- Keindahan dan Keharusan Melestarikan Kerajinan Tangan Suku Dayak
- Menghargai Kekayaan Seni Rupa Suku Dayak: Warisan Budaya yang Patut Dilestarikan
- Gubernur Kalteng Dukung Persiapan UCI MTB Eliminator World Cup 2024 Di Palangka Raya
- UCI MTB Siap Dilaksanakan Kembali 19 Mei 2024 Di Palangka Raya
- Peringati Hari Kenaikan Yesus Kristus, Persekutuan Mahasiswa Kristen FH UPR Jalin Tali Kasih
- Tokoh Pemuda Dan Adat Pasak Talawang Suan Bersaudara Jadi Ancaman Kekuatan Pilkada Kapuas 2024
- Nonton Konser Citra Scholastika dan Stand Up Comedy Mudy Taylor Gratis, Daftar Sekarang Disini!
- Bupati Gunung Mas Serukan Kolaborasi dalam Pelayanan Hukum dan Pembangunan Desa
- Pemkab Gunung Mas Serahkan 120 Unit Kendaraan Operasional untuk Desa dan Kecamatan
- Fenomena Radikalisme Muncul di Kalangan Terdidik
Kuasa Hukum Basri D Pertanyakan Independensi dan Profesionalitas Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng
Tim Redaksi
Keterangan Gambar : Manaon Hasiholan LBN Tungkup, S.H.
Potretkalteng.com - KOTAWARINGIN TIMUR - Kuasa Hukum Ketua Koperasi "Sinar Bahagia" Desa Satiung Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yaitu Manaon Hasiholan LBN Tungkup., S.H. dari Law Office Truth & Justice mempertanyakan Independensi dan profesionalisme Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng yang menerima 5 (lima) laporan Kliennya dengan Pelapor dengan 3 Laporan/pengaduan yang didalamnya ada saudara Nordin dan satu laporan telah dilimpahkan ke Polres Kotawaringin Timur.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa, 1 Agustus 2023 Manaon Hasiholan LBN Tungkup, S.H. menuturkan, bahwa sampai saat ini ada 5 (lima) laporan diterima oleh Penyidik dan Para Pelapor masih dipertanyakan kedudukan hukumnya (legal standing) sebagai anggota Koperasi "Sinar Bahagia", serta mengapa laporannya lebih banyak ditangani oleh Subdit I/ Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng hingga 3 (tiga) laporan dengan Penyidik yang sama dari mulai tahun 2022 hingga tahun 2023.
Baca Lainnya :
- Gubernur Kalteng Tegaskan Atlet PON Harus Berasal dari Kalteng0
- Silaturahmi dengan Anak Panti Asuhan di Sampit, Gubernur Kalteng Ajak Doakan Kalimantan Tengah0
- Hari Bhayangkara, Jajaran Denpom XII/2 Plk Berikan Kue Kepada Polri 0
- Masyarakat Kotim Antusias Ikuti Haul Akbar Syekh Samman Almadani dan Dzikir Arafah0
- Perusahaan Bantah Gunakan Pasir Ilegal Pada Proyek Pembangunan Drainase Pengendali Banjir di Sampit0
Berikut laporan-laporan yang perlu dipertanyakan:
1. Laporan/Pengaduan Saudara Masroby pada tanggal 10 Oktober 2022 dengan laporan dugaan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 374 KUHP di Subdit I/ Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng. Yang telah dicabut oleh Pelapor pada tanggal 21 Juni 2023.
2. Laporan/Pengaduan tanggal 10 Oktober dengan salah satu Pelapor bernama Syahrudin dengan laporan dugaan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 374 KUHP yang juga di Subdit l/ Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng.
3. Laporan/Pengaduan tanggal 23 September 2022 yang dilimpahkan ke Polres Kotim dengan nomor lepas tanggal 21 September 2022 dengan Pelapor Nordin dengan dugaan Pasal 374 KUHP jo. 372 KUHP.
4. Laporan/Pengaduan tanggal 23 Desember 2021 laporan dari Law Office Rendha Ardiansyah & Partners yang menerima kuasa pelaporan dari Saudara Nordin sebagai Pelapor di Subdit II/Hardabangtah Ditreskrimum Polda Kalteng dengan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen .
5. Laporan/Pengaduan tanggal 20 Maret 2023 dari Saudara Nordin dan kawan-kawan yang menangani juga di Subdit I/ Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng, dengan laporan dugaan Pasal 372 KUHP jo. 374 KUHP.
"Bahwa pada saat ini Saya selaku Pengacara dari Bapak Basri D. telah melakukan laporan balik (Dumas) pada tanggal 07 Juli 2023 di Polda Kalteng sebagai bentuk keberatan dari 5 (lima) laporan-laporan tersebut, dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak Kepolisian Polda Kalteng mengenai laporan Saya apakah sudah masuk ke dalam tahapan penyelidikan atau belum, berbeda dengan laporan balik Kami di Polres Kotim yang direspon dengan cepat dan sudah dilakukan pemeriksaan tahap awal" tambah Manaon Hasiholan LBN Tungkup, S.H.
Sebagai Aparatur Penegak Hukum yakni Aparat kepolisan memang tidak boleh menolak laporan atau pengaduan dari masyarakat, namun APH dapat memilah mana laporan yang sama ataupun laporan yang hampir sama dengan objek atau subyek yang dilaporkan ternyata sama juga dapat dilakukan tindakan menasehati Para Pelapor bahwa dengan satu laporan saja cukup jika memang terbukti ada tindak pidana yang dilakukan maka akan segera diproses, tidak sampai 5 (lima) laporan yang bertujuan melaporkan orang yang sama.
"Saya berharap Bapak Kapolda c.q. Bapak Ditreskrimum Polda Kalteng dapat mengambil tindakan dan mengontrol laporan masyarakat serta laporan balik Saya yang saat ini masih menunggu surat pemberitahuan apakah telah ditindaklanjuti apa belum, serta Bapak Kadiv Propam Mabes Polri c.q. Bapak Kabid Propam Polda Kalteng juga selalu melakukan pengawasan sesuai dengan tupoksinya serta wewenang yang diberikan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Perkapolri untuk selalu melakukan kontroling pengawasan. "Tandas Bapak Manaon Hasiholan LBN Tungkup, S.H.(red)
Niel Olan
Berita Utama
-
UCI MTB Siap Dilaksanakan Kembali 19 Mei 2024 Di Palangka Raya
UCI MTB Siap Dilaksanakan Kembali 19 Mei 2024 Di Palangka Raya
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Gelaran UCI MTB Eliminatoe World Cup 2024 di Kota Palangka Raya dipastikan dilaksanakan 19 Mei 2024. Balap sepeda gunung dunia ini . . .
-
Gubernur Kalteng Dukung Persiapan UCI MTB Eliminator World Cup 2024 Di Palangka Raya
Gubernur Kalteng Dukung Persiapan UCI MTB Eliminator World Cup 2024 Di Palangka Raya
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Persiapan untuk menyambut UCI MTB Eliminator World Cup 2024 di Palangka Raya terus digenjot oleh panitia dari Ikatan Sport . . .
-
Keindahan dan Keharusan Melestarikan Kerajinan Tangan Suku Dayak
Keindahan dan Keharusan Melestarikan Kerajinan Tangan Suku Dayak
Dosen Pengampu : Cahyo Wahyu Darmawan, S.Pd., M.PdPotretkalteng.com - OPINI - Suku Dayak, yang mendiami pulau Kalimantan, terkenal dengan kekayaan budayanya, termasuk . . .
-
Menghargai Kekayaan Seni Rupa Suku Dayak: Warisan Budaya yang Patut Dilestarikan
Menghargai Kekayaan Seni Rupa Suku Dayak: Warisan Budaya yang Patut Dilestarikan
Dosen Pengampu : Cahyo Wahyu Darmawan, S.Pd., M.PdPotretkalteng.com - OPINI - Seni rupa Suku Dayak adalah bagian tak terpisahkan dari kekayaan budaya Indonesia. Sejak . . .
-
Peringati Hari Kenaikan Yesus Kristus, Persekutuan Mahasiswa Kristen FH UPR Jalin Tali Kasih
Peringati Hari Kenaikan Yesus Kristus, Persekutuan Mahasiswa Kristen FH UPR Jalin Tali Kasih
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Dalam menyambut hari kenaikan Yesus Krestus, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR) mengadakan kegiatan . . .