- DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Lamandau Resmi Dirikan BSO FSM–GMNI, Tegaskan Konsolidasi I
- Selama Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
- Polresta Palangka Raya Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Lokasi Bekas Kebakaran Mendawai
- Dishut Kalteng dan Bupati Lamandau Sinkronkan Perhutanan Sosial, TORA, dan Tata Ruang
- Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Islam, OPD Kalteng Wujudkan Lingkungan Nyaman
- Cegah Pelanggaran Prajurit, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Sosialisasi Operasi Gaktib dan Yustisi
- Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
- Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
- Remaja 17 Tahun Tenggelam di Danau Galian, Tim SAR Lakukan Evakuasi
- DPD LSr LPMT Kapuas Salurkan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan Budi Sejahtera, Wujud kepedulian untk an
Dampak Negatif Pinjaman Online Ilegal
Oleh : Monica Steva Nova Silitonga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Potretkalteng.com – Palangka Raya – Opini. Pinjaman online adalah jenis pinjaman yang cukup diajukan secara online melalui aplikasi ponsel tanpa perlu tatap muka. Cara ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit. Pinjaman online tumbuh sangat cepat di Indonesia. Kemudahan dan kecepatan yang ditawarkannya menjadi daya tarik utama bagi pengguna. Platform pinjaman online yang berbasis aplikasi saat ini semakin marak muncul di playstore dan diberbagai iklan media sosial.
Kemudahan ini membuat masyarakat bisa meminjam sejumlah uang melalui kecanggihan teknologi ini. Namun, sayangnya, kesadaran masyarakat untuk mengecek legalitas penyelenggara pinjaman online masih cenderung rendah. Ini berkonsekuensi banyak masyarakat yang terjerat utang pinjaman online illegal. Pinjaman online dinyatakan illegal bukan karena adanya pengancaman saat penagihan atau pengenaan bunga, melainkan karena pihak penyelenggara pinjaman online belum terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dasar hukum Pinjaman Online diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”). Pasal 7 Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
Tak bisa dipungkiri, pinjaman online semakin digemari oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Sebab, sistem yang digunakan terbilang mudah dan persyaratan yang diperlukan tidak terlalu banyak. Tak heran apabila penyedia pinjaman online semakin marak dengan menawarkan kemudahan dalam pinjam meminjam. Hampir tidak terlintas di awal tentang dampak negatif atau resiko pinjaman online. Kemudahan dalam mendapatkan sejumlah uang melalui pinjaman online ini, membuat semakin banyak orang yang ingin mencobanya. Terlebih lagi pinjaman ini tidak menggunakan banyak syarat. Dengan modal KTP saja, dalam hitungan menit maka uang akan masuk ke rekening peminjam.
Baca Lainnya :
- Fakta Marga Dalam Suku Batak Toba0
- Gubernur Kalimantan tengah haji Sugianto Sabran lantik PJ Bupati Barito Selatan.0
- Covid-19 Dan Dampaknya Terhadap Pendidikan Di Indonesia0
- Debit Air Hujan Yang Tinggi, Kota Palangka Raya Terendam Banjir0
- Eksistensi Minuman Khas Batak (Tuak) Menyebar Luas Di Nusantara Termasuk Kota Cantik Palangkaraya0
Seperti yang kita ketahui beberapa dampak negatif pinjaman online ini adalah; Tercurinya data-data dari perangkat handphone ataupun data pribadi. Contohnya adalah nomor telepon yang tersimpan dalam kontak, gambar yang ada di dalam galeri, ataupun jenis data lain yang tersimpan didalamnya. Pinjaman online ini sangat pintar dalam membujuk konsumen untuk melakukan pinjaman. Pada awalnya akan ditawarkan bunga pinjaman yang terhitung sangat rendah, namun ketika korban sudah tertarik maka bunga bisa dinaikkan sesuka hati penyelenggara. Pinjaman online memang sangat mudah di akses oleh semua orang. Dengan kemudahan peminjaman yang diberikan, banyak yang akhirnya menjadi kebiasaan atau kecanduan pinjam online ketika membutuhkan dana atau uang.
Proses pencairan pinjaman online yang hanya dalam hitungan menit, membuat banyak orang merasa terlena. Kemudahan ini menjadikan orang malas bekerja dan lebih memilih untuk mengandalkan pinjaman online ketika memiliki masalah keuangan. Melihat dampak negatif pinjaman online yang sangat merugikan, pastinya langkah yang tepat adalah menghindari meminjam secara online. Tetapi ketika sudah terlanjur menjadi peminjam di pinjaman online, maka tips berikut mungkin bisa untuk mengakhiri nya yaitu dengan tidak mengajukan pinjaman baru, dan komitmen untuk melunasi utang. (red)
Berita Utama
-
Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Islam, OPD Kalteng Wujudkan Lingkungan Nyaman
Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Islam, OPD Kalteng Wujudkan Lingkungan Nyaman
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sebagai wujud kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan kenyamanan tempat ibadah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) . . .
-
Dishut Kalteng dan Bupati Lamandau Sinkronkan Perhutanan Sosial, TORA, dan Tata Ruang
Dishut Kalteng dan Bupati Lamandau Sinkronkan Perhutanan Sosial, TORA, dan Tata Ruang
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Lamandau memperkuat sinergi pengelolaan kawasan hutan . . .
-
Polresta Palangka Raya Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Lokasi Bekas Kebakaran Mendawai
Polresta Palangka Raya Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Lokasi Bekas Kebakaran Mendawai
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jajaran Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) di kawasan Jalan . . .
-
Selama Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
Selama Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, memastikan pemenuhan hak serta . . .
-
DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Lamandau Resmi Dirikan BSO FSM–GMNI, Tegaskan Konsolidasi I
DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Lamandau Resmi Dirikan BSO FSM–GMNI, Tegaskan Konsolidasi I
LAMANDAU, POTRETKALTENG.COM - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Lamandau secara resmi mendirikan Front Siswa Marhaenis GMNI . . .

















