- BPBD Kalteng Terima Kunjungan Edukatif dari SMA Golden Christian School Palangka Raya
- Dinas PMD Kalteng Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan TP-Posyandu dan Pengurus Dekranasda Pe
- Gubernur Kalteng Pimpin Apel Tenaga Honorer, Kepala BKD Tegaskan Komitmen Kawal Pengangkatan PPPK
- Pemprov Kalteng Luncurkan Logo Resmi Hari Jadi ke-68 Tahun 2025: Simbol Identitas, Budaya, dan Visi
- Pemprov Kalteng Gelar Seleksi Calon Paskibraka 2025, Wujudkan Generasi Muda Berkarakter dan Nasional
- PWI Kapuas Serahkan Santunan Duka kepada Keluarga Almarhum Wartawan Djemmy Napoleon
- Seleksi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024 di Barito Utara Berjalan Lancar dan Sesuai Tahapan
- Dukung Pembentukan GMNI Lamandau, Rizky Aditya Siap Menjadi Keluarga Besar GMNI Kalteng
- Ahmada Dahlan, Anak Petani Karet yang Kini Pimpin KPID Kalteng
- Kabar Duka: Sekretaris PWI Kapuas, Djimmy Napolen, Meninggal Dunia
Pelaku Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin Diamankan Tim Resmob Polres Kapuas

Keterangan Gambar : Foto pelaku tersangka
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (61), warga Handel Berkat Makmur, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, karena kedapatan membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di pinggir Jalan Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penangkapan bermula saat petugas yang tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan mencurigai gerak-gerik terlapor. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dikemudikan oleh J, petugas menemukan dua bilah senjata tajam—sebuah pisau dan satu golok/parang—yang disimpan di pintu sebelah kanan dan bagasi mobil.
Baca Lainnya :
- Seluruh Instansi Dikerahkan, Pemkab Barsel Fokus Tanggulangi Banjir Enam Kecamatan0
- Tegaskan PSU Telah Berjalan Sesuai Prosedur, Tim Hukum Agi-Saja Nyatakan Siap Hadapi Gugatan di MK0
- ISNU Barito Selatan Lantik Pengurus Baru Periode 2024–20280
- Tingkatkan Kinerja ASN, Pemkab Barito Selatan Gelar Apel Awal Tahun 20250
- Pemkab Barsel Ikuti Vicon Pantau Situasi Malam Pergantian Tahun 2024 ke 20250
Ketika diinterogasi, J tidak dapat menunjukkan dokumen izin kepemilikan atau memberikan alasan yang jelas mengenai keberadaan senjata tajam tersebut. Atas dasar itu, petugas segera mengamankan pelaku dan membawa barang bukti ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah pisau dengan gagang kayu berwarna merah dan kuningan lengkap dengan sarung berbahan kulit, satu buah golok dengan gagang kayu warna kuning beserta sarung kayu berwarna coklat, serta satu unit mobil Suzuki Ertiga berwarna coklat muda metalik yang digunakan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa, menyimpan, atau menguasai senjata tajam tanpa hak atau izin yang sah.
Diketahui, pelaku juga tengah menjalani proses hukum lain atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang saat ini ditangani oleh Polsek Selat. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Kapuas. -Hery


Berita Utama
-
PWI Kapuas Serahkan Santunan Duka kepada Keluarga Almarhum Wartawan Djemmy Napoleon
PWI Kapuas Serahkan Santunan Duka kepada Keluarga Almarhum Wartawan Djemmy Napoleon
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Suasana haru menyelimuti rumah duka di Jalan Keruing, Kuala Kapuas, Minggu sore (11/5/2025). Di tempat itulah, Persatuan Wartawan . . .
-
Pemprov Kalteng Gelar Seleksi Calon Paskibraka 2025, Wujudkan Generasi Muda Berkarakter dan Nasional
Pemprov Kalteng Gelar Seleksi Calon Paskibraka 2025, Wujudkan Generasi Muda Berkarakter dan Nasional
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) resmi menggelar Seleksi Calon Pasukan . . .
-
Pemprov Kalteng Luncurkan Logo Resmi Hari Jadi ke-68 Tahun 2025: Simbol Identitas, Budaya, dan Visi
Pemprov Kalteng Luncurkan Logo Resmi Hari Jadi ke-68 Tahun 2025: Simbol Identitas, Budaya, dan Visi
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Menyambut peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah yang jatuh pada 23 Mei 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah . . .
-
Gubernur Kalteng Pimpin Apel Tenaga Honorer, Kepala BKD Tegaskan Komitmen Kawal Pengangkatan PPPK
Gubernur Kalteng Pimpin Apel Tenaga Honorer, Kepala BKD Tegaskan Komitmen Kawal Pengangkatan PPPK
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, memimpin apel bersama seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi . . .
-
Dinas PMD Kalteng Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan TP-Posyandu dan Pengurus Dekranasda Pe
Dinas PMD Kalteng Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan TP-Posyandu dan Pengurus Dekranasda Pe
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan pelantikan . . .
