- Dukung Ruang Positif Warga, Pemkab Murung Raya Apresiasi Gelaran Olahraga Catur dan Domino di Puruk
- Pemkab Murung Raya Raih Apresiasi atas Komitmen Dukung Keselamatan Penerbangan
- Pemkab Mura Siapkan Pengawasan Terpadu untuk Dukung Kelancaran Program MBG
- Bupati Heriyus Serahkan Sang Merah Putih, Pemkab Mura Tekankan Nilai Persatuan dan Pengabdian
- Dorong Gerakan Peduli Lingkungan, Pemkab Mura Berikan Penghargaan Lintas Elemen
- Bupati Heriyus Dorong Paskibraka Murung Raya Jadi Teladan Generasi Muda
- Kemarau Panjang, Bupati Kapuas Ajak Warga Perkuat Ikhtiar Lewat Salat Istisqa
- Bupati Heriyus Tegaskan Penghargaan Satyalancana Harus Jadi Motivasi ASN Pemkab Mura
- Sinergi Pemkab Mura dan Kantor Pertanahan Percepat Pelayanan Administrasi Pertanahan
- Bupati Heriyus Dorong Seluruh Perangkat Daerah Makin Teguh Jalankan Pemerintahan Berintegritas
Dr Rizky Amelia S.H.,M.H. Ungkap Makna Kedaulatan di Balik Berlakunya KUHP Nasional

Keterangan Gambar : Dr. Rizky Amelia S.H, M.H.
Baca Lainnya :
- PERPEDAYAK Soroti Insiden Penembakan di Wilmar KKP 3, Desak Evaluasi SOP Pengamanan Polri0
- Wisata Susur Sungai Kahayan Jadi Pilihan Warga Palangka Raya Saat Libur Awal Tahun0
- Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu ke Rutan Kuala Kapuas0
- FGD IKU Diktisaintek Berdampak: Komitmen Fakultas Hukum UPR Menuju Pendidikan Tinggi Berkualitas0
- Fakultas Hukum UPR Matangkan Persiapan Akreditasi, Targetkan Peringkat Unggul0
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Pemberlakuan resmi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026 disambut sebagai penegasan kedaulatan hukum Indonesia. Transisi historis dari warisan hukum kolonial ke sistem hukum pidana berbasis Pancasila ini dibahas mendalam oleh pakar hukum pidana, Dr. Rizky Amelia, S.H., M.H.
Dr. Rizky Amelia menjelaskan bahwa era baru ini tidak hanya sekadar pergantian teks undang-undang, tetapi merupakan manifestasi kemerdekaan bangsa dalam merumuskan keadilan dan ketertiban sosial sesuai karakternya sendiri.
Dr. Rizky Amelia menegaskan bahwa fokus utama KUHP Nasional adalah membangun hukum pidana materil yang sesuai dengan konteks Indonesia.
"KUHP Nasional adalah pernyataan kedaulatan kita. Selama ini, kita masih menggunakan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan Belanda. Dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023, Indonesia kini memiliki kodifikasi hukum pidana yang memuat rumusan delik, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi berbasis kategori, yang semuanya dirumuskan oleh bangsa sendiri," jelas Dr. Rizky.
Menurutnya, kodifikasi ini menandai babak baru, di mana konsepsi hukum pidana kini dibangun sesuai karakter bangsa, bukan mengadopsi struktur asing.
Dr. Rizky menekankan bahwa keberhasilan implementasi hukum pidana nasional sangat bergantung pada kesatuan antara hukum materil (KUHP Nasional) dan hukum formil (KUHAP).
"Aspek materil tidak dapat dilepaskan dari hukum acara pidana. KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) akan tetap menjadi instrumen prosedural. Ini mencakup proses dari penyidikan, penuntutan, pembuktian, hingga eksekusi," katanya.
Ia menambahkan, memasuki era KUHP baru, agenda legislasi harus terus mendorong penguatan KUHAP agar implementasi hukum pidana nasional efektif dan bermartabat. Ini termasuk transparansi pembuktian berbasis teknologi dan penjaminan perlindungan hak konstitusional melalui due process of law.
Mengenai substansi, Dr. Rizky menyoroti klasterisasi delik dalam KUHP Nasional yang berfokus pada perlindungan kepentingan fundamental negara dan ketertiban sosial.
"Kita melihat adanya klaster strategis, seperti Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, hingga Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden," urainya.
Ia lantas memberikan penekanan khusus pada pasal terkait martabat Presiden/Wakil Presiden. "Penting digarisbawahi, pasal ini dirumuskan untuk melindungi institusi jabatan sebagai simbol kepemimpinan nasional dari serangan fisik atau kehormatan terhadap martabat jabatan. Ia bukan instrumen untuk membatasi kritik yang sah dalam kerangka demokrasi. Kebebasan berpendapat tetap dijamin konstitusi," tegas Dr. Rizky.
Klaster lain, seperti Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat dan Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum, juga menegaskan orientasi hukum pidana baru: berfungsi sebagai pagar perlindungan negara dan ketertiban sosial, bukan alat represi hak-hak demokrasi.
Dr. Rizky Amelia menyimpulkan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 menunjukkan evolusi orientasi hukum pidana.
"Kita kini memiliki sistem yang utuh, modern dalam pembuktian, dan bermartabat dalam prosedur penegakannya. Ini adalah tonggak sejarah bagi penegakan keadilan yang berbasis Pancasila dan UUD 1945," tutupnya.
RT
Berita Utama
-
Ahli Waris Gugat PT Bumi Agro Makmur Rp42,9 Miliar terkait Sengketa Lahan 20 Hektar di PN Buntok
Ahli Waris Gugat PT Bumi Agro Makmur Rp42,9 Miliar terkait Sengketa Lahan 20 Hektar di PN Buntok
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM— Gugatan perdata atas sengketa lahan seluas 20 hektar di Kabupaten Barito Selatan resmi berlanjut ke meja hijau. Ahli waris keluarga Abdul . . .
-
SMAN 2 Katingan Kuala Harumkan Kalteng, Sabet Juara 1 LCC 4 Pilar MPR RI 2026
SMAN 2 Katingan Kuala Harumkan Kalteng, Sabet Juara 1 LCC 4 Pilar MPR RI 2026
KASONGAN, POTRETKALTENG.COM- Prestasi membanggakan kembali diraih pelajar Kalimantan Tengah di tingkat nasional. SMA Negeri 2 Katingan Kuala berhasil keluar sebagai . . .
-
Front Marhaenis Kalteng Soroti Transparansi Gangguan PLTU Asam Asam, Dorong Verifikasi Independen
Front Marhaenis Kalteng Soroti Transparansi Gangguan PLTU Asam Asam, Dorong Verifikasi Independen
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Front Marhaenis Kalimantan Tengah yang terdiri dari DPD GMNI Kalimantan Tengah, DPC GMNI Palangka Raya, DPD GPM Kalimantan Tengah dan . . .
-
Kemarau Panjang, Bupati Kapuas Ajak Warga Perkuat Ikhtiar Lewat Salat Istisqa
Kemarau Panjang, Bupati Kapuas Ajak Warga Perkuat Ikhtiar Lewat Salat Istisqa
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Ribuan masyarakat Kabupaten Kapuas memadati Lapangan Bukit Ngalangkang, Kuala Kapuas, Minggu (30/8/2026) pagi. Mereka bersama-sama . . .
-
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran . . .

















