Polres Kapuas melalui Polsek Selat berhasil menangkap pelaku pencurian

Potret kalteng 03 Feb 2026, 14:32:03 WIB Kapuas
Polres Kapuas melalui Polsek Selat berhasil menangkap pelaku pencurian

Keterangan Gambar : Foto Tersangka




KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Kepolisian Resor Kapuas melalui Polsek Selat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Kapuas Gang 1, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Kasus tersebut diketahui terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB dan menimpa seorang warga bernama Siti Rofia.

Baca Lainnya :


Korban diketahui baru selesai melaksanakan salat subuh dan bersiap pergi ke pasar untuk berjualan sayur. Saat hendak berangkat, korban mencari tas selempang miliknya yang sebelumnya berisi liontin emas seberat 10 gram dan uang tunai Rp2,5 juta. Namun setelah ditemukan, isi tas tersebut sudah tidak ada, sehingga korban mengalami kerugian materil sekitar Rp27,5 juta.


Setelah kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Ketua RT setempat dan dilakukan pengecekan rumah. Ditemukan kondisi jendela depan rumah dalam keadaan rusak serta celengan tabungan korban berpindah tempat. 

Sejumlah saksi tetangga juga memberikan keterangan adanya orang yang mondar-mandir di depan rumah korban pada malam kejadian, ujarnya.


Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S alias U alias KAI (39) di Jalan Mahakam Gang 1, Kelurahan Selat Tengah. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo warna putih yang diduga hasil kejahatan serta satu buah tas punggung warna hitam.


Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa terduga pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang pernah divonis pada tahun 2017. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujarnya.


Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment