Biro Organisasi Setda Kalteng Gelar Rapat Persiapan Evaluasi UPTD dan Cabang Dinas

Potret Kalteng 13 Feb 2025, 11:34:41 WIB PEMPROV KALTENG
Biro Organisasi Setda Kalteng Gelar Rapat Persiapan Evaluasi UPTD dan Cabang Dinas

Keterangan Gambar : Plt. Kepala Biro Organisasi, Betri Susilawati saat memimpin rapat


PALANGKARAYA,

POTRETKALTENG.COM– Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat persiapan evaluasi terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Cabang Dinas. Rapat yang berlangsung pada Selasa (3/2/2025) di Ruang Rapat Biro Organisasi ini dipimpin oleh Plt. Kepala Biro Organisasi, Betri Susilawati, didampingi Analis SDMA Ahli Muda, Gusti Titin Sumarni dan Toni Susanto.


Baca Lainnya :

Evaluasi ini bertujuan untuk menyesuaikan peran UPTD dan Cabang Dinas dengan kebutuhan masyarakat, serta mendorong peningkatan efektivitas dan inovasi dalam pelayanan publik.


Optimalisasi Peran UPTD dan Cabang Dinas


Dalam sambutannya, Betri Susilawati menjelaskan bahwa pembentukan UPTD dan Cabang Dinas diatur dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2017.


“UPTD dibentuk untuk menjalankan tugas teknis operasional dan penunjang dalam dinas dan badan, sementara Cabang Dinas merupakan unit kerja yang berada di wilayah tertentu dan bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang pendidikan menengah, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, serta kehutanan,” jelasnya.


Saat ini, Pemprov Kalteng memiliki 67 UPTD dan 3 Cabang Dinas yang berperan sebagai ujung tombak pelayanan publik. Evaluasi ini diperlukan untuk menilai kinerja, efektivitas, serta inovasi yang telah dilakukan, guna memastikan bahwa setiap unit mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.


“Evaluasi ini bukan hanya menilai pencapaian dan kinerja, tetapi juga melihat sejauh mana inovasi yang telah dikembangkan oleh masing-masing UPTD dan Cabang Dinas,” tambah Betri.


Proses dan Kriteria Evaluasi


Dalam persiapan evaluasi, Biro Organisasi mengundang Sekretaris Dinas/Badan dari 16 Perangkat Daerah (PD) untuk melakukan pemetaan awal terhadap UPTD dan Cabang Dinas. Hasil evaluasi nantinya akan menentukan klasifikasi baru bagi unit-unit tersebut, apakah akan ditingkatkan, digabung, diturunkan kelasnya, atau tetap dipertahankan.


“Kami akan menilai berbagai aspek, termasuk sarana dan prasarana yang dimiliki. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar dalam penataan kelembagaan UPTD dan Cabang Dinas ke depan,” ujar Betri.


Ia juga menegaskan pentingnya penyampaian laporan evaluasi kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Sekretaris Daerah, dengan tenggat waktu pertengahan Februari 2025.


“Laporan ini sangat krusial sebagai acuan dalam pengambilan keputusan terkait keberlanjutan UPTD dan Cabang Dinas. Oleh karena itu, kami meminta agar setiap unit dapat menyerahkannya tepat waktu,” tandasnya.


Aspek Penilaian dalam Evaluasi


Sementara itu, Analis SDMA Ahli Muda, Gusti Titin Sumarni, menjelaskan bahwa evaluasi akan menilai tujuh aspek utama, yaitu:

1. Tujuan dan latar belakang pembentukan UPTD dan Cabang Dinas

2. Struktur organisasi dan sistem manajemen

3. ⁠Ketersediaan sumber daya manusia

4. ⁠Anggaran dan dukungan sumber daya

5. ⁠Proses kerja dan pencapaian kinerja

6. ⁠Tantangan dan kendala yang dihadapi

7. ⁠Dampak dan manfaat yang telah dihasilkan


“Kami berharap evaluasi ini dapat menjadi dasar bagi peningkatan efektivitas dan inovasi dalam pelayanan publik, sehingga UPTD dan Cabang Dinas dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkas Titin.


Evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Kalteng untuk memastikan bahwa setiap perangkat daerah bekerja secara optimal, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(yin)



mmc kalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment