Pengungkapan Kasus Narkotika di Tamban Catur, Polisi Amankan Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu

Potret kalteng 09 Okt 2025, 13:23:44 WIB Kapuas
Pengungkapan Kasus Narkotika di Tamban Catur, Polisi Amankan Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu

Keterangan Gambar : Foto tersangka




KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial A (36) diamankan di rumahnya di Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca Lainnya :


Dari tangan pelaku, petugas menyita 10 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 4,14 gram (bruto). Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, satu pack plastik klip merk ZIP IN, kotak merah merk D-ZINER, botol merk Happydent Cool White warna pink, pipet kaca, uang tunai Rp450 ribu, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A6+.


Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.


“Pelaku A saat ini sudah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Hengky.


Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Perang terhadap narkoba adalah komitmen bersama demi menyelamatkan generasi muda Kapuas,” tegasnya.


Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Heryadi







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment