- Hadapi Kemarau, Pemkab Mura Dorong Masyarakat Permata Intan Tingkatkan Kesiapsiagaan
- Pemkab Murung Raya Dorong Penguatan Integritas dan Pelayanan Publik Bersih
- Pemkab Mura Ajak Warga Laung Tuhup Bersama Cegah Karhutla
- Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi Perangkat Daerah Dorong Pembangunan Responsif Gender
- Warnita Heriyus Ajak Pemkab dan Masyarakat Bersama Cetak Generasi Unggul Murung Raya
- Bupati Murung Raya Hadiri HUT ke-I Kodam XXII/Tambun Bungai, Perkuat Sinergi Pemerintah dan TNI
- Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Murung Raya Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
- Rahmanto Muhidin Tekankan Pemkab Mura Harus Hadir dan Bekerja untuk Masyarakat
- Pemkab Murung Raya Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Karhutla
- Sambut HUT Kemerdekaan, Pemkab Mura Matangkan Kesiapan Seluruh Perangkat Daerah
Bupati Barut Tegaskan Posbakum dan Paralegal Wujudkan Perlindungan Hak Masyarakat Lokal

Keterangan Gambar : Foto Bersama
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Selain menerima penghargaan, Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, memanfaatkan momentum peresmian Posbakum untuk menegaskan visi Pemkab Barut terkait akses keadilan. Bupati menekankan bahwa penguatan layanan hukum harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga di desa dan kelurahan.
Baca Lainnya :
- Gubernur Kalteng Harap Cakupan 100% Posbakum Menjadi Contoh Penguatan Layanan Hukum Berkeadilan0
- Bupati Barito Utara Terima Piagam Penghargaan Kemenkumham atas Dukungan Posbakum0
- Menteri Hukum RI Resmikan 1.571 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Kalteng, Bupati Barut Turut Hadi0
- Ramah Tamah di Rujab Bupati Menjadi Forum Konsolidasi Pimpinan Daerah dan Jajaran TNI0
- Kasdam Brigjen TNI Sugiyono Sampaikan Terima Kasih Atas Dukungan Pemda dan Harapan Kerja Sama Lanjut0
Salah satu fokus utama dalam penguatan layanan hukum adalah melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas paralegal lokal. Para kader lokal, tokoh masyarakat, dan perangkat desa diharapkan mampu menjadi paralegal yang dapat memberikan pendampingan awal penyelesaian persoalan hukum di wilayah masing-masing.
Keberadaan Posbakum dan paralegal di desa diyakini mampu menjadi benteng pertama bagi masyarakat desa dalam menghadapi persoalan hukum. Hal ini akan meminimalisir potensi masalah hukum yang membesar karena kurangnya akses informasi dan pendampingan.
Dengan demikian, penguatan Posbakum bukan hanya sekadar program fisik, tetapi juga investasi jangka panjang dalam sumber daya manusia lokal untuk mewujudkan masyarakat desa yang sadar hukum dan terlindungi hak-haknya.
RI
Berita Utama
-
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran . . .
-
Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ahmad Alim Bachri melantik Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lambung Mangkurat . . .
-
Pemprov Kalteng Ajak Alumni ULM Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan
Pemprov Kalteng Ajak Alumni ULM Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mendorong Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lambung Mangkurat (IKA ULM) . . .
-
Dinas Pendidikan Kalteng Disorot soal Aktivitas Siswa di Tengah Ancaman Kabut Asap
Dinas Pendidikan Kalteng Disorot soal Aktivitas Siswa di Tengah Ancaman Kabut Asap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kembali menjadi perhatian. Kondisi tersebut . . .
-
Diduga Rugikan Negara 3,9 Milyar, 4 Pejabat Dinas Perhubungan Barut Resmi Ditahan
Diduga Rugikan Negara 3,9 Milyar, 4 Pejabat Dinas Perhubungan Barut Resmi Ditahan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah secara resmi menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti atau Tahap II . . .

















