- DPRD Kalteng Dorong Keringanan Pajak bagi Pelaku Usaha yang Terdampak Kebijakan Baru
- DPRD Kalteng Soroti Batas Belanja Pegawai, Nasib P3K Diminta Tetap Terjamin
- NTP Kalteng Naik 1,88 Persen, Daya Tukar Petani Menguat
- PEMPROV KALTENG RESMI TETAPKAN STATUS TANGGAP DARURAT KARHUTLA
- GUBERNUR AGUSTIAR PASTIKAN RUMAH OKSIGEN BERJALAN OPTIMAL DI TENGAH KABUT ASAP
- DPRD KALTENG DESAK PEMPROV MAKSIMALKAN PENANGANAN
- OJK Kalteng Torehkan Tiga Prestasi Nasional Lewat Penguatan Literasi dan Inklusi Keuangan
- Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dana Hibah KPU Kotim
- DPRD Kalteng Dorong Generasi Muda Jadikan Pancasila Pedoman di Era Digital
- DPRD Kalteng Minta Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah Dilakukan Transparan
DPRD Kalteng Dorong Keringanan Pajak bagi Pelaku Usaha yang Terdampak Kebijakan Baru

Keterangan Gambar : Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin.
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Muhajirin, meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi pelaku usaha menyusul perubahan skema Pajak Penghasilan (PPh) bagi badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT).
Baca Lainnya :
- 7 Karateka Junior Kapuas Perolehj 6 Medali Pada PORPROV Kalteng0
- Pasipers Kodim Muara Teweh Hadiri Rapat Paripurna III0
- Kebijakan Pembelian Pertalite Maksimal 200ribu, Kabid Perdagangan: Guna Menekan Antrean Panjang0
- MoU Rumah Sakit Rujuan Nasional, Sugianto: RSUD dr. Doris Sylvanus Siap Tangani Penyakit Jantung0
- Fairid: Sebagai Mahkluk Sosial Kita Wajib Peduli Sesama0
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, yang mengatur bahwa CV dan PT tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet. Sebagai gantinya, badan usaha dikenakan tarif PPh Badan normal sebesar 22 persen yang dihitung berdasarkan laba bersih perusahaan.
Muhajirin mengatakan kebijakan tersebut merupakan regulasi nasional yang harus dilaksanakan oleh seluruh daerah. Meski demikian, ia berharap pemerintah tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha yang belum siap menghadapi perubahan sistem perpajakan tersebut.
Menurutnya, pemerintah dapat menyiapkan aturan teknis berupa insentif maupun pengurangan beban pajak tertentu. Langkah tersebut dinilai penting agar perubahan kebijakan tidak memberikan tekanan berlebihan terhadap keberlangsungan usaha, khususnya bagi pelaku usaha yang masih dalam tahap berkembang.
“Kalau memang secara perhitungan masyarakat atau pelaku usaha belum siap, biasanya ada keringanan. Bisa saja ada pengurangan persentase tertentu. Itu biasanya diatur melalui aturan teknis,” kata Muhajirin.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat sembari menunggu petunjuk teknis lebih lanjut. Bahkan, menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya bentuk dukungan atau subsidi bagi daerah maupun pelaku usaha yang kondisi ekonominya masih membutuhkan penguatan.
Muhajirin juga menekankan pentingnya perhatian terhadap masyarakat dan pelaku usaha berpenghasilan rendah. Kebijakan perpajakan, kata dia, seharusnya tetap mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah.
Di sisi lain, ia mengakui pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kontribusi dari masyarakat dan dunia usaha tetap diperlukan.
DPRD Kalteng berharap penerapan kebijakan perpajakan baru dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku usaha. Dengan demikian, peningkatan penerimaan negara dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga iklim usaha dan kesejahteraan masyarakat. (LZ)
Berita Utama
-
GUBERNUR AGUSTIAR PASTIKAN RUMAH OKSIGEN BERJALAN OPTIMAL DI TENGAH KABUT ASAP
GUBERNUR AGUSTIAR PASTIKAN RUMAH OKSIGEN BERJALAN OPTIMAL DI TENGAH KABUT ASAP
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan layanan Rumah Oksigen berjalan optimal sebagai bagian dari langkah perlindungan . . .
-
Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dana Hibah KPU Kotim
Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dana Hibah KPU Kotim
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah . . .
-
OJK Kalteng Torehkan Tiga Prestasi Nasional Lewat Penguatan Literasi dan Inklusi Keuangan
OJK Kalteng Torehkan Tiga Prestasi Nasional Lewat Penguatan Literasi dan Inklusi Keuangan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Bersama Pemerintah Daerah, . . .
-
DPRD KALTENG DESAK PEMPROV MAKSIMALKAN PENANGANAN
DPRD KALTENG DESAK PEMPROV MAKSIMALKAN PENANGANAN
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak pemerintah daerah dan seluruh unsur Forkopimda meningkatkan langkah penanganan . . .
-
PEMPROV KALTENG RESMI TETAPKAN STATUS TANGGAP DARURAT KARHUTLA
PEMPROV KALTENG RESMI TETAPKAN STATUS TANGGAP DARURAT KARHUTLA
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) . . .

















