- Perkuat Sinergi, Pemkab Kapuas Gelar Rakor untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
- Pasca Lebaran, Bank Kalteng Pastikan Dana KHBS Aman dan Siap Penyaluran ke Masyarakat
- Memanas! Suyuti Syamsul Tanggapi Laporan Dugaan Malpraktik, Siap Ajukan Laporan Balik
- Libur Lebaran Hari Kedua, Ribuan Wisatawan Padati Objek Wisata Nyaru Menteng Palangka Raya
- Takbir Menggema, Gubernur Kalteng Lepas Pawai Akbar Idulfitri di Bundaran Besar
- Ratusan Peserta Ramaikan Pawai Gema Takbir Idul Fitri di Kuala Kapuas
- Silaturahmi Nyepi 2026, Perkuat Sinergi di Kediaman Ketua DPRD Kalteng
- Silaturahmi Nyepi 2026, Gubernur Kalteng Perkuat Toleransi dan Kebersamaan
- Sampaikan Pesan Persaudaraan, Hj. Netty Herawati Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
- Empat ABK Feri Dermaga Selat Dites Urine, Polres Kapuas Pastikan Bebas Narkoba
Oknum Polisi Pembunuh Warga Desa Bangkal Divonis 10 Bulan
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Pebriyanto Ketua GMNI Palangka Raya
Potretkalteng.com - PALANGKARAYA — Terdakwa seorang Polisi yang menjadi pelaku penembakan Warga Desa Bangkal, Seruyan divonis 10 bulan penjara atas perbuatannya yang menyebabkan satu nyawa meninggal dunia pada beberapa bulan yang lalu.
Akibat vonis ini membuat banyak pihak menilai, keadilan tidak pernah berpihak kepada masyarakat, terutama yang sedang dalam konflik agraria.
Baca Lainnya :
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Beberapa Penghargaan 0
- Wakili Gubernur Kalteng, Plh. Sahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri Wisuda UT Palangka0
- Bappedalitbang Kalteng bersama UPR Gelar FGD 0
- BKD Kalteng Adakan Senam Bersama ASN 0
- Kepala Bappedalitbang Buka Exit Meeting Penyampaian Hasil Evaluasi Akselerasi Penurunan Stunting BPK0
Terdakwa yang bernama Iptu Anang Tri Wahyu dinilai terbukti menggunakan peluru tajam saat mengurai aksi massa di wilayah perkebunan sawit, Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Tengah, Kalimantan Tengah, pada Oktober 2023 lalu.
Atas tindakannya, Gijik (35) tewas ditembak dan Taufiqurrahman (21) cacat seumur hidup. Keduanya merupakan warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalteng. Anang pun ditangkap, lalu diadili.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Palangkaraya dengan Ketua Majelis Hakim Muhammad Affan beserta anggota majelis hakim Sri Hasnawati dan Yudi Eka Putra. Sidang diwarnai aksi dari sejumlah mahasiswa di depan kantor pengadilan, Senin (10/6/2024).
Hakim memutuskan Anang bersalah dan divonis hukuman penjara 10 bulan dipotong masa tahanan. Putusan itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa satu tahun penjara.
Salah satu kecaman datang dari Pebriyanto selaku Ketua DPC GMNI Palangka Raya, yang mana ia menyayangkan hasil sidang Putusan terhadap Perkara 55/Pid.B/2024/PN Plk. Ia melihat putusan yang diputuskan oleh majelis hakim adalah keputusan yang tidak menunjukan keadilan.
"keringanan-keringanan yang dipertimbangkan dirasa sangat lucu dengan dalih santunan yang diberikan serta perilaku terdakwa yang kooperatif hingga membuat putusan menjadi 10 bulan"ungkapnya.
Pebri juga mengungkapkan bahwa koalisi secara konsisten mengawal kasus bangkal ini melihat kondisi ruang sidang yang diolah seperti drama penyesalan.
"Kami sungguh kecewa dengan tuntutan dan keputusan yang kami dengar. Diakhir persidangan kami bersama dengan keluarga korban berteriak dan terisak atas matinya keadilan di negeri ini "tambahnya.
Pebri juga mengungkapkan pihaknya sudah meminta penjelasan dari Jaksa, namun sayang Jaksa dinilai yang enggan menemui Pebri dan Koalisinya.
"Kami minta ajarkan apa artinya tembakan peluru yang membunuh alm gijik dan melukai taufik, dan Kenapa hanya menuntut 1 tahun terdakwa"tutupnya.(red)
RT
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, Pemkab Kapuas Gelar Rakor untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Perkuat Sinergi, Pemkab Kapuas Gelar Rakor untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar Rapat Koordinasi . . .
-
Memanas! Suyuti Syamsul Tanggapi Laporan Dugaan Malpraktik, Siap Ajukan Laporan Balik
Memanas! Suyuti Syamsul Tanggapi Laporan Dugaan Malpraktik, Siap Ajukan Laporan Balik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Polemik dugaan malpraktik di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya memasuki babak baru. Plt. Direktur rumah sakit tersebut, dr. . . .
-
Pasca Lebaran, Bank Kalteng Pastikan Dana KHBS Aman dan Siap Penyaluran ke Masyarakat
Pasca Lebaran, Bank Kalteng Pastikan Dana KHBS Aman dan Siap Penyaluran ke Masyarakat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Bank Kalteng menyatakan kesiapan penuh untuk kembali melanjutkan layanan pembayaran Program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) . . .
-
Libur Lebaran Hari Kedua, Ribuan Wisatawan Padati Objek Wisata Nyaru Menteng Palangka Raya
Libur Lebaran Hari Kedua, Ribuan Wisatawan Padati Objek Wisata Nyaru Menteng Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Memasuki hari kedua perayaan Hari Raya Idulfitri, objek wisata alam Nyaru Menteng di Palangka Raya menjadi magnet bagi masyarakat. . . .
-
Ratusan Peserta Ramaikan Pawai Gema Takbir Idul Fitri di Kuala Kapuas
Ratusan Peserta Ramaikan Pawai Gema Takbir Idul Fitri di Kuala Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Ratusan peserta turut meramaikan Pawai Gema Takbir dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang digelar di Kota . . .

















