Perkara Penyerangan Ketua SEMMI Kalteng di Palangka Raya Dikeluhkan Terkesan \'Jalan di Tempat\'

Potret kalteng 03 Jan 2026, 15:25:07 WIB Palangka Raya
Perkara Penyerangan Ketua SEMMI Kalteng di Palangka Raya Dikeluhkan Terkesan \

Keterangan Gambar : AI



PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalimantan Tengah pada 5 Agustus 2025 di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, hingga kini belum menunjukkan kejelasan signifikan. Pihak keluarga korban menyuarakan kekecewaan dan mempertanyakan integritas penanganan perkara yang terkesan berlarut-larut di Polresta Palangka Raya.


Baca Lainnya :

Insiden penyerangan tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 19.20 WIB, di mana korban diserang di tengah jalan oleh dua orang pengendara sepeda motor matik hitam menggunakan pukulan kayu, menyebabkan luka di bagian kepala dan bibir. Laporan segera dibuat di Polda Kalimantan Tengah pada malam yang sama, sebelum dilimpahkan ke Polresta Palangka Raya.


Perkara ini menjadi sorotan di tengah laporan rilis akhir tahun 2025 Polda Kalimantan Tengah. Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK, M.Si, pada Rabu (31/12/2025), sempat menyebut adanya kenaikan penyelesaian perkara sebesar 14 persen secara keseluruhan. Namun, kasus dugaan penganiayaan Ketum SEMMI yang ditangani Polresta Palangka Raya ini justru menjadi catatan atas lambatnya progres.


Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan tertanggal 23 Agustus 2025 (nomor B/631/VIII/RES.1.6/2025/Reskrim), pihak penyidik seharusnya telah melakukan serangkaian pemanggilan saksi dan pengumpulan alat bukti. Namun, memasuki awal tahun 2026, keluarga korban mengaku belum menerima kejelasan mengenai tindak lanjut laporan.


Keluarga korban, melalui perwakilan yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas lambatnya proses hukum, padahal identitas saksi dan bukti awal dinilai sudah memadai untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.


"Kami mempertanyakan komitmen dan integritas rekan-rekan di Polresta Palangka Raya. Mengapa kasus penganiayaan yang sudah jelas korbannya dan lokasinya ini terkesan dibiarkan berlarut-larut?" ujar perwakilan pihak korban.


Mereka juga menyoroti kontradiksi antara slogan kepolisian dengan kenyataan di lapangan. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP), komitmen untuk melayani dengan "Cepat, Tepat, Transparan, Akuntabel, dan Tanpa Imbalan" tertulis jelas.


"Kami tidak butuh slogan, kami butuh keadilan yang nyata. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat tentang keamanan warga masyarakat di jalan, terlebih alami tindak kekerasan di jalan yang dilaporkan namun buntu dalam proses penyelidikannya," pungkas perwakilan keluarga, berharap ada kejelasan dan progres nyata dari pihak kepolisian.


Polresta Palangka Raya belum memberikan tanggapan resmi terkait lambatnya penanganan perkara ini.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment