Tegaskan PSU Telah Berjalan Sesuai Prosedur, Tim Hukum Agi-Saja Nyatakan Siap Hadapi Gugatan di MK

Potret Kalteng 24 Apr 2025, 11:53:48 WIB Barito Utara
Tegaskan PSU Telah Berjalan Sesuai Prosedur, Tim Hukum Agi-Saja Nyatakan Siap Hadapi Gugatan di MK

Keterangan Gambar : Gedung MK


MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 02, AGI–SAJA, menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan oleh Paslon 01, GOGO–HELO, di Mahkamah Konstitusi (MK). 


Dalam keterangannya, tim hukum Paslon 02, Adv. Jubendri, S.H, M.H menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS telah sesuai prosedur dan berjalan tanpa pelanggaran.

Baca Lainnya :


"Kami menghormati hak konstitusional Paslon 01 untuk mengajukan permohonan ke MK. Seperti kami dulu yang juga pernah menjadi pemohon, tentu kami memahami proses ini dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai kapasitas kami sebagai pihak terkait," ujar Adv. Jubendri, S.H, M.H sebagai perwakilan tim hukum Paslon 02 dalam keterangannya, Rabu (23/4).


Tim hukum menyampaikan bahwa mereka telah secara resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait sejak 21 April 2025 melalui sistem online MK dengan nomor tanda terima 57/PHP.BUP/PAN.ONLINE/PT/2025. 


Selain itu, mereka juga telah menyiapkan tanggapan terhadap permohonan pokok perkara yang diajukan oleh pihak pemohon.


PSU yang menjadi objek gugatan dilakukan di TPS 04 Desa Malawaken dan TPS 01 Kelurahan Melayu pada 22 Maret 2025. Prosesnya dipantau langsung oleh Komisioner KPU RI, Iffa Rosita, serta mendapat pengawasan ketat dari jajaran Bawaslu mulai tingkat TPS hingga Kabupaten.


“Kami tegaskan bahwa PSU berjalan lancar, transparan, dan tidak ditemukan pelanggaran prosedural maupun administratif. Tidak ada keberatan dari saksi di TPS, dan seluruh tahapan penghitungan suara hingga pleno tingkat kecamatan dan kabupaten berlangsung tanpa kejadian khusus,” tambah tim kuasa hukum.


Mereka menambahkan bahwa gugatan yang diajukan saat ini berbeda konteks dengan gugatan sebelumnya yang sempat dikabulkan MK dan berujung pada pelaksanaan PSU. 


Menurutnya, proses Pilkada Barito Utara telah selesai secara menyeluruh dengan pelaksanaan PSU di dua TPS yang menyempurnakan hasil pemungutan suara di total 270 TPS.


“Pilkada Barito Utara kini telah 100% selesai. Dengan hasil PSU, Paslon 02 unggul sebanyak 339 suara atas Paslon 01, sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Barito Utara dalam Keputusan Nomor 16 Tahun 2025, menggantikan Keputusan Nomor 821 Tahun 2024,” tutupnya.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment