- Pj. Bupati Barsel Hadiri Pembukaan Kalteng Ekspo 2024 di Palangka Raya
- Pemkab Barsel Promosikan Batik Malawen di Kalteng Ekspo 2024
- Kadis TPHP Kalteng Mengadakan DPW Asosiasi Asuhan Pemberdayaan Porang Indonesia
- Wagub Kalteng Sambut Baik Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Gubernur Akhir Tahun 2023
- Tawarkan Berbagai Produk Komoditas Perkebunan, Pengunjung Kalteng Expo Padati Stand Disbun
- Peringati Hari Jadi ke-67 Provinsi Kalteng, Wagub Kalteng Gelar Anjangsana ke LKSA Darul Amin
- Wagub Kalteng Hadiri Pertemuan dengan Peserta SSDN PPRA LXVI Lemhanas RI Tahun 2024
- Sekda Kalteng bersama Peserta SSDN PPRA LXVI Kunjungi Bundaran Besar
- Rangkaian Harjad ke-67 Kalteng, Sekda Kalteng Pimpin Anjangsana ke LKSA Darissalim Palangka Raya
- Peringati HUT Kalteng Ke-67, Kepala Dislutkan Kalteng Anjangsana ke LKSA Imanuel
Setelah Putusan Hakim, Terdakwa Korban KDRT Tidak Puas Ajukan Upaya Hukum Banding
Tim Redaksi
Keterangan Gambar : Terdakwa ketika syok mendengar putusan PN Sampit, langsunng dilarikan ke Rumah Sakit
Potretkalteng.com - SAMPIT - Seorang istri berisinial S (48) terdakwa dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya PS (47) akan ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), yang dianggap tidak memberikan rasa keadilan. Rabu, 16 Agustus 2023.
Pengacara terdakwa dari Law Office Truth & Justice, M. Hasiholan LBN Tungkup, S.H., dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Sampit yang seharus terdakwa S lah yang menjadi korban KDRT. Kejadian tersebut berawal dari S yang mendatangi bengkel milik bersama dengan PS yang masih menjadi harta gono-gini pada tanggal 2 Februari 2023.
Baca Lainnya :
- Miris, Diduga Rekontruksi Jalan Pengaspalan Terlalu Tipis0
- Anak Ditangkap Karena Dugaan Tindak Pidana Orang, Orang Tua Terduga Pelaku Merasa Janggal 0
- Kuasa Hukum Basri D Pertanyakan Independensi dan Profesionalitas Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng0
- Gubernur Kalteng Tegaskan Atlet PON Harus Berasal dari Kalteng0
- Silaturahmi dengan Anak Panti Asuhan di Sampit, Gubernur Kalteng Ajak Doakan Kalimantan Tengah0
PH Terdakwa S
Terdakwa S yang pada saat itu berada di dalam bengkel (workshop) serta PS yang berada di luar bengkel, mencoba melakukan pengrusakan terhadap mobil S dengan membawa sebuah gergaji pemotong. Karena tindakan tersebut, S pun mendatangi PS sambil merekam tindakan PS dengan menggunakan sebuah handphone.
"Saat itu PS mau kabur dengan mobilnya lalu dikejar oleh S sambil merekam dengan menggunakan handphone peristiwa percekcokan yang terjadi antara S dan PS. Dan saat itu juga PS berusaha untuk merebut handphone milik S itu dari tangannya hingga tangannya S mengalami kesakitan (dislokasi)," ucap Penasihat hukum S., M. Hasiholan LBN Tungkup, S.H. saat di wawancarai usai pertandingan. Kamis, 17 Agustus 2023.
Akibat kejadian tersebut terdakwa S sempat merebut kunci mobil PS yang pada saat itu masih berada dalam mobil miliknya agar PS tidak melarikan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merusak mobil milik S.
"Atas Kejadian pada tanggal 2 Februari 2023 PS melakukan visum 1 (satu) hari setelah kejadian tetapi hasil visum ini yang menerangkan PS mengalami luka cakar ditelinganya dan hasil visum ini tidak disertai keterangan dokter ahli pada saat persidangan saksi yang melakukan pemeriksaan terhadap PS, sebelummya S juga telah melakukan visum dan melakukan pelaporan atas peristiwa KDRT yang sama terhadap dirinya. Tapi laporan dia hingga saat ini belum dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polsek Ketapang yang memeriksa perkara KDRT yang sama dengan PS," tuturnya.
Buntut dari kasus tersebut akhirnya, S dijatuhi hukuman 3 bulan kurungan tidak wajib menjalani dengan masa percobaan selama 6 bulan, yang membuat pihak S pun keberatan dengan putusan hakim tersebut karena majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan baik bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa S. serta majelis hakim juga mengabaikan dan menolak pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa S tersebut.
"Iya kami akan melakukan upaya hukum banding. Karena apa yang diputuskan oleh hakim tidak memenuhi rasa keadilan bagi S dan jaksa penuntut umum juga dari awal tidak dapat membuktikan surat dakwaannya. Dan Seharusnya S ini lah yang menjadi korban KDRT yang sebenarnya oleh karena itu kami akan melakukan upaya hukum banding," jawab P.H. terdakwa S.(red)
(Neil)
Berita Utama
-
Wagub Kalteng Hadiri Pertemuan dengan Peserta SSDN PPRA LXVI Lemhanas RI Tahun 2024
Wagub Kalteng Hadiri Pertemuan dengan Peserta SSDN PPRA LXVI Lemhanas RI Tahun 2024
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri pertemuan dengan Peserta Studi Strategis dalam Negeri (SSDN) . . .
-
Peringati Hari Jadi ke-67 Provinsi Kalteng, Wagub Kalteng Gelar Anjangsana ke LKSA Darul Amin
Peringati Hari Jadi ke-67 Provinsi Kalteng, Wagub Kalteng Gelar Anjangsana ke LKSA Darul Amin
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo beserta jajaran melaksanakan kegiatan Anjangsana ke Lembaga . . .
-
Sekda Kalteng bersama Peserta SSDN PPRA LXVI Kunjungi Bundaran Besar
Sekda Kalteng bersama Peserta SSDN PPRA LXVI Kunjungi Bundaran Besar
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Peserta Studi Strategis dalam Negeri (SSDN) Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVI Lemhanas RI mengunjungi Bundaran Besar . . .
-
Monica Putri Rasyid Resmi Menikah, Ini Dia Sosok Pria Yang Berhasil Menaklukkan Hati Anak Sultan Ter
Monica Putri Rasyid Resmi Menikah, Ini Dia Sosok Pria Yang Berhasil Menaklukkan Hati Anak Sultan Ter
Potretkalteng.com - PANGKALAN BUN - Monica Putri Rasyid, CEO Abdul Rasyid Foundation dan Klinik Bisnis, juga putri dari salah satu dari 50 orang terkaya di . . .
-
Digelar 19 Mei, UCI MTB 2024 Tambah Momentum Kemeriahan HUT 67 Kalteng
Digelar 19 Mei, UCI MTB 2024 Tambah Momentum Kemeriahan HUT 67 Kalteng
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - UCI MTB Eliminator World Cup 2024 siap dilaksanakan pada 19 Mei 2024, dan ini menjadi sorotan utama dalam kalender olahraga balap . . .