- OJK Kalteng Torehkan Tiga Prestasi Nasional Lewat Penguatan Literasi dan Inklusi Keuangan
- Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dana Hibah KPU Kotim
- DPRD Kalteng Dorong Generasi Muda Jadikan Pancasila Pedoman di Era Digital
- DPRD Kalteng Minta Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah Dilakukan Transparan
- Pemkab Murung Raya Dorong Orado Perkuat Pembinaan Atlet dan Kebersamaan
- Wabup Dodo Dorong APDESNAS Kapuas Jadi Wadah Penguatan Peran BPD dan Kemajuan Desa
- Bupati Kapuas Lantik 19 Pejabat Desa, Tekankan Pengelolaan Pemerintahan yang Akuntabel
- MAHASISWA GERUDUK KANTOR GUBERNUR KALTENG, DIDA PRAMIDA BAWA 4 TUNTUTAN KARHUTLA
- TUNTUT PENANGANAN KARHUTLA,RATUSAN MAHASISWA DEMO DI KANTOR GUBERNUR KALTENG
- DISDIK KALTENG TERAPKAN PEMBELAJARAN DI RUMAH
Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dana Hibah KPU Kotim

Keterangan Gambar : Kejati Kalteng menahan dua tersangka kasus dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kotim.
Baca Lainnya :
- 7 Karateka Junior Kapuas Perolehj 6 Medali Pada PORPROV Kalteng0
- Pasipers Kodim Muara Teweh Hadiri Rapat Paripurna III0
- Kebijakan Pembelian Pertalite Maksimal 200ribu, Kabid Perdagangan: Guna Menekan Antrean Panjang0
- MoU Rumah Sakit Rujuan Nasional, Sugianto: RSUD dr. Doris Sylvanus Siap Tangani Penyakit Jantung0
- Fairid: Sebagai Mahkluk Sosial Kita Wajib Peduli Sesama0
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial F, selaku Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kotim, serta MHM, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim pada periode 2023 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Kalteng memperoleh bukti permulaan yang cukup dan sah dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Dalam penyidikan, F diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan dana hibah. Di antaranya melakukan revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa persetujuan pemberi hibah, menerima cashback dari pihak ketiga atau rekanan, serta tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti pengeluaran dana hibah.
Sementara itu, MHM selaku PPK diduga tidak menjalankan sejumlah tugas dan kewenangannya sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dugaan tersebut antara lain terkait penetapan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pelaksanaan e-purchasing, hingga pelaporan pelaksanaan kegiatan kepada PA atau KPA.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Kalteng menyebut perhitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan perkiraan sementara, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai kurang lebih Rp10 miliar.
Kerugian tersebut diduga berasal dari sejumlah bentuk penyimpangan, antara lain pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan selesai, belanja fiktif, mark-up, serta cashback.
Dalam perkara ini, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur diketahui menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar, dengan rincian Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.
Penyidik menduga penggunaan dana hibah tersebut tidak sepenuhnya mengacu pada NPHD dan RAB yang telah ditetapkan. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya kick back atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada sejumlah pihak di lingkungan KPU Kotim.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, F dan MHM langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus 2026. (ET)
Berita Utama
-
Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dana Hibah KPU Kotim
Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dana Hibah KPU Kotim
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah . . .
-
OJK Kalteng Torehkan Tiga Prestasi Nasional Lewat Penguatan Literasi dan Inklusi Keuangan
OJK Kalteng Torehkan Tiga Prestasi Nasional Lewat Penguatan Literasi dan Inklusi Keuangan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Bersama Pemerintah Daerah, . . .
-
Hari Pertama Magang, Mahasiswa Fakultas Hukum Kenali Dunia Kerja Jurnalistik di Potret Kalteng
Hari Pertama Magang, Mahasiswa Fakultas Hukum Kenali Dunia Kerja Jurnalistik di Potret Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Program Studi Magang/MBKM Tahun 2026 bagi mahasiswa Fakultas Hukum resmi dimulai, Senin (31/8/2026). Pada hari perdana, mahasiswa . . .
-
Keselamatan Siswa atau MBG? Pernyataan Kadisdik Kalteng Picu Polemik di Tengah Kabut Asap
Keselamatan Siswa atau MBG? Pernyataan Kadisdik Kalteng Picu Polemik di Tengah Kabut Asap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo terkait kebijakan sekolah di tengah kabut asap . . .
-
TUNTUT PENANGANAN KARHUTLA,RATUSAN MAHASISWA DEMO DI KANTOR GUBERNUR KALTENG
TUNTUT PENANGANAN KARHUTLA,RATUSAN MAHASISWA DEMO DI KANTOR GUBERNUR KALTENG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (31/8/2026). Aksi tersebut . . .
















