Sengketa Lahan Jadi Awal Pembunuhan Berdarah di Benangin, PT Timber Dana Terlibat

Potret kalteng 28 Apr 2026, 17:19:48 WIB Barito Utara
Sengketa Lahan Jadi Awal Pembunuhan Berdarah di Benangin, PT Timber Dana Terlibat

Keterangan Gambar : Foto Ilustrasi





Baca Lainnya :

MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM- Polres Barito Utara telah menetapkan lima orang tersangka dan satu korporasi, PT Timber Dana, dalam kasus pembunuhan tragis satu keluarga di Desa Benangin II, Kabupaten Barito Utara. Tersangka terbaru, JT (44), diringkus di kawasan hutan arah Kutai Barat dengan peran sebagai pembakar pondok korban menggunakan bensin. Penangkapan ini menyusul penahanan empat tersangka lainnya, termasuk LK (55) yang diduga kuat sebagai otak pelaku di balik aksi keji tersebut.


Motif pembunuhan ini diduga kuat berakar dari sengketa lahan seluas 300 hektare yang melibatkan kelompok tani korban dengan pihak perusahaan. Dalam proses rekonstruksi, terungkap bahwa LK dijanjikan imbalan sebesar Rp200 juta oleh oknum perusahaan agar memaksa korban mundur dari lahan sengketa. Bahkan, uang muka sebesar Rp50 juta diketahui telah ditransfer kepada salah satu tersangka sebagai pemantik aksi kekerasan tersebut.


Kapolres Barito Utara menegaskan bahwa tindakan para pelaku sangat brutal, termasuk adanya korban balita yang dianiaya karena pelaku panik mendengar tangisan. Penanganan kasus ini kini meluas ke ranah korporasi setelah Polda Kalteng menetapkan PT Timber Dana sebagai tersangka dan membekukan izin HPH mereka. "Kami terus melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial YL yang diduga melarikan diri ke wilayah Kalimantan Timur," ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media.


Kondisi keamanan di perbatasan Teweh Timur dan Kutai Barat saat ini masih dalam pengawasan ketat dengan penempatan 150 personel Brimob. Langkah ini diambil untuk meredam ketegangan warga serta melakukan penyisiran terhadap senjata api rakitan di wilayah sekitar. Sementara itu, satu-satunya korban selamat, Alfian (40), mulai menunjukkan perkembangan medis yang positif di RSUD Muara Teweh setelah sempat kritis akibat luka bacok dan paparan asap.


Pemerintah daerah bersama LPSK telah turun tangan untuk memberikan santunan serta perlindungan bagi keluarga korban guna mengantisipasi ancaman lanjutan. Para tersangka kini terancam jeratan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Di sisi lain, PT Timber Dana juga menghadapi ancaman denda hingga Rp500 miliar serta pencabutan izin usaha secara permanen jika terbukti bersalah dalam persidangan mendatang.


ZR







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment