DPRD Kalteng Percepat Raperda Sengketa Lahan, Perjelas Penyelesaian Berbasis Hukum Adat

Potret kalteng 11 Jun 2026, 21:27:54 WIB PEMPROV KALTENG
DPRD Kalteng Percepat Raperda Sengketa Lahan, Perjelas Penyelesaian Berbasis Hukum Adat

Keterangan Gambar : Pansus DPRD Kalteng mempercepat pembahasan Raperda sengketa lahan menuju pengesahan Juni 2026.



PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- DPRD Kalimantan Tengah melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sengketa lahan terus mempercepat pembahasan regulasi yang mengatur penyelesaian persoalan pertanahan di wilayah Kalteng.


Baca Lainnya :

Anggota Pansus DPRD Kalteng, Okki Maulana, mengatakan Raperda tersebut ditargetkan dapat disahkan pada Juni 2026. Target tersebut dipercepat dari rencana sebelumnya yang diproyeksikan selesai pada Juli 2026.


Menurutnya, pembahasan Raperda sengketa lahan bukan merupakan hal baru. Rancangan regulasi tersebut telah diajukan pada periode DPRD sebelumnya, namun belum sempat diselesaikan hingga berakhirnya masa jabatan.


Saat ini, Pansus kembali melanjutkan pembahasan secara intensif agar regulasi tersebut segera memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.


Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah pengaturan batas antara hukum adat dan hukum positif. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam proses penyelesaian sengketa.


Okki menegaskan, keberadaan hukum adat tetap perlu diakomodasi dalam penyelesaian sengketa lahan, namun harus memiliki koridor yang jelas dengan hukum positif agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.


“Perlu ada koridor yang jelas antara hukum positif dan hukum adat agar dalam penyelesaian sengketa tidak terjadi tumpang tindih maupun ketidakpastian hukum,” ujarnya.


Ia menambahkan, percepatan pembahasan Raperda menjadi bagian dari komitmen DPRD Kalteng dalam menangani persoalan sengketa tanah yang selama ini menjadi salah satu persoalan di tengah masyarakat maupun pemerintahan.


Raperda tersebut nantinya diharapkan dapat mengakomodasi mekanisme penyelesaian sengketa secara lebih menyeluruh, baik konflik yang terjadi antarwarga maupun persoalan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.


Pansus DPRD Kalteng pun akan terus melakukan pembahasan secara maraton dalam beberapa pekan ke depan untuk mengejar target penyelesaian dan pengesahan Raperda pada Juni atau paling lambat Juli 2026. (KL)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment