PERSOALAN FUNGSI KEPOLISIAN DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN WEWENANG SEBAGAI APARAT PENEGAK HUKUM
Oleh : Yuni Kartika Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Potret Kalteng 23 Nov 2022, 16:37:10 WIB Opini
PERSOALAN FUNGSI KEPOLISIAN DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN WEWENANG SEBAGAI APARAT PENEGAK HUKUM

Potretkalteng.com - Opini - Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dalam memelihara keamanan, dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 


Keberadaan lembaga kepolisian sangat diperlukan oleh masyarakat, kehidupan dalam suatu negara tidak dapat berjalan normal tanpa keberadaan polisi. 

Baca Lainnya :


Kepolisian menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, sehingga dengan demikian dapat dipahami jika tugasnya cukup berat dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. 


Namun bagaimana jika hal sebaliknya yang malah dilakukan oleh oknum polisi? Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi dimana melibatkan salah seorang Kadiv Propam FS, hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menunjukkan sebelum ada kasus pembunuhan Brigadir J, kepercayaan publik kepada polisi mencapai 72,1 persen. 


Namun setelah adanya kasus FS Cs, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun 13 persen menjadi 59,1 persen, ditambah lagi dengan keterlibatan oknum polisi dalam kekacauan proses pengamanan massa di peristiwa Kanjuruhan dan merujuk pada data tahun 2018 hingga triwulan 2021 laporan Polri pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divpropam 2021 terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polri. 


Pelanggaran yang dibedakan menjadi 3 jenis, yakni pelanggaran disiplin, kode etik, dan pidana. Pada saat itu, terjadi pelanggaran disiplin sebanyak 3.304 kasus, pelanggaran Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri (KEPP) sebanyak 2.081 kasus, dan pelanggaran pidana sebanyak 1.024 kasus. 


Angka pelanggaran yang tidaklah kecil dan hal tersebut mempengaruhi tingkat penurunan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian sebagai aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi pemerintahan negara. 


Perlu tindakan yang tegas terhadap oknum kepolisian yang melakukan pelanggaran/kejahatan. Peraturan yang mengikat anggota polisi ketika melakukan pelanggaran/ kejahatan antara lain: pelanggaran berkaitan dengan perkara pidana bagi anggota kepolisian diselesaikan melalui peradilan umum, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri.


 Sengketa administrasi diselesaikan di Peradilan Tata Usaha Negara. Sengketa yang dimaksud pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat dikeluarkannya keputusan oleh Pejabat kepolisian selaku Pejabat Tata Usaha Negara. 


Berkaitan dengan pelanggaran disiplin diselesaikan melalui sidang disiplin, berdasar Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Pelanggaran etika profesi diselesaikan melalui sidang Komisi Kode Etik, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/33/VII/2003 tanggal 1 Juli tentang Tata Cara Sidang Komisi Kode Etik Polri. 

Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan menghindari adanya tindakan melanggar hukum, maka perlu adanya upaya serius dari Kapolri beserta petinggi kepolisian untuk membangun kembali marwah kepolisian. 

Yaitu dengan ketat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para personel, tegas dan transfaran dalam menyelesaikan kasus yang didalamnya melibatkan oknum kepolisian, serta menjunjung tinggi etika kepolisian yang berpedoman pada Tri Brata dan Catur Prasetya. 

Harapan kedepan marwah kepolisian bisa terbangun lagi dan masyarakat bisa kembali percaya kepada institusi kepolisian dalam fungsinya sebagai aparat penegakan hukum bukan sebagai aparat yang melanggar hukum. (red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment