Pembaruan Paradigma: Menakar Wajah Baru Sistem Peradilan Pidana Anak dalam KUHAP 20/2025

Potret kalteng 03 Mei 2026, 10:30:42 WIB Palangka Raya
Pembaruan Paradigma: Menakar Wajah Baru Sistem Peradilan Pidana Anak dalam KUHAP 20/2025

Keterangan Gambar : Oleh: LIANOVA, S.H. (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)




PALANGKA RAYA – Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai fajar baru bagi penegakan hukum di Indonesia. Sebagai "rel" bagi berjalannya KUHP Nasional (UU 1/2023), KUHAP terbaru ini mengusung misi besar: transisi dari keadilan yang bersifat retributif (pembalasan) menuju keadilan yang restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Baca Lainnya :


Namun, di tengah gegap gempita transformasi ini, satu pertanyaan krusial muncul ke permukaan: Bagaimana nasib perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum?


Harmonisasi SPPA dan KUHAP 2025

Secara historis, penanganan perkara anak telah memiliki jalur khusus melalui UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Namun, implementasi di lapangan seringkali terbentur pada keterbatasan prosedur acara pidana umum yang masih kaku.


Kehadiran KUHAP 20/2025 menjadi jembatan krusial. Salah satu poin revolusioner dalam undang-undang ini adalah pengakuan eksplisit terhadap Mekanisme Keadilan Restoratif (Pasal 204). Bagi anak, ini adalah angin segar. Jika sebelumnya diversi seringkali dianggap sebagai "upaya sampingan", kini ruh perdamaian dan pemulihan hak korban serta pelaku telah terintegrasi dalam sistem hukum acara formal kita.


Restorative Justice: Bukan Sekadar Damai

Dalam perspektif hukum pidana modern, anak yang melakukan tindak pidana seringkali dilihat sebagai korban dari lingkungan atau kegagalan sistem pengasuhan. KUHAP 20/2025 mempertegas bahwa pidana penjara adalah ultimum remedium—upaya terakhir.


Lianova, S.H., mencatat bahwa penguatan peran hakim dalam memberikan permaafan (judicial pardon) serta mekanisme plea bargaining (pengakuan bersalah) dalam KUHAP baru ini, harus diinterpretasikan secara hati-hati dalam kasus anak.


"Tujuan utama kita bukan untuk menghukum fisik, tetapi mengoreksi perilaku dan merehabilitasi mentalitas anak agar masa depannya tidak terenggut oleh stigma 'narapidana'," ujar mahasiswa pascasarjana hukum UPR tersebut.


Tantangan Implementasi di Daerah

Meskipun regulasi telah mumpuni, tantangan sesungguhnya terletak pada struktur dan kultur hukum. Di Kalimantan Tengah, misalnya, sinergi antara Penyidik, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan (BAPAS), dan Advokat harus ditingkatkan. KUHAP 2025 menuntut koordinasi yang lebih cair dan tidak lagi bersifat sektoral.


Aparatur penegak hukum dituntut tidak hanya paham pasal, tapi juga memiliki sensitivitas psikologis. Anak yang berhadapan dengan hukum memerlukan ruang persidangan yang tidak intimidatif, proses pemeriksaan yang cepat, dan pendampingan yang tulus.


Penutup: Komitmen Kolektif

Pembaruan hukum acara melalui UU 20/2025 adalah langkah berani Indonesia keluar dari bayang-bayang hukum kolonial. Namun, undang-undang hanyalah benda mati tanpa komitmen para pemangku kepentingan.


Sebagai akademisi, kita berharap Sistem Peradilan Pidana Anak pasca-berlakunya KUHAP baru ini benar-benar mampu mewujudkan keadilan yang memanusiakan manusia. Jangan sampai prosedur yang baru justru menciptakan labirin birokrasi yang memperlama trauma anak.


Mari kita kawal bersama agar wajah peradilan kita semakin inklusif dan ramah terhadap generasi penerus bangsa.







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment