- Polres Kapuas Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Meteran Air PDAM, Kerugian Capai Rp11,25 Juta
- LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
- Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
- Pengurus IODI Kalteng 2026–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Atlet Dancesport
- Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
- Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
- 6 Pejabat Utama dan 5 Kapolres Jajaran Polda Kalteng Dimutasi, Ini Daftarnya
- Agustiar Sabran Reshuffle Delapan Pejabat Eselon II
- Nahkodai Diskominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari Fokus Benahi Internal
Pembaruan Paradigma: Menakar Wajah Baru Sistem Peradilan Pidana Anak dalam KUHAP 20/2025

Keterangan Gambar : Oleh: LIANOVA, S.H. (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)
PALANGKA RAYA – Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai fajar baru bagi penegakan hukum di Indonesia. Sebagai "rel" bagi berjalannya KUHP Nasional (UU 1/2023), KUHAP terbaru ini mengusung misi besar: transisi dari keadilan yang bersifat retributif (pembalasan) menuju keadilan yang restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Baca Lainnya :
- Peringati Hardiknas 2026, Bupati Barito Utara Salurkan Bantuan SIP Pintar Juara dan Sarpras Sekolah0
- Wamendikdasmen Hadiri Hardiknas 2026 di Kapuas, Luncurkan Program \'Pendidikan Hebat Kapuas Bersinar0
- Kantongi Restu Ketum PB, Afan Safrian Resmi Maju di Kongres SEMMI Nasional0
- Hardiknas 2026, Pemprov Kalteng Dorong Pendidikan Berkarakter dan Adaptif0
- Dari Kalteng, Wamen Fajar: Pendidikan Senjata Hadapi Krisis Lingkungan0
Namun, di tengah gegap gempita transformasi ini, satu pertanyaan krusial muncul ke permukaan: Bagaimana nasib perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum?
Harmonisasi SPPA dan KUHAP 2025
Secara historis, penanganan perkara anak telah memiliki jalur khusus melalui UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Namun, implementasi di lapangan seringkali terbentur pada keterbatasan prosedur acara pidana umum yang masih kaku.
Kehadiran KUHAP 20/2025 menjadi jembatan krusial. Salah satu poin revolusioner dalam undang-undang ini adalah pengakuan eksplisit terhadap Mekanisme Keadilan Restoratif (Pasal 204). Bagi anak, ini adalah angin segar. Jika sebelumnya diversi seringkali dianggap sebagai "upaya sampingan", kini ruh perdamaian dan pemulihan hak korban serta pelaku telah terintegrasi dalam sistem hukum acara formal kita.
Restorative Justice: Bukan Sekadar Damai
Dalam perspektif hukum pidana modern, anak yang melakukan tindak pidana seringkali dilihat sebagai korban dari lingkungan atau kegagalan sistem pengasuhan. KUHAP 20/2025 mempertegas bahwa pidana penjara adalah ultimum remedium—upaya terakhir.
Lianova, S.H., mencatat bahwa penguatan peran hakim dalam memberikan permaafan (judicial pardon) serta mekanisme plea bargaining (pengakuan bersalah) dalam KUHAP baru ini, harus diinterpretasikan secara hati-hati dalam kasus anak.
"Tujuan utama kita bukan untuk menghukum fisik, tetapi mengoreksi perilaku dan merehabilitasi mentalitas anak agar masa depannya tidak terenggut oleh stigma 'narapidana'," ujar mahasiswa pascasarjana hukum UPR tersebut.
Tantangan Implementasi di Daerah
Meskipun regulasi telah mumpuni, tantangan sesungguhnya terletak pada struktur dan kultur hukum. Di Kalimantan Tengah, misalnya, sinergi antara Penyidik, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan (BAPAS), dan Advokat harus ditingkatkan. KUHAP 2025 menuntut koordinasi yang lebih cair dan tidak lagi bersifat sektoral.
Aparatur penegak hukum dituntut tidak hanya paham pasal, tapi juga memiliki sensitivitas psikologis. Anak yang berhadapan dengan hukum memerlukan ruang persidangan yang tidak intimidatif, proses pemeriksaan yang cepat, dan pendampingan yang tulus.
Penutup: Komitmen Kolektif
Pembaruan hukum acara melalui UU 20/2025 adalah langkah berani Indonesia keluar dari bayang-bayang hukum kolonial. Namun, undang-undang hanyalah benda mati tanpa komitmen para pemangku kepentingan.
Sebagai akademisi, kita berharap Sistem Peradilan Pidana Anak pasca-berlakunya KUHAP baru ini benar-benar mampu mewujudkan keadilan yang memanusiakan manusia. Jangan sampai prosedur yang baru justru menciptakan labirin birokrasi yang memperlama trauma anak.
Mari kita kawal bersama agar wajah peradilan kita semakin inklusif dan ramah terhadap generasi penerus bangsa.
Berita Utama
-
Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria . . .
-
Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Mabes Polri melalui tim penilai melakukan evaluasi terhadap Kampung Bebas dari Narkoba di Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menggelar kegiatan bakti religi di . . .
-
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Fun Bike dan Jalan Sehat . . .
-
LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
BANJARMASIN, POTRETKALTENG.COM– Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Lembaga Swadaya Rakyat (LSR)–Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LPMT) diperingati secara sederhana . . .

















