Dr Rizky Amelia S.H.,M.H. Ungkap Makna Kedaulatan di Balik Berlakunya KUHP Nasional

Potret kalteng 03 Jan 2026, 14:35:23 WIB Nasional
Dr Rizky Amelia S.H.,M.H. Ungkap Makna Kedaulatan di Balik Berlakunya KUHP Nasional

Keterangan Gambar : Dr. Rizky Amelia S.H, M.H.





Baca Lainnya :

JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Pemberlakuan resmi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026 disambut sebagai penegasan kedaulatan hukum Indonesia. Transisi historis dari warisan hukum kolonial ke sistem hukum pidana berbasis Pancasila ini dibahas mendalam oleh pakar hukum pidana, Dr. Rizky Amelia, S.H., M.H.


Dr. Rizky Amelia menjelaskan bahwa era baru ini tidak hanya sekadar pergantian teks undang-undang, tetapi merupakan manifestasi kemerdekaan bangsa dalam merumuskan keadilan dan ketertiban sosial sesuai karakternya sendiri.


Dr. Rizky Amelia menegaskan bahwa fokus utama KUHP Nasional adalah membangun hukum pidana materil yang sesuai dengan konteks Indonesia.


"KUHP Nasional adalah pernyataan kedaulatan kita. Selama ini, kita masih menggunakan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan Belanda. Dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023, Indonesia kini memiliki kodifikasi hukum pidana yang memuat rumusan delik, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi berbasis kategori, yang semuanya dirumuskan oleh bangsa sendiri," jelas Dr. Rizky.


Menurutnya, kodifikasi ini menandai babak baru, di mana konsepsi hukum pidana kini dibangun sesuai karakter bangsa, bukan mengadopsi struktur asing.


Dr. Rizky menekankan bahwa keberhasilan implementasi hukum pidana nasional sangat bergantung pada kesatuan antara hukum materil (KUHP Nasional) dan hukum formil (KUHAP).


"Aspek materil tidak dapat dilepaskan dari hukum acara pidana. KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) akan tetap menjadi instrumen prosedural. Ini mencakup proses dari penyidikan, penuntutan, pembuktian, hingga eksekusi," katanya.


Ia menambahkan, memasuki era KUHP baru, agenda legislasi harus terus mendorong penguatan KUHAP agar implementasi hukum pidana nasional efektif dan bermartabat. Ini termasuk transparansi pembuktian berbasis teknologi dan penjaminan perlindungan hak konstitusional melalui due process of law.


Mengenai substansi, Dr. Rizky menyoroti klasterisasi delik dalam KUHP Nasional yang berfokus pada perlindungan kepentingan fundamental negara dan ketertiban sosial.


"Kita melihat adanya klaster strategis, seperti Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, hingga Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden," urainya.


Ia lantas memberikan penekanan khusus pada pasal terkait martabat Presiden/Wakil Presiden. "Penting digarisbawahi, pasal ini dirumuskan untuk melindungi institusi jabatan sebagai simbol kepemimpinan nasional dari serangan fisik atau kehormatan terhadap martabat jabatan. Ia bukan instrumen untuk membatasi kritik yang sah dalam kerangka demokrasi. Kebebasan berpendapat tetap dijamin konstitusi," tegas Dr. Rizky.


Klaster lain, seperti Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat dan Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum, juga menegaskan orientasi hukum pidana baru: berfungsi sebagai pagar perlindungan negara dan ketertiban sosial, bukan alat represi hak-hak demokrasi.


Dr. Rizky Amelia menyimpulkan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 menunjukkan evolusi orientasi hukum pidana.


"Kita kini memiliki sistem yang utuh, modern dalam pembuktian, dan bermartabat dalam prosedur penegakannya. Ini adalah tonggak sejarah bagi penegakan keadilan yang berbasis Pancasila dan UUD 1945," tutupnya.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment