- Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
- Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara
- Polsek Kapuas Murung Ungkap Pencurian Mesin Traktor, Satu Orang Diamankan
- Bupati Kapuas Tegaskan Komitmen Terapkan Rekam Medis Elektronik dan Perkuat Layanan RSUD
- Pelatihan PKMN Tingkatkan Kesiapsiagaan Nakes Kapuas Tangani Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi
- Kapuas Hilir Borong Prestasi di Jambore PKK 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Utama
- Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
- Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
- Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
PERSOALAN FUNGSI KEPOLISIAN DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN WEWENANG SEBAGAI APARAT PENEGAK HUKUM
Oleh : Yuni Kartika Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Potretkalteng.com - Opini - Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dalam memelihara keamanan, dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keberadaan lembaga kepolisian sangat diperlukan oleh masyarakat, kehidupan dalam suatu negara tidak dapat berjalan normal tanpa keberadaan polisi.
Baca Lainnya :
- Luncurkan Buku Grand Design Kalimantan Tengah 2045, Wagub : Buku Ini Bisa Dijadikan Acuan Membangun 0
- BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Pelatihan dan Pelaporan Keuangan0
- Sekda Kalteng Buka Rakor Regional Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB dan PPh se-Kalteng0
- Buka Musprov ke IX, Sekda Kalteng : PWRI MitraDalam Pembangunan0
- Gubernur Kalteng Tegaskan Perkebunan Besar Wajib Membangun Kemitraan untuk Kesejahteraan Masyarakat 0
Kepolisian menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, sehingga dengan demikian dapat dipahami jika tugasnya cukup berat dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Namun bagaimana jika hal sebaliknya yang malah dilakukan oleh oknum polisi? Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi dimana melibatkan salah seorang Kadiv Propam FS, hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menunjukkan sebelum ada kasus pembunuhan Brigadir J, kepercayaan publik kepada polisi mencapai 72,1 persen.
Namun setelah adanya kasus FS Cs, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun 13 persen menjadi 59,1 persen, ditambah lagi dengan keterlibatan oknum polisi dalam kekacauan proses pengamanan massa di peristiwa Kanjuruhan dan merujuk pada data tahun 2018 hingga triwulan 2021 laporan Polri pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divpropam 2021 terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polri.
Pelanggaran yang dibedakan menjadi 3 jenis, yakni pelanggaran disiplin, kode etik, dan pidana. Pada saat itu, terjadi pelanggaran disiplin sebanyak 3.304 kasus, pelanggaran Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri (KEPP) sebanyak 2.081 kasus, dan pelanggaran pidana sebanyak 1.024 kasus.
Angka pelanggaran yang tidaklah kecil dan hal tersebut mempengaruhi tingkat penurunan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian sebagai aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi pemerintahan negara.
Perlu tindakan yang tegas terhadap oknum kepolisian yang melakukan pelanggaran/kejahatan. Peraturan yang mengikat anggota polisi ketika melakukan pelanggaran/ kejahatan antara lain: pelanggaran berkaitan dengan perkara pidana bagi anggota kepolisian diselesaikan melalui peradilan umum, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri.
Sengketa administrasi diselesaikan di Peradilan Tata Usaha Negara. Sengketa yang dimaksud pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat dikeluarkannya keputusan oleh Pejabat kepolisian selaku Pejabat Tata Usaha Negara.
Berkaitan dengan pelanggaran disiplin diselesaikan melalui sidang disiplin, berdasar Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Pelanggaran etika profesi diselesaikan melalui sidang Komisi Kode Etik, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/33/VII/2003 tanggal 1 Juli tentang Tata Cara Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan menghindari adanya tindakan melanggar hukum, maka perlu adanya upaya serius dari Kapolri beserta petinggi kepolisian untuk membangun kembali marwah kepolisian.
Yaitu dengan ketat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para personel, tegas dan transfaran dalam menyelesaikan kasus yang didalamnya melibatkan oknum kepolisian, serta menjunjung tinggi etika kepolisian yang berpedoman pada Tri Brata dan Catur Prasetya.
Harapan kedepan marwah kepolisian bisa terbangun lagi dan masyarakat bisa kembali percaya kepada institusi kepolisian dalam fungsinya sebagai aparat penegakan hukum bukan sebagai aparat yang melanggar hukum. (red)
Berita Utama
-
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Toko Kopi Bumi (TKB) mengumumkan penghentian aktivitas penjualan daring serta merumahkan sejumlah karyawan setelah usaha mereka . . .
-
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 yang berlangsung pada 10–13 Juni 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan . . .
-
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang dan pelaku UMKM . . .
-
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Perum Bulog Cabang Kapuas memastikan fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat belum memberikan dampak signifikan terhadap harga . . .

















