Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dana Hibah KPU Kotim

Potret kalteng 01 Sep 2026, 13:05:07 WIB PEMPROV KALTENG
Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dana Hibah KPU Kotim

Keterangan Gambar : Kejati Kalteng menahan dua tersangka kasus dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kotim.





Baca Lainnya :

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur.


Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial F, selaku Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kotim, serta MHM, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim pada periode 2023 hingga 2025.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Kalteng memperoleh bukti permulaan yang cukup dan sah dalam proses penyidikan perkara tersebut.


Dalam penyidikan, F diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan dana hibah. Di antaranya melakukan revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa persetujuan pemberi hibah, menerima cashback dari pihak ketiga atau rekanan, serta tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti pengeluaran dana hibah.


Sementara itu, MHM selaku PPK diduga tidak menjalankan sejumlah tugas dan kewenangannya sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dugaan tersebut antara lain terkait penetapan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pelaksanaan e-purchasing, hingga pelaporan pelaksanaan kegiatan kepada PA atau KPA.


Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Kejati Kalteng menyebut perhitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan perkiraan sementara, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai kurang lebih Rp10 miliar.


Kerugian tersebut diduga berasal dari sejumlah bentuk penyimpangan, antara lain pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan selesai, belanja fiktif, mark-up, serta cashback.


Dalam perkara ini, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur diketahui menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar, dengan rincian Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.


Penyidik menduga penggunaan dana hibah tersebut tidak sepenuhnya mengacu pada NPHD dan RAB yang telah ditetapkan. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya kick back atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada sejumlah pihak di lingkungan KPU Kotim.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, F dan MHM langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus 2026. (ET)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment