Anak Ditangkap Karena Dugaan Tindak Pidana Orang, Orang Tua Terduga Pelaku Merasa Janggal
Tim Redaksi

Potret Kalteng 07 Agu 2023, 21:02:32 WIB Sampit
Anak Ditangkap Karena Dugaan Tindak Pidana Orang, Orang Tua Terduga Pelaku Merasa Janggal

Potretkalteng.com - SAMPIT - Berawal keberangkatan Namira atau anak dari Hj. Nelly ke Palangkara pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 bersama dengan teman – teman nya.


Sebagai seorang ibu Hj Nelly Andriani diri nya sangat tidak mengetahui kalau anak perempuan nya seorang mujikari atau yang memperdagangkan orang untuk kesenangan orang.

Baca Lainnya :


Sungguh sangat kaget Hj Nelly Andriani setelah mengetahui anak perempuan nya harus berurusan dengan hukum apa lagi itu tindakan yang dianggap melanggar hukum, tanggal 17 Juni 2023 tepat di Hotel Swiss Bell Palangkaraya Namira Salsa Bila Putri 20 Tahun yang di tangkap oleh pihak Anggota dari Polda Kalteng.


Hj Nelly Andriani 53 tahun yang akrap di sapa Nony dengan ketidakpercayaan nya bertanya kenapa dan apa masalah nya Namira sehingga harus berurusan dengan kepolisian. 


Dalam penyampaian ke awak media yang dia hanya ingin keluh resah nya seorang ibu yang tidak bisa berbuat apa – apa dan hanya bisa berdoa semoga nanti pada saat penyampaian vonis untuk putrinya bisa mendapatkan keringanan dari majelis hakim. 


"Kami memohon berdoa kepada tuhan semoga putrinya selalu dalam perlindungan Allah SWT"ungkapnya sambil tersedu yang saat itu di wawancarai media di warung jualan nya yang berada di Desa Jemaras , Kec Cempaga , Kab Kotim , Prov Kalteng.


Di tambahkan nya juga untuk dapat memuat apa yang ia sampaikan dan berharap anak perempuannya mendapatkan keadilan dari dugaan dugaan yang di tuduh kan ke anak perempuan nya.


Sebagai orang tua yang juga menjadi seorang Bpk Hj Nelly Andriani sudah sangat lama di tinggal Kan suami tercinta ( meninggal dunia ) dan menjanda dengan tidak memikirkan dirinya sendiri berjuang menghidupi anak – anak nya sampai saat ini dengan tidak pernah merasa lelah dan betapa sakit nya anak perempuannya harus berurusan dengan hukum.


Sampai saat ini pun Hj Nelly Apriani berusaha Berjualan ES di depan POM pengisian minyak di desa Jemaras kec Cempaga Kab Kotim hanya untuk mencari sesuap nasi tentu kita tau berapa yang di dapat dari berjualan ES tapi Hj Nelly Apriani tetap tegar dan kuat untuk mencukupi kebutuhan keluarga walaupun tanpa seorang suami apa lagi di usianya yang sudah berumur.


Berita yang lagi hangat – hangat nya di pemberitaan yaitu tentang Kasus Penjualan Orang yang saat ini pelaku dari peraktek itu seorang perempuan yang berinisial N S di tangkap pada hari Sabtu 17 Juni 2023 di Palangkaraya oleh pihak Polda Kalteng. 


Saat di wawancara oleh awak media Korwil LP2TRI Aminuddin menyampaikan saat membaca ada nya pemberitaan di media online yaitu tentang kasus TINDAK PIDANA PENJUALAN ORANG ( TPPO ) dari kasus itu memang tidak boleh dan di larang secara hukum siapa pun orang nya.


Tetapi menurut Aminuddin dari kasus itu diri nya menduga ada sesuatu yang ganjil karena Hj Nelly Apriani ibu dari NS menceritakan kalau putri nya tidak mungkin seorang Mujikari atau seorang yang di katakan sebagai penjualan orang itu lah yang membuat seorang ibu sangat terpukul dan sedih ketika anak nya di sebut seperti itu.


Aminuddin hanya memberikan nasehat untuk Hj Nelly Apriani untuk bisa tabah dan sabar semoga semua baik – baik aja apa lagi sudah ada kuasa hukum yang menangani nya.


"Semoga pada saat persidangan akhirnya nanti bisa mendapat kan hasil yang baik dan semoga semoga saja ada keringanan dari hukuman kasus itu percayakan lah dengan kuasa hukum nya dan kita percayakan kalau hukum itu akan adil" ucap Aminuddin. (Red)

 

RUD DIAN







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment