- Pemkab Murung Raya Jadikan Hari Bhayangkara Momentum Perkuat Pelayanan dan Keamanan Masyarakat
- Porcam Laung Tuhup Perkuat Komitmen Pemkab Murung Raya Kembangkan Olahraga Daerah
- Sinode GKE XXV di Puruk Cahu Jadi Momentum Pemkab Murung Raya Perkuat Kerukunan
- Bupati Heriyus Tegaskan Komitmen Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi Bersama Polres di Hari Bhayangka
- Pemkab Murung Raya Perkuat Validasi Data Calon Penerima Bantuan Rumah Swadaya
- Pemkab Murung Raya Jadikan Kritik dan Saran sebagai Bahan Evaluasi Peringatan Hari Jadi ke-24
- Murung Raya Jadi Tuan Rumah Turnamen Futsal PWI, Pemkab Dorong Semangat Kebersamaan
- Wabup Rahmanto Buka Turnamen Futsal PWI, Dorong Kekompakan Insan Pers se-DAS Barito
- Bupati Heriyus Tekankan Pengabdian Polri untuk Masyarakat pada Hari Bhayangkara ke-80
- Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi dengan Kapolres Baru, Kondusivitas Daerah Jadi Prioritas
Pembaruan Paradigma: Menakar Wajah Baru Sistem Peradilan Pidana Anak dalam KUHAP 20/2025

Keterangan Gambar : Oleh: LIANOVA, S.H. (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)
PALANGKA RAYA – Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai fajar baru bagi penegakan hukum di Indonesia. Sebagai "rel" bagi berjalannya KUHP Nasional (UU 1/2023), KUHAP terbaru ini mengusung misi besar: transisi dari keadilan yang bersifat retributif (pembalasan) menuju keadilan yang restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Baca Lainnya :
- Peringati Hardiknas 2026, Bupati Barito Utara Salurkan Bantuan SIP Pintar Juara dan Sarpras Sekolah0
- Wamendikdasmen Hadiri Hardiknas 2026 di Kapuas, Luncurkan Program \'Pendidikan Hebat Kapuas Bersinar0
- Kantongi Restu Ketum PB, Afan Safrian Resmi Maju di Kongres SEMMI Nasional0
- Hardiknas 2026, Pemprov Kalteng Dorong Pendidikan Berkarakter dan Adaptif0
- Dari Kalteng, Wamen Fajar: Pendidikan Senjata Hadapi Krisis Lingkungan0
Namun, di tengah gegap gempita transformasi ini, satu pertanyaan krusial muncul ke permukaan: Bagaimana nasib perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum?
Harmonisasi SPPA dan KUHAP 2025
Secara historis, penanganan perkara anak telah memiliki jalur khusus melalui UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Namun, implementasi di lapangan seringkali terbentur pada keterbatasan prosedur acara pidana umum yang masih kaku.
Kehadiran KUHAP 20/2025 menjadi jembatan krusial. Salah satu poin revolusioner dalam undang-undang ini adalah pengakuan eksplisit terhadap Mekanisme Keadilan Restoratif (Pasal 204). Bagi anak, ini adalah angin segar. Jika sebelumnya diversi seringkali dianggap sebagai "upaya sampingan", kini ruh perdamaian dan pemulihan hak korban serta pelaku telah terintegrasi dalam sistem hukum acara formal kita.
Restorative Justice: Bukan Sekadar Damai
Dalam perspektif hukum pidana modern, anak yang melakukan tindak pidana seringkali dilihat sebagai korban dari lingkungan atau kegagalan sistem pengasuhan. KUHAP 20/2025 mempertegas bahwa pidana penjara adalah ultimum remedium—upaya terakhir.
Lianova, S.H., mencatat bahwa penguatan peran hakim dalam memberikan permaafan (judicial pardon) serta mekanisme plea bargaining (pengakuan bersalah) dalam KUHAP baru ini, harus diinterpretasikan secara hati-hati dalam kasus anak.
"Tujuan utama kita bukan untuk menghukum fisik, tetapi mengoreksi perilaku dan merehabilitasi mentalitas anak agar masa depannya tidak terenggut oleh stigma 'narapidana'," ujar mahasiswa pascasarjana hukum UPR tersebut.
Tantangan Implementasi di Daerah
Meskipun regulasi telah mumpuni, tantangan sesungguhnya terletak pada struktur dan kultur hukum. Di Kalimantan Tengah, misalnya, sinergi antara Penyidik, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan (BAPAS), dan Advokat harus ditingkatkan. KUHAP 2025 menuntut koordinasi yang lebih cair dan tidak lagi bersifat sektoral.
Aparatur penegak hukum dituntut tidak hanya paham pasal, tapi juga memiliki sensitivitas psikologis. Anak yang berhadapan dengan hukum memerlukan ruang persidangan yang tidak intimidatif, proses pemeriksaan yang cepat, dan pendampingan yang tulus.
Penutup: Komitmen Kolektif
Pembaruan hukum acara melalui UU 20/2025 adalah langkah berani Indonesia keluar dari bayang-bayang hukum kolonial. Namun, undang-undang hanyalah benda mati tanpa komitmen para pemangku kepentingan.
Sebagai akademisi, kita berharap Sistem Peradilan Pidana Anak pasca-berlakunya KUHAP baru ini benar-benar mampu mewujudkan keadilan yang memanusiakan manusia. Jangan sampai prosedur yang baru justru menciptakan labirin birokrasi yang memperlama trauma anak.
Mari kita kawal bersama agar wajah peradilan kita semakin inklusif dan ramah terhadap generasi penerus bangsa.
Berita Utama
-
Pemkab Kapuas dan Kementan Perkuat Pemetaan Lahan untuk Dukung Ketahanan Pangan
Pemkab Kapuas dan Kementan Perkuat Pemetaan Lahan untuk Dukung Ketahanan Pangan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia terus memperkuat langkah strategis dalam . . .
-
Bupati Kapuas Pastikan Penanganan Sekolah Pascakebakaran dan Perkuat Pencegahan Karhutla
Bupati Kapuas Pastikan Penanganan Sekolah Pascakebakaran dan Perkuat Pencegahan Karhutla
.KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Bupati Kapuas HM Wiyatno, SP bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai dan unsur Forkopimda melakukan kunjungan kerja . . .
-
IPH Kalteng Menurun, Pemprov Fokus Jaga Stok dan Antisipasi Dampak Kemarau
IPH Kalteng Menurun, Pemprov Fokus Jaga Stok dan Antisipasi Dampak Kemarau
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM Indeks Perkembangan Harga (IPH) di Kalimantan Tengah mengalami penurunan. Kondisi tersebut menunjukkan perkembangan harga . . .
-
Pemprov Kalteng Perkuat Pencegahan Karhutla, Masyarakat Diminta Waspada
Pemprov Kalteng Perkuat Pencegahan Karhutla, Masyarakat Diminta Waspada
Palangka Raya, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) . . .
-
DPRD Gumas Ingatkan Tidak Boleh Ada Warga Kesulitan Berobat
DPRD Gumas Ingatkan Tidak Boleh Ada Warga Kesulitan Berobat
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM- Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari mengatakan, pihaknya mendukung upaya . . .

















