- APR KT Dialog dengan DPRD Kalteng, Desak Kebijakan Pro Rakyat
- BI Kalteng Luncurkan Program Kebanksentralan 2026, Fokus Beasiswa hingga Riset
- DPRD Soroti Lemahnya Pengelolaan Sampah di Palangka Raya
- ORADO Kalteng Resmi Terbentuk, Bidik Prestasi dan Tiket Nasional
- PW SAPMA PP Kalteng Sabet Juara 2 di Turnamen Mini Soccer Antar-Instansi Bandara
- PEMPROV KALTENG PERCEPAT PERSIAPAN HARI JADI KE-69, TEKANKAN PROGRAM BERDAMPAK
- Sinergi Pemprov Kalteng dan DPRD Katingan Optimalkan Pajak Sektor Tambang
- Rakor Inflasi: Kalteng Fokus Stabilkan Harga Bawang, Cabai, dan Beras
- Dukung WFH, DPRD Palangka Raya Tegaskan Bukan Ajang Liburan
- Nasib Naas ! Sudah Bayar Dp Rp.70 Juta Rupiah, Malah Dapat Mobil Rusak
Jeratan Hukum Bagi Pelaku Begal Payudara
Oleh : Daniel Sitohang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Potretkalteng.com – Palangka Raya – Opini. Begal payudara adalah adalah sebuah tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara menyentuh dan/atau meremas payudara perempuan/laki-laki, sering kali dilakukan sesambil mengendarai sepeda motor seperti halnya begal.Maraknya kasus begal payudara ini sudah tak asing lagi di telinga masyarakat. Pada rabu 13 April 2022 sekitar pukul 19.00 WIB Kota Palangkaraya juga digegerkan dengan adanya pelecehan seksual begal Panyudara.Peristiwa ini menimpa mahasiswi berinisial LMP di jalan B. Kotien kota Palangka Raya. Sesuai dengan keterangan korban, pelaku pelecehan tersebut berciri-ciri menggunakan pakaian serba hitam, menggunakan motor warna putih bergaris kuning
Sesuai keterangan korban, Kronologi dari kasus tersebut pada saat korban hendak memasuki gang menuju kosannya, dari jauh korban telah melihat seorang pria (pelaku) telah menunggu di gang tersebut yang kebetulan sepi dan gelap. Setelah korban berjalan mendekat dengan pria tersebut sontak pelaku langsung memegang bagian tubuh korban yang tidak selayaknya untuk dipegang. Setelah melakukan aksinya korban spontan berteriak meminta pertolongan kemudian pelaku tersebut bergegas pergi dengan menggunakan motor.
Peristiwa ini akhirnya sampai ke tangan pihak kepolisian,dan sedang dalam tahap penyelidikan,pihak kepolisian juga sedang melakukan olah TKP. Dengan adanya kejadian ini membuat mahasiswi-mahasiswi menyimpan sebuah rasa ketakutan ketika harus melewati lokasi kejadian, karena takut hal yang sama menimpa LPM terjadi pada dirinya.
Baca Lainnya :
- Penegakan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film di Indonesia0
- Dampak Negatif Pinjaman Online Ilegal0
- Fakta Marga Dalam Suku Batak Toba0
- Gubernur Kalimantan tengah haji Sugianto Sabran lantik PJ Bupati Barito Selatan.0
- Covid-19 Dan Dampaknya Terhadap Pendidikan Di Indonesia0
Dengan adanya kasus tersebut beberapa jalan menuju Universitas Palangka Raya untuk saat ini telah ditutup sementara. Hal tersebut mengakibatkan para mahasiswa dan warga sekitar Universitas Palangka Raya harus menempuh jarak yang lebih jauh untuk melintas disekitar Universitas Palangka Raya. Dengan ditutupnya beberapa akses jalan sekitar Universitas Palangka Raya tentu sangat merugikan banyak mahasiswa dan warga sekitar, dimana para pengendara harus rela menempuh jarak yang lebih jauh dan bahan bakar yang lebih banyak lagi.
Lantas bagaimana sebenarnya pengaturan sanksi pidana bagi pelaku begal payudara ini?
Dalam hukum di Indonesia hanya ada dua perangkat hukum yang mengatur masalah kekerasan seksual, salah satunya KUHP pasal 285 yang berbunyi, “barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.Di KUHP kita hanya mengenal pemerkosaan yang berbentuk bersetubuhan antara laki-laki dan perempuan, dengan adanya penetrasi.
Kedua, Pasal 289 sampai Pasal 296 KUHP yang mengatur perbuatan “cabul”. Ancaman hukuman penjara paling lama yang diatur dalam pasal tersebut lebih singkat daripada pasal pemerkosaan, yakni hanya tujuh tahun. Kalau pemerkosaan ke anal, itu masuknya ke pencabulan. Di luar penetrasi antara laki-laki dan perempuan, itu masuknya pencabulan, padahal pasal pencabulan ancaman hukumannya lebih ringan daripada pemerkosaan. Menurut penulis, pasal 290 KUHP ayat (1) dapat diterapkan bagi pelaku begal payudara karena melakukan perbuatan cabul disaat korban tidak berdaya dan diancam pidana paling lama tujuh tahun. Korban setelah mengalami pelecehan tidak berdaya melakukan perlawanan karena pelaku menggunakan sepeda motor dan kebanyakan pelaku langsung kabur.(red)
Berita Utama
-
PW SAPMA PP Kalteng Sabet Juara 2 di Turnamen Mini Soccer Antar-Instansi Bandara
PW SAPMA PP Kalteng Sabet Juara 2 di Turnamen Mini Soccer Antar-Instansi Bandara
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Wilayah (PW) Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kalimantan Tengah berhasil mengamankan posisi . . .
-
ORADO Kalteng Resmi Terbentuk, Bidik Prestasi dan Tiket Nasional
ORADO Kalteng Resmi Terbentuk, Bidik Prestasi dan Tiket Nasional
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Provinsi Federasi Olahraga Domino Nasional (ORADO) Kalimantan Tengah masa bakti 2026–2030 resmi dilantik bersamaan dengan . . .
-
DPRD Soroti Lemahnya Pengelolaan Sampah di Palangka Raya
DPRD Soroti Lemahnya Pengelolaan Sampah di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Persoalan sampah dan kebersihan lingkungan menjadi keluhan utama masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD Kota Palangka Raya, . . .
-
BI Kalteng Luncurkan Program Kebanksentralan 2026, Fokus Beasiswa hingga Riset
BI Kalteng Luncurkan Program Kebanksentralan 2026, Fokus Beasiswa hingga Riset
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah resmi memulai Kick Off Program Bantuan Pendidikan Kebanksentralan Tahun . . .
-
APR KT Dialog dengan DPRD Kalteng, Desak Kebijakan Pro Rakyat
APR KT Dialog dengan DPRD Kalteng, Desak Kebijakan Pro Rakyat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) memilih langkah strategis dengan mengedepankan audiensi dan dialog konstruktif . . .

















