DPRD Kalteng Dorong Keringanan Pajak bagi Pelaku Usaha yang Terdampak Kebijakan Baru

Potret kalteng 04 Jun 2026, 21:41:00 WIB PEMPROV KALTENG
DPRD Kalteng Dorong Keringanan Pajak bagi Pelaku Usaha yang Terdampak Kebijakan Baru

Keterangan Gambar : Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin.




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Muhajirin, meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi pelaku usaha menyusul perubahan skema Pajak Penghasilan (PPh) bagi badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT).

Baca Lainnya :


Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, yang mengatur bahwa CV dan PT tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet. Sebagai gantinya, badan usaha dikenakan tarif PPh Badan normal sebesar 22 persen yang dihitung berdasarkan laba bersih perusahaan. 


Muhajirin mengatakan kebijakan tersebut merupakan regulasi nasional yang harus dilaksanakan oleh seluruh daerah. Meski demikian, ia berharap pemerintah tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha yang belum siap menghadapi perubahan sistem perpajakan tersebut.


Menurutnya, pemerintah dapat menyiapkan aturan teknis berupa insentif maupun pengurangan beban pajak tertentu. Langkah tersebut dinilai penting agar perubahan kebijakan tidak memberikan tekanan berlebihan terhadap keberlangsungan usaha, khususnya bagi pelaku usaha yang masih dalam tahap berkembang.


“Kalau memang secara perhitungan masyarakat atau pelaku usaha belum siap, biasanya ada keringanan. Bisa saja ada pengurangan persentase tertentu. Itu biasanya diatur melalui aturan teknis,” kata Muhajirin. 


Ia menambahkan, pemerintah daerah akan tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat sembari menunggu petunjuk teknis lebih lanjut. Bahkan, menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya bentuk dukungan atau subsidi bagi daerah maupun pelaku usaha yang kondisi ekonominya masih membutuhkan penguatan.


Muhajirin juga menekankan pentingnya perhatian terhadap masyarakat dan pelaku usaha berpenghasilan rendah. Kebijakan perpajakan, kata dia, seharusnya tetap mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah.


Di sisi lain, ia mengakui pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kontribusi dari masyarakat dan dunia usaha tetap diperlukan.


DPRD Kalteng berharap penerapan kebijakan perpajakan baru dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku usaha. Dengan demikian, peningkatan penerimaan negara dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga iklim usaha dan kesejahteraan masyarakat. (LZ)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment