- DPD GAMKI Kalteng Gelar Rakerda, Rumuskan Arah Kepengurusan Periode 2025-2028
- Imbau Warga Harus Tetap Waspada dan Utamakan Keselamatan
- BEM FEB UPR Tolak Kehadiran Polisi Sebagai Pengajar di Kampus
- Gunakan Dana Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
- Kades Harus Inovatif dalam Membangun Desa
- Peringati HUT RI ke-80, LSR LPMT Kapuas Bagikan Sembako kepada Lansia Kurang Mampu
- Kenalkan Jurnalistik, PWI Kapuas Go to School ke SMKN 1 Kuala Kapuas
- Pemprov Kalteng Gelar Rakor, Bahas Langkah Konkret Perkuat PAD dan Tangani Isu Strategis Daerah
- Dalam semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi
- Banjir Bandang Hanyutkan 11 Rumah di Mandau Talawang, Warga Selamat Berkat Antisipasi Dini
Dampak Negatif Pinjaman Online Ilegal
Oleh : Monica Steva Nova Silitonga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Potretkalteng.com – Palangka Raya – Opini. Pinjaman online adalah jenis pinjaman yang cukup diajukan secara online melalui aplikasi ponsel tanpa perlu tatap muka. Cara ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit. Pinjaman online tumbuh sangat cepat di Indonesia. Kemudahan dan kecepatan yang ditawarkannya menjadi daya tarik utama bagi pengguna. Platform pinjaman online yang berbasis aplikasi saat ini semakin marak muncul di playstore dan diberbagai iklan media sosial.
Kemudahan ini membuat masyarakat bisa meminjam sejumlah uang melalui kecanggihan teknologi ini. Namun, sayangnya, kesadaran masyarakat untuk mengecek legalitas penyelenggara pinjaman online masih cenderung rendah. Ini berkonsekuensi banyak masyarakat yang terjerat utang pinjaman online illegal. Pinjaman online dinyatakan illegal bukan karena adanya pengancaman saat penagihan atau pengenaan bunga, melainkan karena pihak penyelenggara pinjaman online belum terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dasar hukum Pinjaman Online diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”). Pasal 7 Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
Tak bisa dipungkiri, pinjaman online semakin digemari oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Sebab, sistem yang digunakan terbilang mudah dan persyaratan yang diperlukan tidak terlalu banyak. Tak heran apabila penyedia pinjaman online semakin marak dengan menawarkan kemudahan dalam pinjam meminjam. Hampir tidak terlintas di awal tentang dampak negatif atau resiko pinjaman online. Kemudahan dalam mendapatkan sejumlah uang melalui pinjaman online ini, membuat semakin banyak orang yang ingin mencobanya. Terlebih lagi pinjaman ini tidak menggunakan banyak syarat. Dengan modal KTP saja, dalam hitungan menit maka uang akan masuk ke rekening peminjam.
Baca Lainnya :
- Fakta Marga Dalam Suku Batak Toba0
- Gubernur Kalimantan tengah haji Sugianto Sabran lantik PJ Bupati Barito Selatan.0
- Covid-19 Dan Dampaknya Terhadap Pendidikan Di Indonesia0
- Debit Air Hujan Yang Tinggi, Kota Palangka Raya Terendam Banjir0
- Eksistensi Minuman Khas Batak (Tuak) Menyebar Luas Di Nusantara Termasuk Kota Cantik Palangkaraya0
Seperti yang kita ketahui beberapa dampak negatif pinjaman online ini adalah; Tercurinya data-data dari perangkat handphone ataupun data pribadi. Contohnya adalah nomor telepon yang tersimpan dalam kontak, gambar yang ada di dalam galeri, ataupun jenis data lain yang tersimpan didalamnya. Pinjaman online ini sangat pintar dalam membujuk konsumen untuk melakukan pinjaman. Pada awalnya akan ditawarkan bunga pinjaman yang terhitung sangat rendah, namun ketika korban sudah tertarik maka bunga bisa dinaikkan sesuka hati penyelenggara. Pinjaman online memang sangat mudah di akses oleh semua orang. Dengan kemudahan peminjaman yang diberikan, banyak yang akhirnya menjadi kebiasaan atau kecanduan pinjam online ketika membutuhkan dana atau uang.
Proses pencairan pinjaman online yang hanya dalam hitungan menit, membuat banyak orang merasa terlena. Kemudahan ini menjadikan orang malas bekerja dan lebih memilih untuk mengandalkan pinjaman online ketika memiliki masalah keuangan. Melihat dampak negatif pinjaman online yang sangat merugikan, pastinya langkah yang tepat adalah menghindari meminjam secara online. Tetapi ketika sudah terlanjur menjadi peminjam di pinjaman online, maka tips berikut mungkin bisa untuk mengakhiri nya yaitu dengan tidak mengajukan pinjaman baru, dan komitmen untuk melunasi utang. (red)


Berita Utama
-
BEM FEB UPR Tolak Kehadiran Polisi Sebagai Pengajar di Kampus
BEM FEB UPR Tolak Kehadiran Polisi Sebagai Pengajar di Kampus
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangkaraya (BEM FEB UPR) menyatakan penolakan terhadap kehadiran . . .
-
Imbau Warga Harus Tetap Waspada dan Utamakan Keselamatan
Imbau Warga Harus Tetap Waspada dan Utamakan Keselamatan
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Intensitas hujan tinggi di wilayah Kabupaten Gumas menyebabkan sejumlah rumah di desa yang berada di pinggiran sungai terendam banjir, . . .
-
DPD GAMKI Kalteng Gelar Rakerda, Rumuskan Arah Kepengurusan Periode 2025-2028
DPD GAMKI Kalteng Gelar Rakerda, Rumuskan Arah Kepengurusan Periode 2025-2028
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Kerja Daerah . . .
-
Peringati HUT RI ke-80, LSR LPMT Kapuas Bagikan Sembako kepada Lansia Kurang Mampu
Peringati HUT RI ke-80, LSR LPMT Kapuas Bagikan Sembako kepada Lansia Kurang Mampu
KUALA KAPUAS , POTRETKALTENG.COM – Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya . . .
-
Kades Harus Inovatif dalam Membangun Desa
Kades Harus Inovatif dalam Membangun Desa
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Seluruh kepala desa (kades) yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diminta untuk bekerja lebih inovatif, dalam mendorong terciptanya . . .
