- Cegah Kekerasaan,Diknas Prov Kalteng Adakan Bimtek Untuk 100 Guru
- Waket I DPRD Kapuas Sampaikan Apresiasi Kegiatan Karnaval Budaya
- Dukung Program JKN, Pj Bupati Barsel Jalin MoU Dengan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh
- Pemkab Gunung Mas Gelar Rakordalev Triwulan I TA 2024
- Pemda Gunung Mas Gelar Rakor Untuk Percepatan Penurunan Stunting
- Ini Pesan Bupati Gunung Mas dalam Rakordalev Realisasi APBD Triwulan I TA 2024
- Efrensia Sampaikan Jawaban Pemkab Gumas Terhadap Pandangan Fraksi Terkait LKPJ TA 2023
- Ketum GAMKI Hadiri Paskah Nasional Aras Gereja di Palangka Raya
- Masyarakat Desa Naning Harapkan Perhatian Perbaikan Jalan Rusak Dari Pemkab
- Pemda Gunung Mas Komitmen Wujudkan Kabupaten Layak Anak
Dampak Negatif Pinjaman Online Ilegal
Oleh : Monica Steva Nova Silitonga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
Potretkalteng.com – Palangka Raya – Opini. Pinjaman online adalah jenis pinjaman yang cukup diajukan secara online melalui aplikasi ponsel tanpa perlu tatap muka. Cara ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit. Pinjaman online tumbuh sangat cepat di Indonesia. Kemudahan dan kecepatan yang ditawarkannya menjadi daya tarik utama bagi pengguna. Platform pinjaman online yang berbasis aplikasi saat ini semakin marak muncul di playstore dan diberbagai iklan media sosial.
Kemudahan ini membuat masyarakat bisa meminjam sejumlah uang melalui kecanggihan teknologi ini. Namun, sayangnya, kesadaran masyarakat untuk mengecek legalitas penyelenggara pinjaman online masih cenderung rendah. Ini berkonsekuensi banyak masyarakat yang terjerat utang pinjaman online illegal. Pinjaman online dinyatakan illegal bukan karena adanya pengancaman saat penagihan atau pengenaan bunga, melainkan karena pihak penyelenggara pinjaman online belum terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dasar hukum Pinjaman Online diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”). Pasal 7 Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
Tak bisa dipungkiri, pinjaman online semakin digemari oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Sebab, sistem yang digunakan terbilang mudah dan persyaratan yang diperlukan tidak terlalu banyak. Tak heran apabila penyedia pinjaman online semakin marak dengan menawarkan kemudahan dalam pinjam meminjam. Hampir tidak terlintas di awal tentang dampak negatif atau resiko pinjaman online. Kemudahan dalam mendapatkan sejumlah uang melalui pinjaman online ini, membuat semakin banyak orang yang ingin mencobanya. Terlebih lagi pinjaman ini tidak menggunakan banyak syarat. Dengan modal KTP saja, dalam hitungan menit maka uang akan masuk ke rekening peminjam.
Baca Lainnya :
- Fakta Marga Dalam Suku Batak Toba0
- Gubernur Kalimantan tengah haji Sugianto Sabran lantik PJ Bupati Barito Selatan.0
- Covid-19 Dan Dampaknya Terhadap Pendidikan Di Indonesia0
- Debit Air Hujan Yang Tinggi, Kota Palangka Raya Terendam Banjir0
- Eksistensi Minuman Khas Batak (Tuak) Menyebar Luas Di Nusantara Termasuk Kota Cantik Palangkaraya0
Seperti yang kita ketahui beberapa dampak negatif pinjaman online ini adalah; Tercurinya data-data dari perangkat handphone ataupun data pribadi. Contohnya adalah nomor telepon yang tersimpan dalam kontak, gambar yang ada di dalam galeri, ataupun jenis data lain yang tersimpan didalamnya. Pinjaman online ini sangat pintar dalam membujuk konsumen untuk melakukan pinjaman. Pada awalnya akan ditawarkan bunga pinjaman yang terhitung sangat rendah, namun ketika korban sudah tertarik maka bunga bisa dinaikkan sesuka hati penyelenggara. Pinjaman online memang sangat mudah di akses oleh semua orang. Dengan kemudahan peminjaman yang diberikan, banyak yang akhirnya menjadi kebiasaan atau kecanduan pinjam online ketika membutuhkan dana atau uang.
Proses pencairan pinjaman online yang hanya dalam hitungan menit, membuat banyak orang merasa terlena. Kemudahan ini menjadikan orang malas bekerja dan lebih memilih untuk mengandalkan pinjaman online ketika memiliki masalah keuangan. Melihat dampak negatif pinjaman online yang sangat merugikan, pastinya langkah yang tepat adalah menghindari meminjam secara online. Tetapi ketika sudah terlanjur menjadi peminjam di pinjaman online, maka tips berikut mungkin bisa untuk mengakhiri nya yaitu dengan tidak mengajukan pinjaman baru, dan komitmen untuk melunasi utang. (red)
Berita Utama
-
Waket I DPRD Kapuas Sampaikan Apresiasi Kegiatan Karnaval Budaya
Waket I DPRD Kapuas Sampaikan Apresiasi Kegiatan Karnaval Budaya
potretkalteng.com - KAPUAS - Wakil Ketua (Waket) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, menghadiri kegiatan Karnaval Budaya, dalam rangka Hari Jadi . . .
-
Cegah Kekerasaan,Diknas Prov Kalteng Adakan Bimtek Untuk 100 Guru
Cegah Kekerasaan,Diknas Prov Kalteng Adakan Bimtek Untuk 100 Guru
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Sebanyak 100 guru SMA seluruh Kalteng mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis ( Bimtek) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan . . .
-
Pemkab Gunung Mas Gelar Rakordalev Triwulan I TA 2024
Pemkab Gunung Mas Gelar Rakordalev Triwulan I TA 2024
Potretkalteng.com - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Dan . . .
-
Pemda Gunung Mas Gelar Rakor Untuk Percepatan Penurunan Stunting
Pemda Gunung Mas Gelar Rakor Untuk Percepatan Penurunan Stunting
Potretkalteng.com - Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Kantor Kecamatan Kurun Kabupaten . . .
-
Dukung Program JKN, Pj Bupati Barsel Jalin MoU Dengan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh
Dukung Program JKN, Pj Bupati Barsel Jalin MoU Dengan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh
Potretkalteng.com - BUNTOK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) sudah menandatangani (perjanjian kerja sama atau Memorandum Of . . .