KPU Murung Raya Sebut Pasangan Jalur Independen Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono Tidak Memenuhi Syarat
Tim redaksi

Potret Kalteng 22 Jul 2024, 11:53:15 WIB Daerah
KPU Murung Raya Sebut Pasangan Jalur Independen Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono Tidak Memenuhi Syarat

Keterangan Gambar : Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya dari jalur independen Akhmad Tafruji, S.P dan Ir. Pujo Sawono, M.Si.


Potretkalteng.com - PURUK CAHU – Setelah melewati tahapan verifikasi berkas persyaratan sebagai Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan atau yang lebih familiar di tengah-tengah masyarakat disebut Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) independen pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

KPU Murung Raya mengeluarkan surat hasil verifikasi administrasi pasca Putusan Bawaslu Murung Raya yang menyatakan Pasangan Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono dari jalur independen tidak memenuhi syarat mengikuti Pilkada serentang November mendatang.

Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata menyampaikan hasil verifikasi tersebut sudah di plenokan bersama semua pihak terkait, seperti bersama  pasangan bakal calon dan timnya.

Baca Lainnya :

"Hasil pleno tertuang pada berita acara nomor 121/PL.02.2-BA/6212/2024 yang dilaksanakan pada 19 Juli lalu"ungkapnya.

Ditambahkannya bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan data kembali pasca dikabulkannya gugatan pasangan independen tersebut oleh pihak Bawaslu, memang jumlah dukungan tidak mencapai angka minimal dari dipersyaratkan.

"Jumlah dukungan hasil verifikasi perbaikan kesatu pasca putusan Bawaslu hanya 7.396, sedangkan minimal harus mencapai 8.296 dukungan"ungkapnya.

Sedangkan untuk sebaran jumlah dukungan minimal di 6 kecamatan, tapi Pasangan Akhmad Tarfuji-Pujo Sarwono mampu mengumpulkan dikungan di seluruh 10 Kecamatan Murung Raya.

Atas hasil verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat tersebut, Proses ke tahap verifikasi faktual ke satu untuk jalur independen tidak bisa dilanjutkan.

Disisi lain, Akhmad Tafruji menyampaikan atas hasil verifiaksi pihak KPU tersebut pihaknya masih mempertimbangkan untuk melakukan gugatan.

"Lagi dipertimbangkan perihal hasil verifikasi KPU dan dipikir-pikir untuk melakukan gugatan"kata Tarfruji.(red)


Berita ini dilansir dari Antara







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment