- Komisi II DPR RI Soroti Kawasan Hutan, Reforma Agraria Kalteng Perlu Percepatan
- UMPR Jawab Kebutuhan Daerah, Ribuan SDM Pertanian Siap Ditempa
- Wagub Kalteng Dorong Lulusan UMPR Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
- Ikrar Zero Halinar Digelorakan, Lapas di Kalteng Ditekan Bersih dari HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba
- HUT ke-69 Kalteng Dipastikan Siap, Aman, dan Semarak
- Sinergi Proyek 3 Juta Rumah, DPD REI Kalteng Serahkan Bantuan Renovasi RTLH Senilai Rp200 Juta
- OJK Laporkan Penyaluran Pinjol Nasional Tembus Rp100,69 Triliun, Sektor Perseorangan Mendominasi
- Sidang Gugatan Warga Terhadap Pemprov Kalteng Ditunda, Jefriko Seran : Tergugat Swasta Mangkir
- Bupati Kapuas Targetkan PDAM Raup Laba Rp5 Miliar pada 2026
- Pemprov Kalteng Akselerasi Layanan Hukum Lewat LBH Antang Damang
Sekda Kalteng Buka Rakor Regional Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB dan PPh se-Kalteng
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : foto bersama
Potretkalteng.com - Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng H. Nuryakin mewakili Gubernur Kalteng membuka rapat koordinasi (rakor) regional intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) se-Kalteng, bertempat di Hotel Bahalap Palangka Raya, Rabu (23/11/2022). Rakor ini mengusung tema “Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah”.
Sekda mengatakan PBB dan PPh merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang hasilnya dibagi dan disalurkan kembali kepada daerah sebagai daerah penghasil.
Baca Lainnya :
- Buka Musprov ke IX, Sekda Kalteng : PWRI MitraDalam Pembangunan0
- Gubernur Kalteng Tegaskan Perkebunan Besar Wajib Membangun Kemitraan untuk Kesejahteraan Masyarakat 0
- Sistem Informasi Indikator Kepariwisataan Nasional Diharapkan Dapat Memudahkan Masyarakat 0
- Sahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B Aden Buka Rakor PPID Tahun 20220
- Asisten Adum Sri Suwanto Buka Workshop Analis Kebijakan dan Angka Kredit Tahun 20220
“Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, bahwa penerimaan Negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10 persen Pemerintah dan 90 persen untuk daerah, dan sesuai ketentuan Pasal 6 bahwa bagian Pemerintah sebesar 10 persen tersebut dialokasikan kepada seluruh kabupaten/kota. Dengan kata lain, semua penerimaan negara dari PBB dikembalikan 100 persen kepada daerah,” ucapnya.
Selanjutnya, sambung Sekda, sesuai ketentuan Pasal 8 bahwa penerimaan negara dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 persen. “Dari 20 persen tersebut, 8 persen untuk provinsi dan 12 persen untuk kabupaten/kota,” jelasnya.
Menurut Nuryakin, rakor regional yang dilaksanakan ini sangat penting dan strategis bagi upaya pengamanan target penerimaan dan pengembangan sumber-sumber pendapatan daerah.
”Semoga kegiatan ini dapat menghasilkan rumusan-rumusan atau pemikiran-pemikiran yang dapat diimplementasikan bersama dalam upaya meningkatkan penerimaan dari pajak pusat dan pajak daerah,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov. Kalteng Anang Dirjo yang juga Pj. Bupati Kotawaringin Barat dalam laporannya menyampaikan tujuan rakor ini adalah untuk menyamakan presepsi serta memberikan pemahaman pedoman dan strategi dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi PBB dan PPh untuk mengoptimalisasikan pajak pusat dan pajak daerah berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(red/RT)
Berita Utama
-
OJK Laporkan Penyaluran Pinjol Nasional Tembus Rp100,69 Triliun, Sektor Perseorangan Mendominasi
OJK Laporkan Penyaluran Pinjol Nasional Tembus Rp100,69 Triliun, Sektor Perseorangan Mendominasi
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Lonjakan angka pinjaman online (pinjol) di Indonesia kini telah mencapai titik sejarah baru dengan total outstanding piutang sebesar . . .
-
Sidang Gugatan Warga Terhadap Pemprov Kalteng Ditunda, Jefriko Seran : Tergugat Swasta Mangkir
Sidang Gugatan Warga Terhadap Pemprov Kalteng Ditunda, Jefriko Seran : Tergugat Swasta Mangkir
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali memutuskan untuk menunda persidangan gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap . . .
-
HUT ke-69 Kalteng Dipastikan Siap, Aman, dan Semarak
HUT ke-69 Kalteng Dipastikan Siap, Aman, dan Semarak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Menjelang peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bergerak cepat . . .
-
Sinergi Proyek 3 Juta Rumah, DPD REI Kalteng Serahkan Bantuan Renovasi RTLH Senilai Rp200 Juta
Sinergi Proyek 3 Juta Rumah, DPD REI Kalteng Serahkan Bantuan Renovasi RTLH Senilai Rp200 Juta
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Tengah menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui . . .
-
Ikrar Zero Halinar Digelorakan, Lapas di Kalteng Ditekan Bersih dari HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba
Ikrar Zero Halinar Digelorakan, Lapas di Kalteng Ditekan Bersih dari HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Jajaran pemasyarakatan di Kalimantan Tengah menegaskan komitmen keras memberantas praktik terlarang melalui ikrar dan penandatanganan . . .

















