karena tindakan tersebut, S pun mendatangi PS sambil merekam tindakan PS dengan menggunakan sebuah handphone.
"Saat itu PS mau kabur dengan mobilnya lalu dikejar oleh S sambil merekam dengan menggunakan handphone peristiwa percekcokan yang terjadi antara S dan PS. Dan saat itu juga PS berusaha untuk merebut handphone milik S itu dari tangannya hingga tangannya S mengalami kesakitan (dislokasi)," ucap Penasihat hukum S., M. Hasiholan LBN Tungkup, S.H. saat di wawancarai usai pertandingan. Kamis, 17 Agustus 2023.
Akibat kejadian tersebut terdakwa S sempat merebut kunci mobil PS yang pada saat itu masih berada dalam mobil miliknya agar PS tidak melarikan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merusak mobil milik S.
"Atas Kejadian pada tanggal 2 Februari 2023 PS melakukan visum 1 (satu) hari setelah kejadian tetapi hasil visum ini yang menerangkan PS mengalami luka cakar ditelinganya dan hasil visum ini tidak disertai keterangan dokter ahli pada saat persidangan saksi yang melakukan pemeriksaan terhadap PS, sebelummya S juga telah melakukan visum dan melakukan pelaporan atas peristiwa KDRT yang sama terhadap dirinya. Tapi laporan dia hingga saat ini belum dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polsek Ketapang yang memeriksa perkara KDRT yang sama dengan PS," tuturnya.
Buntut dari kasus tersebut akhirnya, S dijatuhi hukuman 3 bulan kurungan tidak wajib menjalani dengan masa percobaan selama 6 bulan, yang membuat pihak S pun keberatan dengan putusan hakim tersebut karena majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan baik bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa S. serta majelis hakim juga mengabaikan dan menolak pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa S tersebut.
"Iya kami akan melakukan upaya hukum banding. Karena apa yang diputuskan oleh hakim tidak memenuhi rasa keadilan bagi S dan jaksa penuntut umum juga dari awal tidak dapat membuktikan surat dakwaannya. Dan Seharusnya S ini lah yang menjadi korban KDRT yang sebenarnya oleh karena itu kami akan melakukan upaya hukum banding," jawab P.H. terdakwa S.(red)
(Neil)
Berita Utama
-
DPK GMNI FEB UPR Gelar \"Kunjungan Kasih\", Tebar Kepedulian untuk Anak Panti Asuhan
DPK GMNI FEB UPR Gelar \"Kunjungan Kasih\", Tebar Kepedulian untuk Anak Panti Asuhan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya . . .
-
Gerindra Instruksikan Kader Bersihkan Bendera Partai Usai Tuai Keluhan Publik
Gerindra Instruksikan Kader Bersihkan Bendera Partai Usai Tuai Keluhan Publik
JAKARTA , POTRETKALTENG.COM – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait pemasangan atribut dan bendera partai di . . .
-
GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD menjadi sorotan dalam Dialog Demokrasi yang digelar Dewan Pimpinan . . .
-
Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Mahasiswa Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya budaya dialog dalam menyikapi isu-isu kebijakan publik. Komitmen itu mengemuka . . .
-
Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Pengurus Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Kerja Kota (Rakerkot) di Aula KONI . . .

















