- Hadiri Rakor Cetak sawah Menteri Pertanian RI Dukung Brigade Pemuda Tani Gempita Kalsel-Teng
- Mendekati Natal dan Tahun Baru, Syauqie ingatkan Operator Transportasi Jaga Kualitas Pelayanan
- Plt Karo Kesra Kalteng Buka Kegiatan Pemberdayaan Perempuan Melalui Wirausaha
- BPBPK Prov. Kalteng Gelar Rakor Evaluasi Pengendalian Karhutla 2024
- Tokoh Muda dan Cendikiawan Kristen Mendukung Fairid-Naparin
- RELASI PRABOWO GIBRAN KOTA PALANGKA RAYA DEKLARASI FAIRID-ZAINI
- Berkesan, Aksi Spesial Dekan Fakultas Hukum UPR di Job Fair 2024
- FH UPR Sukses Menggelar Job Fair 2024 di Lapangan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
- Relawan Koyem-SHD Optimis Menang di Pilgub Kalteng 2024
- Masa Depan Barito Utara di Tangan AGI, Pemuda Yang Tampil Memukau dalam Debat Pilkada Barito Utara
Setelah Putusan Hakim, Terdakwa Korban KDRT Tidak Puas Ajukan Upaya Hukum Banding
Tim Redaksi
Keterangan Gambar : Terdakwa ketika syok mendengar putusan PN Sampit, langsunng dilarikan ke Rumah Sakit
Potretkalteng.com - SAMPIT - Seorang istri berisinial S (48) terdakwa dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya PS (47) akan ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), yang dianggap tidak memberikan rasa keadilan. Rabu, 16 Agustus 2023.
Pengacara terdakwa dari Law Office Truth & Justice, M. Hasiholan LBN Tungkup, S.H., dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Sampit yang seharus terdakwa S lah yang menjadi korban KDRT. Kejadian tersebut berawal dari S yang mendatangi bengkel milik bersama dengan PS yang masih menjadi harta gono-gini pada tanggal 2 Februari 2023.
Baca Lainnya :
- Miris, Diduga Rekontruksi Jalan Pengaspalan Terlalu Tipis0
- Anak Ditangkap Karena Dugaan Tindak Pidana Orang, Orang Tua Terduga Pelaku Merasa Janggal 0
- Kuasa Hukum Basri D Pertanyakan Independensi dan Profesionalitas Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng0
- Gubernur Kalteng Tegaskan Atlet PON Harus Berasal dari Kalteng0
- Silaturahmi dengan Anak Panti Asuhan di Sampit, Gubernur Kalteng Ajak Doakan Kalimantan Tengah0
PH Terdakwa S
Terdakwa S yang pada saat itu berada di dalam bengkel (workshop) serta PS yang berada di luar bengkel, mencoba melakukan pengrusakan terhadap mobil S dengan membawa sebuah gergaji pemotong. Karena tindakan tersebut, S pun mendatangi PS sambil merekam tindakan PS dengan menggunakan sebuah handphone.
"Saat itu PS mau kabur dengan mobilnya lalu dikejar oleh S sambil merekam dengan menggunakan handphone peristiwa percekcokan yang terjadi antara S dan PS. Dan saat itu juga PS berusaha untuk merebut handphone milik S itu dari tangannya hingga tangannya S mengalami kesakitan (dislokasi)," ucap Penasihat hukum S., M. Hasiholan LBN Tungkup, S.H. saat di wawancarai usai pertandingan. Kamis, 17 Agustus 2023.
Akibat kejadian tersebut terdakwa S sempat merebut kunci mobil PS yang pada saat itu masih berada dalam mobil miliknya agar PS tidak melarikan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merusak mobil milik S.
"Atas Kejadian pada tanggal 2 Februari 2023 PS melakukan visum 1 (satu) hari setelah kejadian tetapi hasil visum ini yang menerangkan PS mengalami luka cakar ditelinganya dan hasil visum ini tidak disertai keterangan dokter ahli pada saat persidangan saksi yang melakukan pemeriksaan terhadap PS, sebelummya S juga telah melakukan visum dan melakukan pelaporan atas peristiwa KDRT yang sama terhadap dirinya. Tapi laporan dia hingga saat ini belum dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polsek Ketapang yang memeriksa perkara KDRT yang sama dengan PS," tuturnya.
Buntut dari kasus tersebut akhirnya, S dijatuhi hukuman 3 bulan kurungan tidak wajib menjalani dengan masa percobaan selama 6 bulan, yang membuat pihak S pun keberatan dengan putusan hakim tersebut karena majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan baik bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa S. serta majelis hakim juga mengabaikan dan menolak pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa S tersebut.
"Iya kami akan melakukan upaya hukum banding. Karena apa yang diputuskan oleh hakim tidak memenuhi rasa keadilan bagi S dan jaksa penuntut umum juga dari awal tidak dapat membuktikan surat dakwaannya. Dan Seharusnya S ini lah yang menjadi korban KDRT yang sebenarnya oleh karena itu kami akan melakukan upaya hukum banding," jawab P.H. terdakwa S.(red)
(Neil)
Berita Utama
-
Mendekati Natal dan Tahun Baru, Syauqie ingatkan Operator Transportasi Jaga Kualitas Pelayanan
Mendekati Natal dan Tahun Baru, Syauqie ingatkan Operator Transportasi Jaga Kualitas Pelayanan
BATAM, POTRETKALTENG.COM - Dalam Rangka meninjau kesiapan infrastruktur dan transportasi Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Komisi V DPR RI melakukan Kunjungan . . .
-
Hadiri Rakor Cetak sawah Menteri Pertanian RI Dukung Brigade Pemuda Tani Gempita Kalsel-Teng
Hadiri Rakor Cetak sawah Menteri Pertanian RI Dukung Brigade Pemuda Tani Gempita Kalsel-Teng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Kedatangan Menteri Pertanian RI Andi Amran bersama rombongan di Bandara Hasanudinoor Banjarmasin disambut oleh Ketua Gerakan . . .
-
RELASI PRABOWO GIBRAN KOTA PALANGKA RAYA DEKLARASI FAIRID-ZAINI
RELASI PRABOWO GIBRAN KOTA PALANGKA RAYA DEKLARASI FAIRID-ZAINI
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Relawan Lentera Kasih (RELASI) Prabowo Gibran Kota Palangkaraya mengadakan diskusi dan deklarasi pasangan calon Walikota dan Wakil . . .
-
Tokoh Muda dan Cendikiawan Kristen Mendukung Fairid-Naparin
Tokoh Muda dan Cendikiawan Kristen Mendukung Fairid-Naparin
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemuda, tokoh dan cendikiawan Kristen kota Palangkaraya mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Relawan Lentera Kasih . . .
-
Plt Karo Kesra Kalteng Buka Kegiatan Pemberdayaan Perempuan Melalui Wirausaha
Plt Karo Kesra Kalteng Buka Kegiatan Pemberdayaan Perempuan Melalui Wirausaha
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.com– Plt. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kalimantan Tengah, Ahmad Pahruka, membuka secara resmi kegiatan Fasilitasi . . .