- Adv Ajung TH L Suan SH Ajukan Gugatan PMH Terkait Sengketa Lahan Dengan PT KBU
- Pendaftaran Gubernur Kalteng Jalur Perseorangan Segera Dibuka, Cek Syaratnya Disini!
- H. Junaidi, S.Ag Terpilih Jadi Plt Ketua Umum Perpani Kalteng Secara Aklamasi
- Jhon Barsel Resmi Daftar ke Beberapa Partai Sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Barito Selatan 2024
- Pemprov Kalteng Launching Program Kartu Tani Berkah untuk Petani Kalimantan Tengah
- Sinergisitas BUMN dengan Pemprov Kalteng, Dislutkan Lakukan Audiensi dengan PT. Pelindo Jasa Maritim
- Dislutkan Kalteng Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Dengan PT. Bank Kalteng
- Dekat Dengan Rakyat, Gubernur Kalteng Kembali Gelar Nobar Bersama Masyarakat Palangka Raya
- Pj. Bupati Barsel Serahkan Dana Hibah Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024
- Dinas Pendidikan Kabupaten Barsel Gelar Lokakarya 7 Program Guru Penggerak Angkatan 9
LGBT Seakan Berkampanye Saat Pembukaan FBIM, LGBT dalam Hukum Indonesia
Oleh Krisna Wati Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya
Potretkalteng.com – Palangka Raya – Opini. Pada tanggal 17 Mei 2022 lalu telah diselenggarakannya Karnaval budaya yang merupakan awal dari rangkaian semarak festival budaya isen mulang dalam rangka menyambut hari jadi Kalimantan tengah yang ke-65 pada tahun ini. Setelah jeda selama dua tahun akibat pandemi Covid-19, akhirnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Kembali menggelar Karnaval Budaya dan Pembukaan Festival Budaya Isen Mulang (FBIM) Kalimantan Tengah 2022 yang diselenggarakan di Bundaran Besar kota Palangkaraya.
Baru-baru ini sedang ramai sekali diperbincangkan mengenai Kaum LGBT yang menumpang di Pawai budaya, diduga sebagai kaum LGBT karena mereka seakan mengkampanyekan dengan mengibarkan bendera pelangi (Bendera kaum mereka) secara terang-terangan pada saat pawai berlangsung. Pada tanggal 17 Mei juga bertepatan dengan diperingatinya sebagai hari IDAHOBIT ( hari menghapus kebencian terhadap LGBT). Apa itu LGBT? dan mengapa sampai menjadi buah bibir masyarakat setelah aksi yang mereka lakukan pada acara tersebut.
LGBT atau GLBT adalah akronim dari "lesbian, gay, biseksual, dan transgender". Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa "komunitas gay" karena istilah ini lebih mewakili kelompok-kelompok yang telah disebutkan. LGBT adalah salah satu penyimpangan seksual, dan sangat tidak wajar untuk dikompromi. Memang benar kita tidak boleh membenci kaum LGBT namun kita juga tidak boleh mendukung hal itu terjadi, alih-alih mencaci dan membenci kaum LGBT sebaiknya kita membantu dan menuntun mereka untuk kembali menjadi normal.
Baca Lainnya :
- Jeratan Hukum Bagi Pelaku Begal Payudara0
- Penegakan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film di Indonesia0
- Dampak Negatif Pinjaman Online Ilegal0
- Fakta Marga Dalam Suku Batak Toba0
- Gubernur Kalimantan tengah haji Sugianto Sabran lantik PJ Bupati Barito Selatan.0
Indonesia sendiri adalah negara dengan mayoritas rakyat yang Pancasilais dan berketuhanan Yang Maha Esa dimana sudah jelas agama Islam dan Kristen melarang keras LGBT karena hal itu adalah perbuatan dosa.
Salah satu ayat dalam Al-Quran yang menentang LGBT terdapat pada QS. Al-Qalam : 44-45 serta QS. Al-A’raaf/7: 81 “Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.”. Dan dalam Alkitab terdapat pada Imamat 18 : 22 mencatat : “Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian.”. Hindu, Buddha, dan Konghucu juga tentunya memandang hal ini sebagai perbuatan dosa.
Kemudian dalam aturan positif di Indonesia diatur juga bagaimana perkawinan yang sepantutnya dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa." Serta diatur pula dalam Kompilasi Hukum Islam. Diatur juga sanksi bagi kaum penyimpangan seksual ini pada Pasal 63 ayat 1 Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang menyebutkan, “setiap orang yang dengan sengaja melakukan liwat diancam dengan hukuman paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.” Aturan ini pertama kali sudah terlaksanakan oleh majelis hakim Mahkamah Syariah kota Banda Aceh pada 28 Maret 2017 lalu.
Menurut Aboe Bakar Al-Habsyi, Konstitusi UUD 1945 Pasal 28 dan 29 telah mengatur bahwa semua warga negara wajib untuk mematuhi ajaran agama masing-masing yang dianutnya, termasuk mematuhi larangan untuk kawin sesama jenis. Selain atas dasar keagamaan, mengapa kita harus menolak LGBT karena tidak baik bagi kesehatan. Hal ini dapat kita ketahui dari data WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) yang menyebutkan bahwa kaum gay dan kaum transgender memiliki resiko 20 kali 20 kali tertular penyakit HIV/AIDS.(red)
Berita Utama
-
Adv Ajung TH L Suan SH Ajukan Gugatan PMH Terkait Sengketa Lahan Dengan PT KBU
Adv Ajung TH L Suan SH Ajukan Gugatan PMH Terkait Sengketa Lahan Dengan PT KBU
POTRETKALTENG.COM - Palangka Raya - Adv Ajung TH L Suan SH,melalui kuasa hukumnya Adv Fridking Irawan SH dan Adv Wilson Sianturi SH,Senin 06 Mei 2024 mengajukan . . .
-
Pendaftaran Gubernur Kalteng Jalur Perseorangan Segera Dibuka, Cek Syaratnya Disini!
Pendaftaran Gubernur Kalteng Jalur Perseorangan Segera Dibuka, Cek Syaratnya Disini!
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan media gathering guna membahas mengenai persiapan . . .
-
H. Junaidi, S.Ag Terpilih Jadi Plt Ketua Umum Perpani Kalteng Secara Aklamasi
H. Junaidi, S.Ag Terpilih Jadi Plt Ketua Umum Perpani Kalteng Secara Aklamasi
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - H. Junaidi, S.Ag terpilih secara aklamasi menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Provinsi . . .
-
Dinas Pendidikan Kabupaten Barsel Gelar Lokakarya 7 Program Guru Penggerak Angkatan 9
Dinas Pendidikan Kabupaten Barsel Gelar Lokakarya 7 Program Guru Penggerak Angkatan 9
potretkalteng.com - BUNTOK – Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan ( Barsel) bekerjasama dengan Balai Guru Penggerak Provinsi Kalimantan Tengah (Prov.Kalteng) . . .
-
Pj. Bupati Barsel Serahkan Dana Hibah Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024
Pj. Bupati Barsel Serahkan Dana Hibah Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024
Potretkalteng.com - BUNTOK – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) H. Deddy Winarwan Serahkan dana hibah pengamanan Pilkada secara simbolis kepada Polres Barsel . . .