- Dorong Ekspor Udang Vaname, Dislutkan Kalteng Adakan Business Matching dengan Eksportir Nasional
- BPSDM Prov. Kalteng Gelar Pelatihan Dasar CPNS 2025, Siapkan ASN Berkarakter dan Profesional
- Kadisnakertrans Kalteng Buka Job Fair di SMKN 4 Palangka Raya, Tawarkan 650 Lowongan Kerja
- Perkuat Sinergi, Kepala BKD Kalteng Terima Kunjungan DPRD Barito Utara Bahas Strategi Pengelolaan Te
- Disdik Kalteng Uji Coba Pembelajaran Hybrid, Plt. Kadisdik Motivasi Siswa Jadi Generasi Unggul
- Pemprov Kalteng Tingkatkan Kapasitas Perencana Daerah Lewat Bimtek Penyusunan Kerangka Ekonomi Makro
- Kepala BKD Kalteng Tinjau Langsung Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap II di Palangka Raya
- Plt. Kadis Ketahanan Pangan Kalteng Hadiri Pelepasan Bantuan Darurat untuk Korban Banjir Barito
- Gubernur Kalteng Lepas Bantuan Darurat untuk Korban Banjir Barito, Satpol PP Pastikan Pengawalan Dis
- Kadis PMD Kalteng Ikuti Upacara Hari Otonomi Daerah ke-XXIX: Perkuat Sinergi Menuju Indonesia Emas 2
Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Keterangan Gambar : Dittipidter Bareskrim Polri ketika menggelar konferensi pers
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Dittipidter Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang terjadi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat, yang mengindikasikan tata kelola distribusi BBM yang longgar di daerah tersebut.
Menurut Brigjen Pol Nunung, Dirtipidter Bareskrim Polri, tim penyidik telah menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. "Kami menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga truk tangki, sejumlah tandon, dan solar subsidi yang telah disalahgunakan, serta ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi ilegal tersebut," ungkap Brigjen Pol Nunung dalam pernyataannya.
Baca Lainnya :
- BPBD Kalteng Gelar Sosialisasi DIBI untuk Sentralisasi Laporan dan Mitigasi Bencana0
- DLH Kalteng dan BKD Gelar Rapat Pembinaan Implementasi E-Kinerja0
- Kepala Bapperida Kalteng Hadiri Rakor Bersama Wagub, Bahas Sinkronisasi Program Prioritas0
- Kolaborasi Bersih di Kota Palangkaraya Menyambut Hari Peduli Sampah Nasional0
- Dandenpom XII/2 Palangka Raya Pimpin Razia Tempat Hiburan Malam 0
Brigjen Pol Nunung menjelaskan bahwa modus operandi dari kegiatan ilegal ini melibatkan pemindahan solar subsidi dari truk tangki pengangkut yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-Nelayan ke gudang penimbunan tanpa izin, kemudian dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi. "Kami juga menemukan adanya pengelabuhan GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi," jelasnya.
Adapun jumlah total BBM subsidi yang disita mencapai 10.957 liter yang merupakan sisa hasil penyalahgunaan sebelumnya. Brigjen Pol Nunung menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi, dan sementara ini terdapat beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum dari PT Pertamina, pemilik SPBU-Nelayan, dan penyedia armada pengangkut BBM.
Pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan ini antara lain adalah Sdr. BK, yang diduga mengelola gudang penimbunan tanpa izin, serta Sdr. A, pemilik SPBU-Nelayan di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana. Selain itu, ada pula dugaan keterlibatan Sdr. T, yang bertanggung jawab atas penyediaan armada truk pengangkut, serta oknum pegawai PT PPN yang diduga memberikan perbantuan dalam proses penebusan BBM subsidi ke PT Pertamina.
Dalam kesimpulannya, Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa kegiatan ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang besar, dengan estimasi kerugian mencapai lebih dari Rp 105 miliar selama dua tahun terakhir hanya di wilayah Kolaka. "Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi," tambahnya.
Tindak pidana terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam pemberantasan penyelewengan subsidi BBM yang dapat merugikan negara dan masyarakat, serta mengganggu ketahanan energi nasional," tutup Brigjen Pol Nunung.
RT


Berita Utama
-
Huma Betang, Warisan Suku Dayak yang Kian Tergerus Zaman
Huma Betang, Warisan Suku Dayak yang Kian Tergerus Zaman
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Beranjangsana ke Rumah Betang—rumah adat suku Dayak Kalimantan Tengah—menjadi pengalaman yang sarat makna. Rumah Betang yang . . .
-
Kejari Kapuas Tahan Bendahara UP Sekretariat Daerah Terkait Dugaan Korupsi sejumlah Rp1 Miliar
Kejari Kapuas Tahan Bendahara UP Sekretariat Daerah Terkait Dugaan Korupsi sejumlah Rp1 Miliar
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM — Kejaksaan Negeri Kapuas melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Uang Persediaan (UP) . . .
-
Kadis PMD Kalteng Ikuti Upacara Hari Otonomi Daerah ke-XXIX: Perkuat Sinergi Menuju Indonesia Emas 2
Kadis PMD Kalteng Ikuti Upacara Hari Otonomi Daerah ke-XXIX: Perkuat Sinergi Menuju Indonesia Emas 2
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Aryawan, menghadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi . . .
-
Gubernur Kalteng Lepas Bantuan Darurat untuk Korban Banjir Barito, Satpol PP Pastikan Pengawalan Dis
Gubernur Kalteng Lepas Bantuan Darurat untuk Korban Banjir Barito, Satpol PP Pastikan Pengawalan Dis
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, secara resmi melepas pengiriman bantuan darurat bagi korban bencana banjir di wilayah . . .
-
Plt. Kadis Ketahanan Pangan Kalteng Hadiri Pelepasan Bantuan Darurat untuk Korban Banjir Barito
Plt. Kadis Ketahanan Pangan Kalteng Hadiri Pelepasan Bantuan Darurat untuk Korban Banjir Barito
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Candra, menghadiri acara Pelepasan Pengiriman . . .
