Oknum Polisi Pembunuh Warga Desa Bangkal Divonis 10 Bulan
Tim Redaksi

Potret Kalteng 12 Jun 2024, 05:34:21 WIB Palangka Raya
Oknum Polisi Pembunuh Warga Desa Bangkal Divonis 10 Bulan

Keterangan Gambar : Pebriyanto Ketua GMNI Palangka Raya


Potretkalteng.com - PALANGKARAYA — Terdakwa seorang Polisi yang menjadi pelaku penembakan Warga Desa Bangkal, Seruyan  divonis 10 bulan penjara atas perbuatannya yang menyebabkan satu nyawa meninggal dunia pada beberapa bulan yang lalu.

Akibat vonis ini membuat banyak pihak menilai, keadilan tidak pernah berpihak kepada masyarakat, terutama yang sedang dalam konflik agraria.


Baca Lainnya :

Terdakwa yang bernama Iptu Anang Tri Wahyu dinilai terbukti menggunakan peluru tajam saat mengurai aksi massa di wilayah perkebunan sawit, Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Tengah, Kalimantan Tengah, pada Oktober 2023 lalu. 


Atas tindakannya, Gijik (35) tewas ditembak dan Taufiqurrahman (21) cacat seumur hidup. Keduanya merupakan warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalteng. Anang pun ditangkap, lalu diadili.


Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Palangkaraya dengan Ketua Majelis Hakim Muhammad Affan beserta anggota majelis hakim Sri Hasnawati dan Yudi Eka Putra. Sidang diwarnai aksi dari sejumlah mahasiswa di depan kantor pengadilan, Senin (10/6/2024).


Hakim memutuskan Anang bersalah dan divonis hukuman penjara 10 bulan dipotong masa tahanan. Putusan itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa satu tahun penjara.


Salah satu kecaman datang dari Pebriyanto selaku Ketua DPC GMNI Palangka Raya, yang mana ia menyayangkan hasil sidang Putusan terhadap Perkara 55/Pid.B/2024/PN Plk. Ia melihat putusan yang diputuskan oleh majelis hakim adalah keputusan yang tidak menunjukan keadilan.


"keringanan-keringanan yang dipertimbangkan dirasa sangat lucu dengan dalih santunan yang diberikan serta perilaku terdakwa yang kooperatif hingga membuat putusan menjadi 10 bulan"ungkapnya.


Pebri juga mengungkapkan bahwa koalisi secara konsisten mengawal kasus bangkal ini melihat kondisi ruang sidang yang diolah seperti drama penyesalan. 


"Kami sungguh kecewa dengan tuntutan dan keputusan yang kami dengar. Diakhir persidangan kami bersama dengan keluarga korban berteriak dan terisak atas matinya keadilan di negeri ini "tambahnya.


Pebri juga mengungkapkan pihaknya sudah meminta penjelasan dari Jaksa, namun sayang Jaksa dinilai yang enggan menemui Pebri dan Koalisinya.


"Kami minta ajarkan apa artinya tembakan peluru yang membunuh alm gijik dan melukai taufik, dan Kenapa hanya menuntut 1 tahun terdakwa"tutupnya.(red)


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment