- Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
- Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
- Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
- Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
- Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
- Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
- Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
- Krisis BBM Meluas ke Kabupaten Lain, Pertamina Patra Niaga Palangka Raya Digerebek Massa
- BI dan Pemprov Kompak Jaga Stabilitas Ekonomi Kalteng
- Gubernur Pimpin Ziarah Tabur Bunga HUT ke-69 Kalteng di TMP Sanaman Lampang
Kuasa Hukum Basri D Pertanyakan Independensi dan Profesionalitas Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Manaon Hasiholan LBN Tungkup, S.H.
Potretkalteng.com - KOTAWARINGIN TIMUR - Kuasa Hukum Ketua Koperasi "Sinar Bahagia" Desa Satiung Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yaitu Manaon Hasiholan LBN Tungkup., S.H. dari Law Office Truth & Justice mempertanyakan Independensi dan profesionalisme Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng yang menerima 5 (lima) laporan Kliennya dengan Pelapor dengan 3 Laporan/pengaduan yang didalamnya ada saudara Nordin dan satu laporan telah dilimpahkan ke Polres Kotawaringin Timur.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa, 1 Agustus 2023 Manaon Hasiholan LBN Tungkup, S.H. menuturkan, bahwa sampai saat ini ada 5 (lima) laporan diterima oleh Penyidik dan Para Pelapor masih dipertanyakan kedudukan hukumnya (legal standing) sebagai anggota Koperasi "Sinar Bahagia", serta mengapa laporannya lebih banyak ditangani oleh Subdit I/ Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng hingga 3 (tiga) laporan dengan Penyidik yang sama dari mulai tahun 2022 hingga tahun 2023.
Baca Lainnya :
- Gubernur Kalteng Tegaskan Atlet PON Harus Berasal dari Kalteng0
- Silaturahmi dengan Anak Panti Asuhan di Sampit, Gubernur Kalteng Ajak Doakan Kalimantan Tengah0
- Hari Bhayangkara, Jajaran Denpom XII/2 Plk Berikan Kue Kepada Polri 0
- Masyarakat Kotim Antusias Ikuti Haul Akbar Syekh Samman Almadani dan Dzikir Arafah0
- Perusahaan Bantah Gunakan Pasir Ilegal Pada Proyek Pembangunan Drainase Pengendali Banjir di Sampit0
Berikut laporan-laporan yang perlu dipertanyakan:
1. Laporan/Pengaduan Saudara Masroby pada tanggal 10 Oktober 2022 dengan laporan dugaan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 374 KUHP di Subdit I/ Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng. Yang telah dicabut oleh Pelapor pada tanggal 21 Juni 2023.
2. Laporan/Pengaduan tanggal 10 Oktober dengan salah satu Pelapor bernama Syahrudin dengan laporan dugaan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 374 KUHP yang juga di Subdit l/ Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng.
3. Laporan/Pengaduan tanggal 23 September 2022 yang dilimpahkan ke Polres Kotim dengan nomor lepas tanggal 21 September 2022 dengan Pelapor Nordin dengan dugaan Pasal 374 KUHP jo. 372 KUHP.
4. Laporan/Pengaduan tanggal 23 Desember 2021 laporan dari Law Office Rendha Ardiansyah & Partners yang menerima kuasa pelaporan dari Saudara Nordin sebagai Pelapor di Subdit II/Hardabangtah Ditreskrimum Polda Kalteng dengan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen .
5. Laporan/Pengaduan tanggal 20 Maret 2023 dari Saudara Nordin dan kawan-kawan yang menangani juga di Subdit I/ Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng, dengan laporan dugaan Pasal 372 KUHP jo. 374 KUHP.
"Bahwa pada saat ini Saya selaku Pengacara dari Bapak Basri D. telah melakukan laporan balik (Dumas) pada tanggal 07 Juli 2023 di Polda Kalteng sebagai bentuk keberatan dari 5 (lima) laporan-laporan tersebut, dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak Kepolisian Polda Kalteng mengenai laporan Saya apakah sudah masuk ke dalam tahapan penyelidikan atau belum, berbeda dengan laporan balik Kami di Polres Kotim yang direspon dengan cepat dan sudah dilakukan pemeriksaan tahap awal" tambah Manaon Hasiholan LBN Tungkup, S.H.
Sebagai Aparatur Penegak Hukum yakni Aparat kepolisan memang tidak boleh menolak laporan atau pengaduan dari masyarakat, namun APH dapat memilah mana laporan yang sama ataupun laporan yang hampir sama dengan objek atau subyek yang dilaporkan ternyata sama juga dapat dilakukan tindakan menasehati Para Pelapor bahwa dengan satu laporan saja cukup jika memang terbukti ada tindak pidana yang dilakukan maka akan segera diproses, tidak sampai 5 (lima) laporan yang bertujuan melaporkan orang yang sama.
"Saya berharap Bapak Kapolda c.q. Bapak Ditreskrimum Polda Kalteng dapat mengambil tindakan dan mengontrol laporan masyarakat serta laporan balik Saya yang saat ini masih menunggu surat pemberitahuan apakah telah ditindaklanjuti apa belum, serta Bapak Kadiv Propam Mabes Polri c.q. Bapak Kabid Propam Polda Kalteng juga selalu melakukan pengawasan sesuai dengan tupoksinya serta wewenang yang diberikan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Perkapolri untuk selalu melakukan kontroling pengawasan. "Tandas Bapak Manaon Hasiholan LBN Tungkup, S.H.(red)
Niel Olan
Berita Utama
-
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas semakin serius dalam memperkuat posisinya sebagai penopang ketahanan pangan daerah melalui perluasan . . .
-
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Kerja Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Tingkat Daerah Kalimantan Tengah tahun 2026 resmi digelar dengan fokus utama . . .
-
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satresnarkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Kapuas Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis . . .
-
Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kapuas resmi menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua PWI Kabupaten Kapuas masa . . .
-
Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat implementasi Universal Health Coverage (UHC) melalui Rapat Forum Komunikasi . . .

















