- Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
- Krisis BBM Meluas ke Kabupaten Lain, Pertamina Patra Niaga Palangka Raya Digerebek Massa
- BI dan Pemprov Kompak Jaga Stabilitas Ekonomi Kalteng
- Gubernur Pimpin Ziarah Tabur Bunga HUT ke-69 Kalteng di TMP Sanaman Lampang
- Gandeng Gerdayak, Satresnarkoba Polres Kapuas Perkuat Sinergi Perangi Narkoba
- DPRD Kalteng Dorong Pembangunan Infrastruktur Merata hingga Pedalaman
- Aksi Mahasiswa Anak Buruh Memanas, Agustiar Sabran Turun Tangan Redam Ketegangan
- Berkolaborasi dengan Subdenpom Kaimana, Kejari Kaimana Gelar Program \'Jaga Desa\'
- Protes Distribusi BBM, Aliansi Masyarakat Kalteng Bergerak Lepas Liar Kodok di Kantor Pertamina
- Resmi Dilantik, DPC Organda Kapuas Periode 2026–2031 Siap Perkuat Sinergi Transportasi
Pembaruan Paradigma: Menakar Wajah Baru Sistem Peradilan Pidana Anak dalam KUHAP 20/2025

Keterangan Gambar : Oleh: LIANOVA, S.H. (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)
PALANGKA RAYA – Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai fajar baru bagi penegakan hukum di Indonesia. Sebagai "rel" bagi berjalannya KUHP Nasional (UU 1/2023), KUHAP terbaru ini mengusung misi besar: transisi dari keadilan yang bersifat retributif (pembalasan) menuju keadilan yang restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Baca Lainnya :
- Peringati Hardiknas 2026, Bupati Barito Utara Salurkan Bantuan SIP Pintar Juara dan Sarpras Sekolah0
- Wamendikdasmen Hadiri Hardiknas 2026 di Kapuas, Luncurkan Program \'Pendidikan Hebat Kapuas Bersinar0
- Kantongi Restu Ketum PB, Afan Safrian Resmi Maju di Kongres SEMMI Nasional0
- Hardiknas 2026, Pemprov Kalteng Dorong Pendidikan Berkarakter dan Adaptif0
- Dari Kalteng, Wamen Fajar: Pendidikan Senjata Hadapi Krisis Lingkungan0
Namun, di tengah gegap gempita transformasi ini, satu pertanyaan krusial muncul ke permukaan: Bagaimana nasib perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum?
Harmonisasi SPPA dan KUHAP 2025
Secara historis, penanganan perkara anak telah memiliki jalur khusus melalui UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Namun, implementasi di lapangan seringkali terbentur pada keterbatasan prosedur acara pidana umum yang masih kaku.
Kehadiran KUHAP 20/2025 menjadi jembatan krusial. Salah satu poin revolusioner dalam undang-undang ini adalah pengakuan eksplisit terhadap Mekanisme Keadilan Restoratif (Pasal 204). Bagi anak, ini adalah angin segar. Jika sebelumnya diversi seringkali dianggap sebagai "upaya sampingan", kini ruh perdamaian dan pemulihan hak korban serta pelaku telah terintegrasi dalam sistem hukum acara formal kita.
Restorative Justice: Bukan Sekadar Damai
Dalam perspektif hukum pidana modern, anak yang melakukan tindak pidana seringkali dilihat sebagai korban dari lingkungan atau kegagalan sistem pengasuhan. KUHAP 20/2025 mempertegas bahwa pidana penjara adalah ultimum remedium—upaya terakhir.
Lianova, S.H., mencatat bahwa penguatan peran hakim dalam memberikan permaafan (judicial pardon) serta mekanisme plea bargaining (pengakuan bersalah) dalam KUHAP baru ini, harus diinterpretasikan secara hati-hati dalam kasus anak.
"Tujuan utama kita bukan untuk menghukum fisik, tetapi mengoreksi perilaku dan merehabilitasi mentalitas anak agar masa depannya tidak terenggut oleh stigma 'narapidana'," ujar mahasiswa pascasarjana hukum UPR tersebut.
Tantangan Implementasi di Daerah
Meskipun regulasi telah mumpuni, tantangan sesungguhnya terletak pada struktur dan kultur hukum. Di Kalimantan Tengah, misalnya, sinergi antara Penyidik, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan (BAPAS), dan Advokat harus ditingkatkan. KUHAP 2025 menuntut koordinasi yang lebih cair dan tidak lagi bersifat sektoral.
Aparatur penegak hukum dituntut tidak hanya paham pasal, tapi juga memiliki sensitivitas psikologis. Anak yang berhadapan dengan hukum memerlukan ruang persidangan yang tidak intimidatif, proses pemeriksaan yang cepat, dan pendampingan yang tulus.
Penutup: Komitmen Kolektif
Pembaruan hukum acara melalui UU 20/2025 adalah langkah berani Indonesia keluar dari bayang-bayang hukum kolonial. Namun, undang-undang hanyalah benda mati tanpa komitmen para pemangku kepentingan.
Sebagai akademisi, kita berharap Sistem Peradilan Pidana Anak pasca-berlakunya KUHAP baru ini benar-benar mampu mewujudkan keadilan yang memanusiakan manusia. Jangan sampai prosedur yang baru justru menciptakan labirin birokrasi yang memperlama trauma anak.
Mari kita kawal bersama agar wajah peradilan kita semakin inklusif dan ramah terhadap generasi penerus bangsa.
Berita Utama
-
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satresnarkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Kapuas Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis . . .
-
Berkolaborasi dengan Subdenpom Kaimana, Kejari Kaimana Gelar Program \'Jaga Desa\'
Berkolaborasi dengan Subdenpom Kaimana, Kejari Kaimana Gelar Program \'Jaga Desa\'
KAIMANA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Negeri Kaimana bersinergi dengan Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana melaksanakan sosialisasi hukum melalui program Jaksa Garda Desa . . .
-
Aksi Mahasiswa Anak Buruh Memanas, Agustiar Sabran Turun Tangan Redam Ketegangan
Aksi Mahasiswa Anak Buruh Memanas, Agustiar Sabran Turun Tangan Redam Ketegangan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Aksi Gerakan Mahasiswa Anak Buruh Kalimantan Tengah di depan Kantor Gubernur, Senin (11/5/2026), nyaris ricuh setelah terjadi adu . . .
-
DPRD Kalteng Dorong Pembangunan Infrastruktur Merata hingga Pedalaman
DPRD Kalteng Dorong Pembangunan Infrastruktur Merata hingga Pedalaman
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terus aktif merespons kondisi infrastruktur daerah dengan memperkuat kolaborasi bersama Pemerintah . . .
-
Gandeng Gerdayak, Satresnarkoba Polres Kapuas Perkuat Sinergi Perangi Narkoba
Gandeng Gerdayak, Satresnarkoba Polres Kapuas Perkuat Sinergi Perangi Narkoba
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satresnarkoba Polres Kapuas menggelar kegiatan silaturahmi sekaligus sosialisasi mengenai bahaya dan dampak narkoba bersama . . .

















