- Pengamat Hukum Sebut Usulan Gerbong Perempuan Dinilai Abaikan Asas Hukum
- Momentum Dharma Shanti Nyepi, Gubernur Kalteng Tekankan Harmoni dalam Keberagaman
- Rakorda Bangga Kencana Kalteng 2026 Dorong Akselerasi Penurunan Stunting
- KALTENG MATANGKAN KREDIT HAGUET, UMKM DITARGETKAN LEBIH BERDAYA
- Subandi Tegaskan Tiga Perda Strategis, DPRD Palangka Raya Dorong Implementasi Nyata
- Wali Kota: Pemko Palangka Raya Tidak Koordinasi Khusus Terkait Penggeledahan KPU
- Kasus Tambang Ilegal di Kayu Bulan Belum Ditindaklanjuti, Keluarga Korban Minta Kepastian
- Peringati Hari Kartini, TP PKK Barito Utara Gelar Lomba Baca Puisi
- Bupati Barito Utara Lepas Tim Ekspedisi Kalimantan Tribute 2026, dihadiri oleh Peserta dari 9 Negar
- Rakor Multiyears, Bupati Barito Utara Sinkronkan Program dan Data Teknis
Pengamat Hukum Sebut Usulan Gerbong Perempuan Dinilai Abaikan Asas Hukum

Keterangan Gambar : Foto Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) , Arifah Fauzi
Oleh : Rizky amalia solichin, S.H., M.H.
Baca Lainnya :
- Momentum Dharma Shanti Nyepi, Gubernur Kalteng Tekankan Harmoni dalam Keberagaman0
- Rakorda Bangga Kencana Kalteng 2026 Dorong Akselerasi Penurunan Stunting0
- KALTENG MATANGKAN KREDIT HAGUET, UMKM DITARGETKAN LEBIH BERDAYA0
- Subandi Tegaskan Tiga Perda Strategis, DPRD Palangka Raya Dorong Implementasi Nyata0
- Wali Kota: Pemko Palangka Raya Tidak Koordinasi Khusus Terkait Penggeledahan KPU0
POTRETKALTENG.COM -Dalam asas equality before the law dan prinsip equal protection, negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang setara kepada seluruh warga negara tanpa diskriminasi, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1). Keselamatan dalam transportasi publik merupakan hak konstitusional setiap warga negara, bukan hak eksklusif kelompok tertentu berdasarkan jenis kelamin.
Secara hukum administrasi negara, kebijakan publik harus memenuhi asas kecermatan, kemanfaatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan (detournement de pouvoir). Dalam konteks ini, usulan reposisi gerbong perempuan justru berpotensi menjadi bentuk kebijakan yang bersifat parsial dan reaktif, bukan berbasis pada kajian akademik, audit keselamatan, maupun analisis risiko yang komprehensif.
Akar persoalan dalam tragedi kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur bukan terletak pada komposisi penumpang dalam gerbong, melainkan pada dugaan kegagalan sistemik: apakah terdapat kelalaian dalam persinyalan, miskomunikasi antarpengendali perjalanan kereta, kelalaian operator, atau lemahnya standar keselamatan sarana dan prasarana. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang tepat adalah systemic legal correction, bukan symbolic policy response.
Dalam teori negara hukum modern (welfare state), negara tidak cukup hanya hadir dalam bentuk empati pascakejadian, tetapi wajib melakukan tindakan preventif melalui regulasi, pengawasan, dan penegakan standar keselamatan. Dalam hal ini, pemerintah semestinya mendorong audit hukum dan audit teknis terhadap operator transportasi, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif, perdata, maupun pidana apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Dengan demikian, usulan tersebut kurang tepat karena mengaburkan isu utama. Yang harus dikedepankan adalah reformasi sistem keselamatan transportasi berbasis asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan gender. Sebab dalam perspektif hukum, perlindungan negara tidak boleh bersifat segmentatif, melainkan universal.
ZR
Berita Utama
-
Pengamat Hukum Sebut Usulan Gerbong Perempuan Dinilai Abaikan Asas Hukum
Pengamat Hukum Sebut Usulan Gerbong Perempuan Dinilai Abaikan Asas Hukum
Oleh : Rizky amalia solichin, S.H., M.H.POTRETKALTENG.COM -Dalam asas equality before the law dan prinsip equal protection, negara berkewajiban memberikan perlindungan . . .
-
Wali Kota: Pemko Palangka Raya Tidak Koordinasi Khusus Terkait Penggeledahan KPU
Wali Kota: Pemko Palangka Raya Tidak Koordinasi Khusus Terkait Penggeledahan KPU
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tidak melakukan koordinasi khusus . . .
-
Subandi Tegaskan Tiga Perda Strategis, DPRD Palangka Raya Dorong Implementasi Nyata
Subandi Tegaskan Tiga Perda Strategis, DPRD Palangka Raya Dorong Implementasi Nyata
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan pentingnya implementasi tiga peraturan daerah (perda) yang baru saja disahkan . . .
-
KALTENG MATANGKAN KREDIT HAGUET, UMKM DITARGETKAN LEBIH BERDAYA
KALTENG MATANGKAN KREDIT HAGUET, UMKM DITARGETKAN LEBIH BERDAYA
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat lanjutan pembahasan Skim Kredit UMKM HAGUET (Huma Betang Unggul, . . .
-
Momentum Dharma Shanti Nyepi, Gubernur Kalteng Tekankan Harmoni dalam Keberagaman
Momentum Dharma Shanti Nyepi, Gubernur Kalteng Tekankan Harmoni dalam Keberagaman
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menghadiri Dharma Shanti Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang dirangkaikan dengan peringatan . . .
















