Polisi Kapuas Tangkap Pemuda Diduga Edarkan Sabu

Potret kalteng 04 Sep 2025, 19:07:23 WIB Kapuas
Polisi Kapuas Tangkap Pemuda Diduga Edarkan Sabu

Keterangan Gambar : Foto tersangka





Baca Lainnya :

KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial **AI alias Edhon** (26), warga Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, ditangkap polisi saat berada di depan sebuah kios di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Rabu malam (3/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat ±0,22 gram, sebuah kotak rokok, satu hoodie hitam, sebuah HP Redmi 9C, uang tunai Rp100.000, serta satu unit sepeda motor Beat Street warna hitam dengan nopol KH 3074 UE.


Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. “Terlapor kami amankan saat hendak melakukan transaksi. Barang bukti sabu dan sejumlah perlengkapan juga berhasil kami sita,” ungkap Hengky.


Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AI alias Edhon dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.


Heryadi







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment