- DPD GMNI Kalteng Serukan Sikap Kritis dan Objektif Hadapi Dinamika Nasional
- DPMPTSP Kalteng Perkuat Pemahaman Regulasi Perizinan untuk Dorong Investasi Daerah
- Fairid Naparin Ajak Warga Perkuat Kolaborasi di HUT ke-61 Pemkot Palangka Raya
- Diduga Serobot Lahan 18 Hektar, Ahli Waris Somasi PT Bumi Agro Makmur di Barito Selatan
- Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
- RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
- Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
- KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
- Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
- Momentum Tahun Baru Islam 1448 H, Ketua MPC Pemuda Pancasila Palangka Raya Ajak Masyarakat Perkuat S
Masyarakat Diminta Perhatikan Tradisi Budaya Kearifan Lokal saat Bakar Lahan

Keterangan Gambar : FOTO : DPRD GUMAS/POTRET KALTENGPARIPURNA : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Herbert Y Asin (ujung kiri) saat menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, belum lama ini.
Baca Lainnya :
- Dinas PMD Kalteng Gelar Bimtek SIAPDes 2025, Perkuat Tata Kelola Digital Pemerintahan Desa0
- Pemprov Kalteng Teguhkan Komitmen Capai SDGs 2030 Lewat Lokakarya Manajemen Holistik0
- Kalteng Siap Jadi Sentra Sapi Perah Nasional, Dinas TPHP Dorong Investasi untuk Dukung Program Makan0
- Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Gereja Ramah Anak, Kemenag Kalteng Dorong Rumah Ibadah Jadi Ruang Ama0
- DPMPTSP Kalteng Tingkatkan Kompetensi Aparatur Lewat Capacity Building Promosi Investasi0
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Herbert Y Asin mengatakan, masyarakat adat Dayak diperbolehkan untuk membakar lahan, akan tetapi harus mematuhi sejumlah syarat demi jaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana kabut asap.
Persyaratan itu tertuang di Perda Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, dan Pergub Nomor 4 tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut bagi Masyarakat Hukum Adat.
"Pembakaran yang dilakukan oleh masyarakat adat Dayak adalah pembakaran terkendali, dengan tidak menyebabkan api merambat ke luar ladang, selalu memperhatikan aspek teknis, serta tradisi budaya kearifan lokal masyarakat setempat," ujar Herbert, Rabu, 30 Juli 2025.
Di samping itu, masyarakat hukum adat yang akan melakukan pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari kepala desa. Adapun persyaratan dalam mengajukan perizinan adalah pembakaran hanya dapat dilakukan di lahan non gambut dengan memperhatikan kearifan lokal.
"Persyaratan lainnya yakni luas lahan yang dibuka dengan cara pembakaran terbatas di setiap kepala keluarga, maksimal satu hektare dengan jarak pembakaran antara lahan satu dengan lahan yang lainnya yakni satu kilometer," jelasnya.
Dia menuturkan, membuka lahan dengan cara dibakar hanya dilakukan untuk kegiatan berladang dengan jenis tanaman padi atau tanaman semusim lainnya. Itu dilakukan di akhir musim kemarau, dan memasuki awal musim penghujan dengan selalu memperhatikan tanda alam yang dapat membantu peladang untuk menentukan saat membakar.
"Selama pembakaran terbatas dan terkendali oleh masarakat hukum adat Dayak, harus dilaksanakan dan dijaga secara bergotong royong agar tidak ada api yang merambat keluar lahan. Dalam melakukan pembakaran lahan harus mengutamakan kearifan lokal sesuai keadaan di masing-masing wilayah," tuturnya.
Sejauh ini, masih banyak masyarakat yang belum tahu adanya Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021, sehingga melakukan pembakaran yang dilakukan dengan tidak terkendali dan menyebabkan kebakaran lahan maupun hutan.
"Perda dan pergub tersebut memang harus segera disosialisasikan ke masyarakat oleh seluruh kepala desa, damang, mantir adat di Kabupaten Gumas," pungkasnya.
(Red)
Berita Utama
-
Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar Zoominar Civil Society and Democracy (CSD) bertajuk “Relasi Kebebasan . . .
-
KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan sikap tegas menolak kelanjutan . . .
-
Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Perkumpulan Pemuda Nusantara melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka . . .
-
Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Ribuan peserta dari berbagai kalangan memadati ruas jalan Kota Kuala Kapuas dalam Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah yang . . .
-
RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM — Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang diprakarsai oleh Persatuan Wartawan Barito Utara . . .

















