Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Desa Sei Hanyo

Potret Kalteng 28 Apr 2025, 16:01:56 WIB Kapuas
Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Desa Sei Hanyo

Keterangan Gambar : Foto tersangka


KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka implementasi 8 Program Prioritas Utama yang tergabung dalam _ASTA CITA_, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.


Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 24 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas bergerak cepat menuju sebuah rumah di RT 05 Desa Sei Hanyo. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial P (32) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Baca Lainnya :


Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan 9 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 93,39 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah dompet hitam bermotif, tiga lembar tisu putih, serta uang tunai sebesar Rp400.000,- yang diduga hasil dari transaksi narkotika.


Terlapor P diketahui lahir di Sei Pinang pada 27 Mei 1993. Ia beragama Hindu, berpendidikan terakhir SMP kelas 2 (tidak tamat), berprofesi sebagai wiraswasta, dan berasal dari suku Dayak. Saat ini, P berdomisili di Jalan Singa Timbang RT.005, Desa Sei Pinang, Kecamatan Mandau Talawang, Kabupaten Kapuas.


Kapolres Kapuas melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., menyampaikan bahwa P ditangkap karena tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.


Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, terlapor telah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.

-Hery







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment