- Kabar Duka, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas Jhon Pita Kadang Meninggal Dunia
- Digugat Terkait Isu Papan Tulis Interaktif, Gubernur Kalteng Hormati Proses Hukum
- Bupati Wiyatno Lepas Ratusan Rider Trail Adventure, Ajang Silaturahmi dan Olahraga Positif
- Modus Pura-Pura Mogok, Pencuri Motor di Kapuas Ringkus Tim Resmob Usai Tipu Mahasiswa
- Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
- Transformasi Paradigma Hukum Pidana Indonesia: Dari Keadilan Retributif Menuju Keadilan Korektif dan
- Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
- Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
- 40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
- Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
pengurus P4 B membantah adanya pungutan retribusi sampah perbulan Rp.15.000

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Ketua Persatuan Pengurus Pedagang Pasar Besar (P4B) Palangka Raya, Syarif Rosady, melalui Sekretaris P4B H. Hamli Tulis, membantah adanya pungutan retribusi sampah sebesar Rp15.000 per bulan kepada para pedagang. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan kemungkinan terjadi kesalahpahaman dalam perhitungan iuran yang diterima pedagang.
Baca Lainnya :
- Antusias Jamaah Haul Guru Sekumpul Singgah di Rest Area Mambulau 0
- Bupati Kapuas Serahkan Bantuan ke Rest Area Jamaah Haul Guru Sekumpul0
- Walikota Palangka Raya Berikan Dispensasi Jualan UMKM Depan TVRI Hingga 31 Desember 2025 0
- Peringatan Hari Ibu di Barito Utara: Pesan Menyentuh dari Legislator Hj. Nety Herawati0
- LSR LPMT Dirikan Posko Rest Area Haul Guru Sekumpul 2025 di Kapuas0
H. Hamli Tulis menjelaskan, nominal Rp15.000 tersebut diduga merupakan akumulasi dari beberapa jenis pungutan, seperti iuran keamanan atau pungutan lain di luar retribusi sampah. Selama ini, pembayaran iuran sampah dinilai berjalan aman dan tidak pernah ada keluhan resmi dari pedagang yang disampaikan kepada P4B.
Ia menambahkan, keterlambatan pembayaran iuran lebih disebabkan oleh kondisi pedagang yang tidak membuka lapak secara rutin. Selain itu, pada saat penagihan, pembayaran kerap terlihat menumpuk karena sebelumnya belum dibayarkan, sehingga terkesan memberatkan pedagang.
Kondisi serupa juga terjadi menjelang perayaan Natal, ketika banyak pedagang pulang ke kampung halaman sehingga penagihan dilakukan kembali saat mereka membuka lapak, yang kemudian dianggap sebagai pembayaran ganda. Begitu pula dengan sebagian pedagang yang meminta penundaan pembayaran karena menghadiri acara Haulan Abah Guru Sekumpul, dan baru melunasi iuran setelah kembali ke Palangka Raya, ungkap salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.
RT
Berita Utama
-
Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai 18 April 2026. Penyesuaian ini mencakup sejumlah . . .
-
40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus membenahi program strategis daerah, salah satunya bantuan sosial Kartu Huma Betang . . .
-
Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan temu wartawan bersama organisasi pers sebagai upaya mempererat sinergi . . .
-
Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
MAGELANG, POTRETKALTENG.COM – Sebanyak 478 pimpinan parlemen daerah dari seluruh Indonesia berkumpul di Akademi Militer (Akmil) Magelang untuk mengikuti agenda . . .
-
Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
PALANGKA RAYA, POTRETKALTEG.COM -Hukum pidana tidak lahir di ruang hampa. Ia adalah cerminan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat pada masanya. Namun, fenomena . . .

















