- Kabar Duka, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas Jhon Pita Kadang Meninggal Dunia
- Digugat Terkait Isu Papan Tulis Interaktif, Gubernur Kalteng Hormati Proses Hukum
- Bupati Wiyatno Lepas Ratusan Rider Trail Adventure, Ajang Silaturahmi dan Olahraga Positif
- Modus Pura-Pura Mogok, Pencuri Motor di Kapuas Ringkus Tim Resmob Usai Tipu Mahasiswa
- Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
- Transformasi Paradigma Hukum Pidana Indonesia: Dari Keadilan Retributif Menuju Keadilan Korektif dan
- Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
- Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
- 40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
- Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
MIH FH UPR Gelar Seminar Nasional Bahas Arah Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Kalimantan Tengah

Keterangan Gambar : Keterangan Gambar : Foto Bersama
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM-Program Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR) akan menyelenggarakan Seminar Nasional pada Kamis, 6 November 2025, bertempat di Ballroom PPIG Lantai 6 Universitas Palangka Raya. Kegiatan ini mengangkat tema “Quo Vadis Hak Masyarakat Adat di Kalimantan Tengah: Arah Perlindungan Hukum dalam Era Investasi dan Pembangunan Ekonomi” sebagai respons akademik terhadap meningkatnya konflik antara kepentingan investasi dan hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Tengah.
Baca Lainnya :
- Fakultas Hukum UPR Gelar Workshop Kurikulum Berbasis Outcome Based Education (OBE)0
- FH UPR Gelar Workshop SINTA untuk Dorong Kualitas Publikasi dan Daya Saing Akademik Dosen0
- Wacana Pilkada Lewat DPRD Ditolak Keras, HMI Kalteng Sebut Sebuah Pengkhianatan Reformasi 0
- Musda Ke VI PAN Murung Raya Digelar Virtual, H. Gunawan Ditunjuk Jadi Ketua Formatur0
- pengurus P4 B membantah adanya pungutan retribusi sampah perbulan Rp.15.0000
Seminar ini dilatarbelakangi oleh realitas bahwa Kalimantan Tengah merupakan wilayah yang kaya sumber daya alam sekaligus menjadi ruang hidup ratusan komunitas masyarakat adat dengan sistem hukum adat yang masih hidup dan dipraktikkan. Namun, derasnya arus investasi dan pembangunan ekonomi skala besar, seperti perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan proyek infrastruktur strategis, telah menimbulkan tekanan serius terhadap keberlangsungan wilayah adat serta memicu konflik agraria, kriminalisasi, dan kerusakan lingkungan.
Dalam TOR kegiatan disebutkan bahwa lemahnya implementasi pengakuan hukum terhadap masyarakat adat di tingkat daerah turut memperparah persoalan tersebut. Meskipun konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 telah menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat, proses pengakuan formal melalui peraturan daerah masih berjalan lambat dan belum efektif. Kondisi ini menyebabkan ketimpangan posisi hukum antara masyarakat adat dan korporasi pemegang izin usaha yang sah secara administratif.
Melalui seminar nasional ini, MIH FH UPR bertujuan menganalisis arah kebijakan hukum terkait perlindungan masyarakat adat, mengidentifikasi bentuk-bentuk konflik hukum antara hak ulayat dan kepentingan investasi, serta merumuskan rekomendasi kebijakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. Kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara akademisi, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat adat dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial-ekologis.
Seminar Nasional ini akan menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidang hukum adat dan masyarakat adat, antara lain Prof. Mirza Satria Buana, Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat sekaligus pakar pluralisme hukum Indonesia, serta Dr. Sidik Rahman Usop, M.S., akademisi Universitas Palangka Raya dan Dewan Pakar Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah. Selain itu, perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Tengah juga dijadwalkan hadir untuk memberikan perspektif advokasi masyarakat adat.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 200 peserta secara luring, yang terdiri dari dosen dan mahasiswa, akademisi lintas perguruan tinggi, perwakilan pemerintah daerah, lembaga adat, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap isu masyarakat adat dan pembangunan. Melalui forum ilmiah ini, Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya berharap dapat memperkuat peran akademisi dalam mengawal kebijakan hukum yang berpihak pada perlindungan hak masyarakat adat tanpa menghambat pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
ZR
Berita Utama
-
Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai 18 April 2026. Penyesuaian ini mencakup sejumlah . . .
-
40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus membenahi program strategis daerah, salah satunya bantuan sosial Kartu Huma Betang . . .
-
Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan temu wartawan bersama organisasi pers sebagai upaya mempererat sinergi . . .
-
Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
MAGELANG, POTRETKALTENG.COM – Sebanyak 478 pimpinan parlemen daerah dari seluruh Indonesia berkumpul di Akademi Militer (Akmil) Magelang untuk mengikuti agenda . . .
-
Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
PALANGKA RAYA, POTRETKALTEG.COM -Hukum pidana tidak lahir di ruang hampa. Ia adalah cerminan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat pada masanya. Namun, fenomena . . .

















