- Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
- Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
- Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
- Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
- Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
- Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
- Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
- Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
- Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
- Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
Oknum Polisi Pembunuh Warga Desa Bangkal Divonis 10 Bulan
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Pebriyanto Ketua GMNI Palangka Raya
Potretkalteng.com - PALANGKARAYA — Terdakwa seorang Polisi yang menjadi pelaku penembakan Warga Desa Bangkal, Seruyan divonis 10 bulan penjara atas perbuatannya yang menyebabkan satu nyawa meninggal dunia pada beberapa bulan yang lalu.
Akibat vonis ini membuat banyak pihak menilai, keadilan tidak pernah berpihak kepada masyarakat, terutama yang sedang dalam konflik agraria.
Baca Lainnya :
- Dinas Dagperin Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Beberapa Penghargaan 0
- Wakili Gubernur Kalteng, Plh. Sahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri Wisuda UT Palangka0
- Bappedalitbang Kalteng bersama UPR Gelar FGD 0
- BKD Kalteng Adakan Senam Bersama ASN 0
- Kepala Bappedalitbang Buka Exit Meeting Penyampaian Hasil Evaluasi Akselerasi Penurunan Stunting BPK0
Terdakwa yang bernama Iptu Anang Tri Wahyu dinilai terbukti menggunakan peluru tajam saat mengurai aksi massa di wilayah perkebunan sawit, Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Tengah, Kalimantan Tengah, pada Oktober 2023 lalu.
Atas tindakannya, Gijik (35) tewas ditembak dan Taufiqurrahman (21) cacat seumur hidup. Keduanya merupakan warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalteng. Anang pun ditangkap, lalu diadili.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Palangkaraya dengan Ketua Majelis Hakim Muhammad Affan beserta anggota majelis hakim Sri Hasnawati dan Yudi Eka Putra. Sidang diwarnai aksi dari sejumlah mahasiswa di depan kantor pengadilan, Senin (10/6/2024).
Hakim memutuskan Anang bersalah dan divonis hukuman penjara 10 bulan dipotong masa tahanan. Putusan itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa satu tahun penjara.
Salah satu kecaman datang dari Pebriyanto selaku Ketua DPC GMNI Palangka Raya, yang mana ia menyayangkan hasil sidang Putusan terhadap Perkara 55/Pid.B/2024/PN Plk. Ia melihat putusan yang diputuskan oleh majelis hakim adalah keputusan yang tidak menunjukan keadilan.
"keringanan-keringanan yang dipertimbangkan dirasa sangat lucu dengan dalih santunan yang diberikan serta perilaku terdakwa yang kooperatif hingga membuat putusan menjadi 10 bulan"ungkapnya.
Pebri juga mengungkapkan bahwa koalisi secara konsisten mengawal kasus bangkal ini melihat kondisi ruang sidang yang diolah seperti drama penyesalan.
"Kami sungguh kecewa dengan tuntutan dan keputusan yang kami dengar. Diakhir persidangan kami bersama dengan keluarga korban berteriak dan terisak atas matinya keadilan di negeri ini "tambahnya.
Pebri juga mengungkapkan pihaknya sudah meminta penjelasan dari Jaksa, namun sayang Jaksa dinilai yang enggan menemui Pebri dan Koalisinya.
"Kami minta ajarkan apa artinya tembakan peluru yang membunuh alm gijik dan melukai taufik, dan Kenapa hanya menuntut 1 tahun terdakwa"tutupnya.(red)
RT
Berita Utama
-
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas semakin serius dalam memperkuat posisinya sebagai penopang ketahanan pangan daerah melalui perluasan . . .
-
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Kerja Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Tingkat Daerah Kalimantan Tengah tahun 2026 resmi digelar dengan fokus utama . . .
-
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Juni Gultom resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Olahraga Dayung Seluruh . . .
-
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Maraknya perdagangan emas ilegal saat ini bukan sekadar isu lingkungan atau ekonomi semata, melainkan telah bertransformasi menjadi . . .
-
Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Dunia pendidikan kita hari ini sedang berada di persimpangan jalan yang sunyi. Di satu sisi, kita bangga dengan gedung-gedung sekolah . . .

















